.

Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Macet Perbankan

Tuesday, July 23, 2013



Saat ini, Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Perbankan , semakin sering terjadi. Hal ini karena para pihak yang terlibat, Perusahaan (pemilik pekerjaan/proyek) , Mitra Penjamin/Avalist (biasanya pemilik asset untuk diagunkan), bahkan pihak Perbankan sebagai kreditur pun kurang memahami aspek-aspek legal/hukum yang berlaku dan kurang berhati-hati.
Berikut ini saya akan ceritakan sebuah kasus yang kita bisa ambil pelajaran daripadanya.

Awalnya ketika Bank XXX memberikan pinjaman/kredit dalam jangka waktu 12 bulan kepada Debitur yaitu PT. A, yang diwakili oleh Direktur Utama : Tn. H, dan Komisaris Utama Ny. S. Pinjaman/Kredit yang diberikan Bank XXX kepada PT. A tersebut di atas, selanjutnya mendapat jaminan dari Tn. F dan Ny. K (suami-istri) sebagai penjamin (avalist) dengan membuat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah/ Melepaskan Hak atas assetnya. Ingatlah tulisan saya sebelumnya DISINI.

Dalam perkembangan selanjutnya pinjaman/kredit ini menjadi kredit macet. Pihak Debitur : PT. A dengan : Tn. H (Direktur Utama) dan Ny. S (Komisaris Utama) tidak mampu membayar kembali Kredit tersebut kepada kreditur, Bank XXX pada hari jatuh temponya.

Setelah diperingatkan sampai tiga kali, belum juga membayar lunas hutangnya tersebut diatas, maka pihak kreditur : Bank XXX sebagai Penggugat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri terhadap Debitur dan “Pinjaman hutang” yaitu :

  1. PT. A sebagai Tergugat I.
  2. Tn. H, untuk diri sendiri dan sebagai Direktur Utama PT. A sebagai Tergugat II.
  3. Ny. S, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai Komisaris Utama PT. A sebagai Tergugat III.
  4. Tn. F dan Ny. K (suami-istri) sebagai Tergugat IV.


Di Pengadilan Negeri;
Terungkap bahwa PT. A (tergugat I) sejak didirikan sampai dengan diberikan kredit ternyata belum disyahkan sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman RI.
Tergugat IV (penjamin) mengajukan gugatan Rekonpensi (gugatan balasan dari penggugat terhadap tergugat), yang menuntut agar Pengadilan Negeri memutuskan a.l:

  1. bahwa PT. A, bukan sebagai badan hukum
  2. bahwa penjamin tidak bertanggung jawab atas pelunasan hutang/kredit yang diterima oleh PT. A.
  3. bahwa penyerahan tanah sebagai jaminan atas pelunasan kredit tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. menghukum Bank XXX menyerahkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, kepada Penjamin.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:

  1. Bahwa PT. A, sejak didirikan sampai dengan peminjaman kredit di Bank XXX  masih belum merupakan Badan Hukum, karena belum memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
  2. Terbukti bahwa Tergugat II dan tergugat III menerima pinjaman uang dari penggugat yang tidak dilunasi oleh tergugat II dan Tergugat III, hal ini merupakan perbuatan “Perbuatan Cidera Janji” (wanprestasi)
  3. Ternyata Tergugat IV memberikan jaminan untuk Tergugat I (PT. A) yang saat itu belum merupakan Badan Hukum

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memberi putusan yang pada pokoknya sebagai berikut: Perbuatan Tergugat II dan III yang tidak membayar lunas hutangnya kepada penggugat adalah “Perbuatan Cidera Janji”(wanprestasi).

Dalam Rekonpensi (gugatan balik/balasan dari penggugat terhadap tergugat):

  1. Menyatakan Tergugat I Konpensi (PT. A) bukan sebagai Badan Hukum
  2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi (Penjamin) tidak turut bertanggung jawab atas pelunasan kredit.
  3. Menyatakan penyerahan tanah sebagai jaminan pelunasan kredit/hutang tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. Menghukum Tergugat (Rekonpensi Bank XXX) menyerahkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah.

Di Pengadilan Tinggi;
  1. Dengan Pertimbangan hukum bahwa karena Tergugat II dan Tergugat III mengakui adanya pinjaman dimana Tergugat IV mengakui juga sebagai Penjamin (Avalist), maka Tergugat IV tetap bertanggung jawab sampai pinjaman dilunasi oleh Tergugat II dan Tergugat III.
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Tergugat IV (penjamin) juga telah melakukan wanprestasi.
  3. Membatalkan Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan penyerahan tanah sebagai jaminan hutang/kredit tidak mempunyai kekuatan hukum.
Di Mahkamah Agung;
Saat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar hutangnya kepada Bank XXX
  2. Menyatakan Tergugat I (PT. A) bukan sebagai Badan Hukum, karena belum memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
  3. Menyatakan Hutang/kredit dimaksud bukan hutang/kredit Tergugat I (PT. A)
  4. Menyatakan Tergugat IV (Penjamin) Tidak turut bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang/kredit dimaksud.
  5. Menyatakan Penyerahan Tanah dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah oleh Tergugat IV(penjamin) terhadap pelunasan hutang/kreditTergugat I (PT. A) tidak mempunyai kekuatan hukum

Pelajaran dari sisi Hukum yang setidaknya dapat kita tarik dalam perkara ini, pihak Bank XXX selaku kreditur memberikan pinjaman kredit kepada badan hukum perseroan “Perseroan Terbatas”/ PT. A.
Dalam perjanjian pinjaman kredit tindakan ini diwakili oleh Direktur Utama dan Komisarisnya (Tergugat II dan III). Terhadap Pinjaman Kredit tersebut Pihak Tergugat II dan III memberikan jaminan tanah milik Pihak Ketiga (dalam perkara ini selakuTergugat IV) sebagai “Penjamin” (Avalist).

Karena PT. A selaku Debitur tidak membayar lunas hutangnya tersebut (cidera- janji), maka tanggungjawab membayar hutang tersebut, ada pada Direktur Utama dan Komisarisnya secara pribadi (personal responsibility) dan bukan menjadi tanggungjawab hukum dari PT. A selaku Badan Hukum, karena Fakta Hukum yang terjadi “Perseroan Terbatas” (PT. A) tersebut, sejak didirikan sampai diterimanya pinjaman dari Bank, ternyata masih belum memperoleh pengesahan dari Departemen, Kehakiman dan HAM sebagai suatu Badan Hukum.

Sedikit analisa perkara ini, majelis Hakim Tingkat Pertama dan Terakhir pada hakikatnya telah memberikan pertimbangan hukum yang baik berdasarkan hukum Perseroan Terbatas (PT) memiliki dua sisi, yaitu pertama sebagai suatu badan hukum dan kedua pada sisi yang lain adalah wadah atau tempat diwujudkannya kerja sama antara para pemegang saham atau pemilik modal.

Penjaminan (avalist) yang dilakukan oleh Pihak ketiga (Tergugat IV) dari Suatu Utang (antara Kreditur dan Debitur), beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata, mengatur unsur-unsur formal yang melekat pada perjanjian pemberian jaminan ialah bahwa penjamin menjamin dipenuhinya perikatan pihak ketiga. Isi perjanjian itu sendiri bisa beraneka ragam. Namun esensi perjanjian pemberian jaminan itu adalah bentuknya, yakni suatu kewajiban accessoir bagi pemenuhan suatu perikatan pihak lain yang timbul dari perjanjian lain.

Perjanjian pemberian jaminan dapat disebut sebagai perjanjian accessoir karena perjanjian itu tidak mungkin berdiri sendiri. Keberadaannya bergantung pada suatu perjanjian pokok, karena pada prinsipnya tiada suatu perjanjian jaminan tanpa suatu perjanjian pokok.
Ketentuan terhadap lepasnya tanggungjawab Pihak Penjamin seiring dengan dengan KUHPerdata berbicara perihal pemenuhan perikatan dan tidak berbicara perihal pemenuhan tanggung jawab. Dengan demikian isi prestasi seorang Penjamin adalah sama dengan isi prestasi yang harus dipenuhi oleh Debitur.

Secara yuridis kontruksinya adalah sebagai berikut : apabila si Penjamin memenuhi prestasinya Sesuai isi perjanjian pemberian jaminan, maka pada saat bersamaan ia memenuhi juga prestasi (membayar hutang) orang yang dijamin. Kontruksi sedemikian ini hanya dimungkinkan, apabila isi prestasi dari kedua perjanjian itu sama.

Dalam praktek, sifat accessoir dari suatu perjanjian pemberian jaminan telah kehilangan artinya. Hal ini disebabkan karena dalam hampir semua perjanjian pemberian jaminan Penjamin mengesampingkan haknya agar kreditur menuntut pembayaran terlebih dahulu dari debitur.

KUHPerdata menyatakan bahwa Penjamin tidak wajib membayar kepada Kreditur kecuali jika
Debitur lalai membayar hutangnya; dalam hal itupun barang kepunyaan Debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya

Selanjutnya Penjamin (Avalist) tidak dapat dituntut untuk melaksanakan kewajiban hukum sebagai “Penjamin/Avalist” membayar hutang PT. A yang belum berstatus
sebagai Badan Hukum tersebut, disamping tidak memenuhi kewajiban pembayaran hutang (pemenuhan perikatan).

Maka sesuai dengan UUPT Pemegang Saham dan Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum termasuk hutang terhadap Bank XXX yang dilakukan perseroan.

Demikianlah sharing saya Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Macet Perbankan kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Cara Mengetahui Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) Asli atau Palsu

Saturday, July 13, 2013

Pembaca, dalam Cara Mengetahui Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) Asli atau Palsu ini, saya ingin ucapkan terimakasih atas respon dan apresiasi yang diberikan atas blog ini, diantaranya adalah Sdr. Heru Wicaksono (Cirebon), Sdr. Dudi Wahyudi (Jakarta), Sdr. Asep (Bandung), Sdr. Salahudin (Makassar), Sdr. Liem, Sdr. Agus Hendrawan, Sdr, Jefry Adrian, Sdr. Hendy, Sdr. Rino Purbono, Sdri. Intan (Bandung), Sdri Dewi (Surabaya), Sdri Miranda (Jakarta) dan rekan-rekan lain Anonim lainnya yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Mohon maaf dan harap maklum bahwa karena kesibukan saya, baru sekarang saya dapat memantau kembali blog sederhana ini. Semoga tetap dapat memberi manfaat bagi kita semua. Seperti biasa, anda dapat menghubungi saya langsung disini, ataupun memberi komentar langsung di bawah artikel yang saya buat.

Ada pembaca yang sharing sebagai berikut :

"Saat ini kami sedang memegang CTD dari BANK pemerintah yang didapat dari seorang investor, dimana pencairan dananya membutuhkan biaya admin satupermil dari nilai yg tertera di CTD kita sebut saja 4M, Apakah pencairan CTD tersebut membutuhkan biaya admin? lalu bagaimana langkah mengetahui itu CTD asli/palsu/aspal? Saya juga hendak bertanya siapakah ketua SBI saat ini pak?"

CTD (Certificate of Time Deposits), atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Deposito Berjangka atau SDB, hanyalah dapat dicairkan oleh pemilik asli, yang namanya bisa saja yang tercantum disana, atau pihak yang di-atasnamakan-nya. Artinya, kita bisa saja memiliki deposito yang diatasnamakan pihak lain dengan perjanjian sebelumnya, dengan sepengetahuan pihak bank penerbit. Begitu pula untuk pencairannya, hanya bisa oleh pemilik asli, atau pihak lain yang diatasnamakannya dengan perjanjian tertentu sebelum penerbitan SDB-nya. Mskipun demikian,  pada saat betul-betul akan dicairkan, baik pemilik asli ataupun yang namanya tercantum diatasnya, harus turut serta hadir dan menandatangani.

Tidak diperlukan biaya apapun untuk mencairkan SDB oleh pihak yang berhak (pemilik atau kuasa pemilik yang diketahui/disetujui bank sebelum sertifikat tersebut terbit), kecuali SDB tersebut dijadikan agunan untuk kredit (skema Kredit dengan Agunan Deposito / KAD), yang berupa biaya provisi administrasi. Yang ada adalah penalty/denda, yang berupa lepasnya hak bunga atas deposito baik yg sdh diterima (sebelum jatuh tempo) dan yang akan diterima (hingga jatuh tempo). Perlu diketahui, bahwa ini adalah Sertifikat Deposito Berjangka, yang memiliki jangka waktu tertentu dalam pencairannya.

Cara untuk mengetahui atau memverifikasi keaslian SDB tersebut, adalah dengan mendatangi tempat/kantor cabang bank penerbit-nya dengan dibekali Surat Kesepahaman/MoU (ataupun Surat Perjanjian/MoA) antara pihak yang akan memverifikasi dengan pihak pemilik/pihak yang namanya tercantum dalam SDB, dimana mencantumkan data-data lengkap masing-masing pihak, kesediaan (willingness) dari pihak pemilik/pihak yang namanya tercantum untuk di-verifikasi, dan tujuan dari verifikasi tersebut (misalnya akan digunakan untuk kepentingan pembiayaan/pengajuan kredit si pihak yang memverifikasi). Hal ini untuk menghindari jeratan hukum (pasal 263 KUHP dengan tuntutan pemalsuan, 6 tahun penjara) bagi pihak yang mendatangi perbankan yang mungkin saja terjadi. Sampaikan maksud dan tujuan anda secara ringkas kepada petugas customer office ataupun front office di tempat bank penerbit, dan mintalah bertemu dan bicarakan sejelas mungkin kepada petugas bank resmi yang berwenang, bisa saja pimpinan cabang atau staff-nya di bagian legal, yang berkompeten dalam hal ini.

Ada baiknya berbagai transaksi,penandatangan perjanjian dan penyerahan dokumen itu dilakukan dihadapan notaris (misal yang ditunjuk pihak perbankan) dan dilakukan di kantor bank tersebut di hadapan pihak yang dipastikan betul petugas bank yang resmi. Saksikan pula penandatanganan diatas dokumen SDB tersebut oleh 2 (dua) karyawan resmi bank, yang salah satunya adalah Pimpinan Cabang Bank yang bersangkutan,

Perlu keterangan lebih lanjut, apakah kebutuhan/kepentingan pihak yang bertanya (diatas tadi) mendapatkan/memegang SDB milik pihak lain tadi. Jika pihak pemilik/yang memberikan tadi akan menjadi mitra (investor) untuk membiayai proyek yang diajukan, maka seharusnya dia sendiri yang mencairkan SDB tersebut di bank penerbit, bukan orang lain. Apabila pihak itu hanya ingin meminjamkan sebagai agunan pengajuan kredit, dia harus ikut juga datang ke bank untuk tandatangan.

Percayalah, secara hukum positif ekonomi, tidak akan bermanfaat kita menguasai deposito milik pihak lain sebesar apapun nilai yang tertera disana, jika tidak ada keterkaitan apapun kita dengan pihak pemilik/pihak yang namanya tercantum disana. Sedangkan secara hukum positif perdata maupun pidana, sebaliknya menguasai/memegang deposito milik pihak lain cukup riskan, baik asli, terlebih lagi jika itu palsu.

NB : SBI yg saya maksud dalam posting saya sebelumnya adalah Sertifikat Bank Indonesia. Itu bukan suatu lembaga yang dikepalai oleh seorang ketua.

Demikianlah share saya mengenai beberapa pertanyaa diatas tadi dalam Cara Mengetahui Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) Asli atau Palsu. Semoga bermanfaat bagi kita semua.











Rekening Bank Gendut, Rahasia dan Fantastis di Indonesia

Monday, July 8, 2013

Dari laporan Bank Dunia, ternyata beberapa bank di Indonesia mencatatkan, atau setidaknya pernah, rekening-rekening yng nilainya sangat fantastis nilainya. Sekedar berbagi, dalam tulisan berjudul Rekening Bank Gendut, Rahasia dan Fantastis di Indonesia kali ini penulis berbagi rekening yang ternyata hanya di-atas namakan satu pihak/orang saja dan masih tercatat hingga tahun 2008 lalu, dalam rekening Dollar Amerika (US$).
Apakah sekarang masih tercatat? Apakah dalam bentuk Sertifikat Deposit atau Tunai? hanya pihak bank terkait-lah yang tahu.

Berikut rekening-rekening gendut, rahasia dan fantastis yang dimaksud :

  1. Bank Central Asia (Indonesia) Account no. 56255345XX atas nama XXXXXXX, sejumlah US$ 400, 000, 000, 000, terkonfirmasi, jatuh tempo tanggal December 1, 2008 sejumlah US$ 395, 200, 000, 000 sejak Mei - Desember 2008 plus bunga, total sebesar US$ 795, 200, 000, 000.
  2. Bank Danamon (Indonesia) Account no. 99308844XX atas nama XXXXXXX, sejumlah US$ 900, 000, 000, 000 terkonfirmasi, jatuh tempo tanggal December 1, 2008 sejumlah US$ 893, 100, 000, 000 sejak Mei - Desember 2008 plus bunga, total sebesar US$ 1, 793, 100, 000, 000.
  3. Bank Mandiri (Indonesia) Account no. 9039884XX atas nama XXXXXXX, sejumlah US$ 1, 000, 000, 000, 000 terkonfirmasi, jatuh tempo tanggal December 1, 2008 sejumlah US$ 992, 400, 000, 000 sejak Mei - Desember 2008 plus bunga, total sebesar US$ 1, 992, 400, 000, 000.
  4. Bank Negara Indonesia (Indonesia) Account no. 28172653XX atas nama XXXXXXX, sejumlah US$ 900, 000, 000, 000 terkonfirmasi, jatuh tempo tanggal December 1, 2008 sejumlah US$ 893, 100, 000, 000 sejak Mei - Desember 2008 plus bunga, total sebesar US$ 1, 793, 100, 000, 000.
  5. Bank Rakyat Indonesia (Indonesia) Account no. 234132735XX atas nama XXXXXXX, sejumlah US$ 2, 000, 000, 000, 000 terkonfirmasi, jatuh tempo tanggal December 1, 2008 sejumlah US$ 986, 000, 000, 000 sejak Mei - Desember 2008 plus bunga, total sebesar US$ 2, 986, 000, 000, 000.
  6. Lippo Banking Group (Indonesia) Account no. 23429983XX atas nama XXXXXXX, sejumlah US$ 900, 000, 000, 000 terkonfirmasi, jatuh tempo tanggal December 1, 2008 sejumlah US$ 893, 100, 000, 000 sejak Mei - Desember 2008 plus bunga, total sebesar US$ 1, 793, 100, 000, 000.
Jika anda hitung dengan kurs rupiah dimana US$ 1,0 = Rp. 9.900,- / Rp. 10.000,- , anda bisa perkirakan besarnya berapa kan ? Tiada kata lain kecuali Fantastis !!!

Demikianlah sharing saya dalam Rekening Bank Gendut, Rahasia dan Fantastis di Indonesia kali ini, semoga dapat menambah wawasan anda.

SKBDN untuk Kontraktor dan Contoh SWIFT SKBDN

Pembaca, berikut ini dalam Fasilitas SKBDN untuk Kontraktor, saya mencoba menyampaikan sedikit yang saya tahu mengenai fasilitas atau pinjaman dari perbankan dalam bentuk SKBDN, yang sering digunakan untuk perusahaan kontraktor (pemborong pembangunan gedung/sipil/infrastruktur). Mengapa saya ingin tulis hal ini, adalah karena banyaknya permasalahan yang klien saya, dalam hal ini para perusahaan kontraktor) hadapi sehari-hari dalam menjalankan aktivitas usahanya, terkait dalam penggunaan fasilitas SKBDN tersebut dalam "term of payment" dari pemberi pekerjaan.




Sebetulnya, fasilitas SKBDN lebih umum digunakan dalam transaksi jual beli, bukan untuk pembayaran untuk kontraktor. Meskipun begitu, banyak juga dilakukan dengan berdasarkan kesepakatan / kontrak para pihak terkait. Dalam hal ini Pemberi Pekerjaan sebagai pengguna jasa, dan Pelaksana Pekerjaan (proyek dalam hal ini perusahaan kontraktor.


Fasilitas yang diberikan kepada Kontraktor/Subkontraktor terkait dengan penawaran/penunjukkan/pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dari pemberi pekerjaan. Umumnya memang perbankan lebih berminat untuk berikan fasilitas ini apabila pemberi pekerjaan adalah pemerintah (dengan sumber dana dari APBN atau APBD) atau swasta yang benar-benar terpercaya saja. Hal ini terkait dengan tingkat resiko kepastian pembayaran dari kontrak tersebut.

Perbankan memberikan fasilitas dalam dua jenis, pertama adalah Cash Facility / CF (fasilitas tunai, semisal kredit modal kerja, rekening koran dan penambahannya, dll.). Kedua adalah Non Cash Facility / NCF (fasilitas tidak dalam bentuk tunai, tetapi dalam bentuk Penerbitan Penjaminan Pembayaran semisal untuk penerbitan Bank Guarantee / BG / Garansi Bank, SKBDN, dll.).

Biasanya, Fasilitas SKBDN untuk Kontraktor oleh pihak perbankan (untuk jenis fasilitas segmen corporate, commercial and business banking) yang memiliki kriteria berikut :
  1. Memiliki track record baik di perbankan (kolektibilitas Lancar dan atau tidak terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek/BG Kosong selama 12 bulan terakhir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia), baik atas nama perusahaan, pengurus dan pemegang saham.
  2. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
  3. Kondisi keuangan selama periode 2 (dua) tahun terakhir baik (profit).
Fasilitas dapat digunakan untuk:
  1. Penerbitan Bank Garansi: Jaminan mengikuti Tender/Bid Bond, Jaminan Pembayaran Uang Muka/Advance Payment Bond, Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan/Performance Bond, Jaminan Pemeliharaan/Retention Bond,
  2. Pembiayaan Modal Kerja : Memenuhi kebutuhan modal kerja dalam rangka merealisir kontrak.
  3. Penerbitan LC/SKBDN: Untuk pengadaan bahan baku/komponen proyek.

Keuntungan Fasilitas ini adalah :
  1. Fasilitas disiapkan secara lengkap (KMK, Plafond BG/LC/SKBDN) diawal, sebelum nasabah memperoleh kontrak bahkan sebelum menerima undangan Tender.
  2. Setoran Jaminan Penerbitan BG/LC/SKBDN sangat rendah (BG min.5%; LC/SKBDN min. 20% dari nominal BG/LC/SKBDN yang diterbitkan). Sebagai gambaran, apabila nasabah tidak memiliki fasilitas ini maka ybs. harus setor 100%. 
  3. Biaya kompetitif (sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri)
Agunan berupa Stock dan Piutang/Tagihan Proyek (obyek yang dibiayai/dijamin dan atau seluruh tagihan yang timbul atas pembiayaan/penjaminan tsb.). Tambahan agunan dapat ditetapkan kepada nasabah, yang besarnya dapat berbeda untuk masing-masing nasabah tergantung penilaian Bank, antara lain dilihat dari lamanya menjadi rekanan bouwheer, kondisi keuangan, hubungan dengan Bank.

Tambahan agunan sesuai ketentuan hanya untuk untuk fasilitas Cash Loan. Khusus untuk fasilitas BG Tender tidak diberlakukan ketentuan tambahan agunan. Meskipun demikian, Setoran Jaminan tetap diberlakukan bagi Nasabah yang telah menyerahkan tambahan agunan berupa Fixed Assets jika nilainya belum mencukupi menurut pihak perbankan.

Pada saat awal pengajuan fasilitas, dokumen yang harus diserahkan adalah :
  1. Surat Permohonan Kredit yang ditanda-tangani oleh pihak yang berwenang sesuai Anggaran Dasar,
  2. Dokumen Legalitas (Anggaran Dasar dan ijin-ijin usaha),
  3. copy identitas pengurus dan pemegang saham,
  4. Copy NPWP, 
  5. Rekening Koran perusahaan minimal 6 bulan terakhir,
  6. Laporan keuangan perusahaan periode 2 tahun terakhir, dan
  7. Laporan realisasi proyek minimal 4 (empat) tahun terakhir.
Dokumen yang harus diserahkan pada saat Penarikan Fasilitas Kredit Modal Kerja :
  1. Surat Permohonan Penarikan Kredit,
  2. Kontrak/Surat Perintah Kerja/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
  3. Proyeksi Cash Flow,
  4. Standing Instruction yang ditandatangani oleh nasabah dan bouwheer yang isinya agar pembayaran tagihan langsung dibayarkan oleh Bouwheer ke rekening Nasabah di Bank Pemberi Fasilitas.

Dokumen yang harus diserahkan pada saat Penerbitan Bank Garansi/LC/SKBDN :
  1. Surat Permohonan Penerbitan Bank Garansi/LC/SKBDN, 
  2. Dokumen yang mendasari, misal Surat Undangan Tender/Surat Penunjukkan Pemenang (untuk Bank Garansi), Sales & Purchase Agreement (untuk penerbitan LC/SKBDN).

Biaya-biaya terdiri dari :
  1. Biaya provisi/processing fee atas pemberian plafond KMK/penerbitan Bank Garansi/LC/SKBDN, 
  2. Biaya bunga atas KMK,
  3. Biaya lainnya terkait dengan perubahan LC/SKBDN.
Sementara itu besarnya biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank pemberi fasilitas. Besarnya pembiayaan sebesar 80% dari Nilai Kontrak, setelah dikurangi proyeksi laba dan pajak serta uang muka yang diterima dari Bouwheer.

Demikianlah, mengenai Fasilitas SKBDN untuk Kontraktor, semoga bermanfaat bagi anda.




Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik

Saturday, July 6, 2013

Pembaca, saya menulis Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik, karena dua hari lalu terungkap satu kasus dengan modus yang sebetulnya sudah sangat sering terjadi. Berikut ini saya tulis dari beberapa sumber


"Modus penipuan dengan modus menggunakan surat atau dokumen perbankan tengah marak. Untuk itu, masyarakat diimbau jangan mudah percaya jika ada tawaran menggiurkan terkait produk perbankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, apabila mendapat tawaran produk perbankan yang menggiurkan dari pihak lain, sebaiknya memverifikasi terlebih dahulu ke pihak bank.
"Pihak bank juga harus berhati-hati pada sistem internalnya maupun karyawannya yang mungkin bisa dimanfaatkan pihak lain," kata Rikwanto, Kamis (4/7/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, hal yang disampaikannya itu berangkat dari terungkapnya kasus pengungkapan pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) yang mengatasnamakan Bank Mandiri. Adapun di SDB palsu itu tertulis nama salah satu tersangka, yaitu SY (41), yang mengatasnamakan Bank Mandiri Cabang Sudirman yang terletak di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan.
Pengungkapan berawal saat salah satu korban yang berwarga negara Jordania mendatangi Bank Mandiri Plaza Bapindo untuk mencairkan dana. "Begitu dicek, ternyata palsu sehingga pihak Bank Mandiri langsung melaporkannya," ungkap Rikwanto.
Jumlah nominal di SDB palsu tersebut tertulis sebesar Rp 1 triliun. SDB ditawarkan ke pihak-pihak yang membutuhkannya, dengan syarat membayar uang muka sebesar Rp 6 persen atau senilai Rp 60 miliar.
"Jadi, pelaku mencari pihak-pihak yang bisa diperdaya. Mereka mengatasnamakan Bank Mandiri yang ada di Plaza Bapindo untuk lebih meyakinkan calon korban," jelas Rikwanto.
Ada enam tersangka yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Selain SY yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, para tersangka yang ditangkap polisi yaitu DT (41), berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu; IS (40), berperan sebagai pihak yang membuat SDB palsu; AH (41), berperan menyuruh IS untuk membuat SDB palsu; dan MD (54), berperan sebagai orang yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50), yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY. Adapun GA adalah pria yang memiliki kartu ID Bank Mandiri. Perannya seolah-olah sebagai pejabat Bank Mandiri cabang setempat untuk mengelabui calon korban.
"Tidak ada keterlibatan pegawai cabang atau anak cabang Bank Mandiri. GA ini pegawai outsourcing yang bekerja di pengelola gedung. Dia bagian dari pengelola perparkiran," tutur Head of Legal Bank Mandiri Arifin Firdaus.
Selain AH, masih ada sejumlah warga masyarakat yang telah ditipu oleh sindikat ini. Adapun kerugian keseluruhan yang diderita para korban jika ditotal mencapai Rp 150 Juta. Para tersangka terancam akan dijerat Pasal 263 KUHP untuk kasus pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."


"Seorang warga negara Jordania menjadi korban penipuan sindikat pemalsuan surat deposito berjangka (SDB) palsu oleh sebuah sindikat beranggotakan 6 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban mendatangi Bank Mandiri Cabang Sudirman di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013). Korban ingin mencairkan dana SDB palsu atas nama salah satu tersangka, yaitu SY (41).
"Begitu dicek, ternyata palsu sehingga pihak Bank Mandiri langsung melaporkannya," kata Rikwanto, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Jumlah nominal pada SDB palsu tersebut tertulis sebesar Rp 1 triliun. SDB ditawarkan ke pihak-pihak yang membutuhkan dengan syarat membayar uang muka sebesar 6 persen atau senilai Rp 60 miliar.
"Jadi pelaku mencari pihak-pihak yang bisa diperdaya. Mereka mengatasnamakan Bank Mandiri yang ada Plaza Bapindo untuk lebih meyakinkan calon korban," jelas Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, polisi telah menangkap enam tersangka terkait kasus ini. Selain SY yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, para tersangka itu adalah DT (41) yang berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu, IS (40) berperan sebagai pembuat SDB palsu, AH (41) yang menyuruh IS membuat SDB palsu, dan MD (54) yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50) yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY. Untuk GA, pria ini memiliki ID card Bank Mandiri. Perannya seolah-olah sebagai pejabat Bank Mandiri cabang setempat untuk mengelabui calon korban.
"Tidak ada keterlibatan pegawai cabang atau anak cabang Bank Mandiri. GA ini pegawai outsourcing yang bekerja di pengelola gedung. Dia bagian dari pengelola perparkiran," kata Head of Legal Bank Mandiri Arifin Firdaus.
Selain korban AH, ada sejumlah masyarakat yang telah ditipu oleh sindikat ini. Kerugian keseluruhan yang diderita para korban mencapai Rp 150 juta. Para tersangka terancam jerat Pasal 263 KUHP untuk kasus pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."

"Sindikat pembuat produk perbankan palsu dalam bentuk Surat Deposito Berjangka (SDB) rupanya tidak memiliki keahlian khusus. Mereka hanya belajar membuat SDB palsu secara otodidak.
"Latar belakang mereka itu Sarjana Hukum. Mereka itu tidak punya kemampuan khusus untuk membuat SDB palsu, hanya belajar secara otodidak dan didukung peralatan canggih," kata Kepala Unit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKP Dedi Anung, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Dedi menerangkan, salah satu tersangka yang berperan membuat SDB palsu, yaitu IS (40), mengaku meniru contoh SDB asli milik tersangka lainnya, SY (41). Di kediaman IS, Polisi menemukan satu monitor, CPU, printer, scanner berikut dokumen, dan cap-cap palsu.
"Jadi IS ini mencontoh SDB asli milik SY dan memang yang palsu sangat mirip dengan aslinya. SY memang memiliki SDB asli di Bank Mandiri namun hanya sebesar Rp 10 juta, di SDB palsu nominalnya dibuat Rp 1 triliun," kata Dedi.
Para pelaku yang diringkus pembuat SDB yakni SY (41) yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, DT (41) berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu, IS (40) berperan sebagai pihak yang membuat SDB palsu, AH (41) berperan sebagai yang menyuruh IS untuk membuat SDB palsu, MD (54) berperan sebagai orang yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50) yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY.
Mereka telah menipu seorang warga negara Yordania dengan memberikan Surat Deposito Berjangka senilai Rp 1 triliun. SDB itu diketahui palsu setelah hendak dicairkan. Bank Mandiri pun melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak kepolisian."



Perlu pembaca ketahui, bahwa ini hanya sebagian kecil saja yang terungkap (atau diungkap?) ke media, karena selama ini banyak para pihak terutama bank menghindari publikasi buruk seperti ini. Jika anda memang seorang pengusaha yang membutuhkan dana untk proyek anda, ataupun seorang konsultan ataupun mediator, tetaplah harus jeli dalam menyeleksi mana peluang pendanaan atau kerjasama yang benar-benar original. jangan sampai hal yang terjasi pada warga negara Jordania diatas terjadi pada anda ataupun klien anda.

Saya lampirkan juga beberapa contoh Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) palsu yang  beredar dan kebetulan ditawarkan ke klien-klien saya (untuk "di-kerjasama-kan" tapi berhasil saya cegah) dibawah ini :




Demikianlah sedikit dari saya,Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik ini, semoga dapat meningkatkan kewaspadaan kita semua. Bagaimana dengan pengalaman anda?