.

Cara Mengetahui Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) Asli atau Palsu

Saturday, July 13, 2013

Pembaca, dalam Cara Mengetahui Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) Asli atau Palsu ini, saya ingin ucapkan terimakasih atas respon dan apresiasi yang diberikan atas blog ini, diantaranya adalah Sdr. Heru Wicaksono (Cirebon), Sdr. Dudi Wahyudi (Jakarta), Sdr. Asep (Bandung), Sdr. Salahudin (Makassar), Sdr. Liem, Sdr. Agus Hendrawan, Sdr, Jefry Adrian, Sdr. Hendy, Sdr. Rino Purbono, Sdri. Intan (Bandung), Sdri Dewi (Surabaya), Sdri Miranda (Jakarta) dan rekan-rekan lain Anonim lainnya yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Mohon maaf dan harap maklum bahwa karena kesibukan saya, baru sekarang saya dapat memantau kembali blog sederhana ini. Semoga tetap dapat memberi manfaat bagi kita semua. Seperti biasa, anda dapat menghubungi saya langsung disini, ataupun memberi komentar langsung di bawah artikel yang saya buat.

Ada pembaca yang sharing sebagai berikut :

"Saat ini kami sedang memegang CTD dari BANK pemerintah yang didapat dari seorang investor, dimana pencairan dananya membutuhkan biaya admin satupermil dari nilai yg tertera di CTD kita sebut saja 4M, Apakah pencairan CTD tersebut membutuhkan biaya admin? lalu bagaimana langkah mengetahui itu CTD asli/palsu/aspal? Saya juga hendak bertanya siapakah ketua SBI saat ini pak?"

CTD (Certificate of Time Deposits), atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Deposito Berjangka atau SDB, hanyalah dapat dicairkan oleh pemilik asli, yang namanya bisa saja yang tercantum disana, atau pihak yang di-atasnamakan-nya. Artinya, kita bisa saja memiliki deposito yang diatasnamakan pihak lain dengan perjanjian sebelumnya, dengan sepengetahuan pihak bank penerbit. Begitu pula untuk pencairannya, hanya bisa oleh pemilik asli, atau pihak lain yang diatasnamakannya dengan perjanjian tertentu sebelum penerbitan SDB-nya. Mskipun demikian,  pada saat betul-betul akan dicairkan, baik pemilik asli ataupun yang namanya tercantum diatasnya, harus turut serta hadir dan menandatangani.

Tidak diperlukan biaya apapun untuk mencairkan SDB oleh pihak yang berhak (pemilik atau kuasa pemilik yang diketahui/disetujui bank sebelum sertifikat tersebut terbit), kecuali SDB tersebut dijadikan agunan untuk kredit (skema Kredit dengan Agunan Deposito / KAD), yang berupa biaya provisi administrasi. Yang ada adalah penalty/denda, yang berupa lepasnya hak bunga atas deposito baik yg sdh diterima (sebelum jatuh tempo) dan yang akan diterima (hingga jatuh tempo). Perlu diketahui, bahwa ini adalah Sertifikat Deposito Berjangka, yang memiliki jangka waktu tertentu dalam pencairannya.

Cara untuk mengetahui atau memverifikasi keaslian SDB tersebut, adalah dengan mendatangi tempat/kantor cabang bank penerbit-nya dengan dibekali Surat Kesepahaman/MoU (ataupun Surat Perjanjian/MoA) antara pihak yang akan memverifikasi dengan pihak pemilik/pihak yang namanya tercantum dalam SDB, dimana mencantumkan data-data lengkap masing-masing pihak, kesediaan (willingness) dari pihak pemilik/pihak yang namanya tercantum untuk di-verifikasi, dan tujuan dari verifikasi tersebut (misalnya akan digunakan untuk kepentingan pembiayaan/pengajuan kredit si pihak yang memverifikasi). Hal ini untuk menghindari jeratan hukum (pasal 263 KUHP dengan tuntutan pemalsuan, 6 tahun penjara) bagi pihak yang mendatangi perbankan yang mungkin saja terjadi. Sampaikan maksud dan tujuan anda secara ringkas kepada petugas customer office ataupun front office di tempat bank penerbit, dan mintalah bertemu dan bicarakan sejelas mungkin kepada petugas bank resmi yang berwenang, bisa saja pimpinan cabang atau staff-nya di bagian legal, yang berkompeten dalam hal ini.

Ada baiknya berbagai transaksi,penandatangan perjanjian dan penyerahan dokumen itu dilakukan dihadapan notaris (misal yang ditunjuk pihak perbankan) dan dilakukan di kantor bank tersebut di hadapan pihak yang dipastikan betul petugas bank yang resmi. Saksikan pula penandatanganan diatas dokumen SDB tersebut oleh 2 (dua) karyawan resmi bank, yang salah satunya adalah Pimpinan Cabang Bank yang bersangkutan,

Perlu keterangan lebih lanjut, apakah kebutuhan/kepentingan pihak yang bertanya (diatas tadi) mendapatkan/memegang SDB milik pihak lain tadi. Jika pihak pemilik/yang memberikan tadi akan menjadi mitra (investor) untuk membiayai proyek yang diajukan, maka seharusnya dia sendiri yang mencairkan SDB tersebut di bank penerbit, bukan orang lain. Apabila pihak itu hanya ingin meminjamkan sebagai agunan pengajuan kredit, dia harus ikut juga datang ke bank untuk tandatangan.

Percayalah, secara hukum positif ekonomi, tidak akan bermanfaat kita menguasai deposito milik pihak lain sebesar apapun nilai yang tertera disana, jika tidak ada keterkaitan apapun kita dengan pihak pemilik/pihak yang namanya tercantum disana. Sedangkan secara hukum positif perdata maupun pidana, sebaliknya menguasai/memegang deposito milik pihak lain cukup riskan, baik asli, terlebih lagi jika itu palsu.

NB : SBI yg saya maksud dalam posting saya sebelumnya adalah Sertifikat Bank Indonesia. Itu bukan suatu lembaga yang dikepalai oleh seorang ketua.

Demikianlah share saya mengenai beberapa pertanyaa diatas tadi dalam Cara Mengetahui Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) Asli atau Palsu. Semoga bermanfaat bagi kita semua.











13 comments:

  1. Kalau block fund itu sistemnya gimana pak. Mohon penjelasannya.

    ReplyDelete
  2. Kalau block fund itu sistemnya gimana pak. Mohon penjelasannya.

    ReplyDelete
  3. Bisa minta nomer tlpn yg bisa memberikan pinjaman dalam jumlah besar....

    ReplyDelete
  4. Saat ini saya ada yang hendak menjaminkan sdb...untuk pengembangan proyek

    ReplyDelete
  5. Ada yg memiliki SDB utk dijaminkan, namun belum diketahui pasti asli atau tidaknya

    ReplyDelete
  6. Kalau membutuhkan SDB untuk penjaminan ataupun BG, dijamin valid n jelas, silahkan kontak partner saya:

    Phone/Whatsapp: +6285235032322

    ReplyDelete
  7. Semua pasti ada resiko tapi perlu kita ketahui bahwa semua harus SOP bank biar sama sama aman

    ReplyDelete
  8. Semua pasti ada resiko tapi perlu kita ketahui bahwa semua harus SOP bank biar sama sama aman

    ReplyDelete
  9. Mohon maaf pak klo boleh sy mnt nomor tlpn nya, behububung ada yg mau sy tanyakan scara lgsg ,trmksi

    ReplyDelete