Pembaca, mohon maaf baru sekarang saya bisa membuat posting-an lagi, termasuk membalas imel-imel semua, karena kesibukan saya yang luamayan padat. Kali ini saya akan membahas Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) yang (coba) jadi Agunan Pinjaman.
Beberapa hari lalu, saya kedatangan tamu, yang membawa permasalahan ini ke saya. Dia memperlihatkan copy Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond), dan Dokumen Kontrak Pekerjaan (Proyek)-nya, yang berupa pembangunan fisik dan pengadaan. Atasan dia, baru saja menandatangani kontrak sebagai Pemberi pekerjaan, kepada satu perusahaan kontraktor asing. Perusahaan kontraktor tersebut dengan dukungan dana (dan juga jaringan bank) yang dimiliki-nya, telah mengeluarkan instrumen Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) yang sifatnya irrevocable (tak dapat ditolak), transferrable (dapat dipindahkan ke phk lain - atas unjuk) dan unconditional (tanpa syarat), sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai kontrak.
Permasalahannya adalah, setelah menerima PB tersebut secara resmi, si Pemberi Pekerjaan atau atasan teman saya itu bermaksud mencari pinjaman dengan meng-agun-kan (menjadikan jaminan) dokumen tersebut, apakah itu ke pihak perbankan ataupun kepada pihak swasta lain, dengan nilai jasa/potongan/diskonto yang cukup besar, hingga diatas 30% (tigapuluh persen) dr nilai yang tertera di dokumen PB tersebut.
Saya sampaikan pandangan saya begini, hampir tidak mungkin ada seorang pemilik dana (perbankan maupun swasta) yang jeli dan hati-hati, yang bersedia untuk itu, karena melihat sifat dari Bank Garansi Pelaksanaan itu sendiri. Bank Garansi Pelaksanaan itu sendiri hanya dapat di-klaim (dan cair) apabila si Penerima pekerjaan (kontraktor) melakukan wanprestasi. Klaim pun hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Pekerjaan yang namanya tertera disana, yaitu pihak perusahaan teman saya itu. Tidak mungkin dapat dilakukan oleh, misalnya, pihak pemberi dana talangan (?) perbankan ataupun swasta lain yang bersedia memberikan dana-nya kepada pihak peminjam (dlm hal ini pemberi pekerjaan). Bukankah bila perusahaan kontraktor-nya tidak wanprestasi (bahkan reputasi-nya pun didukung oleh bank-nya), Bank Garansi Pelaksanaan tersebut harus dikembalikan ke kontraktor oleh pemberi pekerjaan? Lalu apa yang kemudian bisa menjadi pegangan oleh pemberi dana talangan/pinjaman dari pemberi pekerjaan (peminjam)?
Solusi yang saya sarankan adalah, apabila memang si pemberi pekerjaan memerlukan dana tunai, maka optimalkan saja fasilitas yang dimiliki, yang diberikan oleh bank-nya, bukan dengan skema mencari pinjaman dengan agunan Bank Gatansi Pelaksanaan dari pihak kontraktor. Karena, bagi pemberi pekerjaan dengan kemampuan memberikan kontrak pekerjaan sebesar itu, tentu memiliki kemampuan yang (seharusnya) didukung oleh pihak perbankan juga. Solusi lain yang bisa dijajaki adalah, pemberi pekerjaan dapat menggandeng investor lain, guna memenuhi kebutuhan tunai yang dihadapinya , meskipun untuk itu dia harus mau berbagi atas hasil atau benefit yang kelak akan diperoleh dari hasil projek setelah berjalan sekian lama.
Pembaca, sepengetahuan saya, skema dari suatu kerjasama usaha, apalagi pinjam-meminjam ataupun penempatan dana, memerlukan kesamaan atas visi dan pemahaman diantara para pihak yang terlibat, sesuai/dengan aturan hukum yang berlaku, maupun pengetahuan dan wawasan yang cukup atas alat-alat/instrumen (perbankan) yang digunakan. Hal ini perlu untuk menghindari sengketa (dispute) ataupun permasalahan hukum lainnya yang mungkin timbul diantara para pihak.
Demikianlah pembahasan tentang
Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) yang (coba) jadi Agunan Pinjaman, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) yang (coba) jadi Agunan Pinjaman
Wednesday, September 11, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
terima kasih artikelnya sangat membantu kuliah saya...
ReplyDeletebg. skbdn. sblc.
Deletecairkan. sewa. kerjasama.
transaksi dgn funder di jakarta.
adi kwok. 081317454768
bg. skbdn. sblc.
Deletecairkan. sewa. kerjasama.
transaksi dgn funder di jakarta.
adi kwok. 081317454768
terima kasih artikelnya sangat membantu kuliah saya...
ReplyDeleteMenyewakan Cash Collateral yang bukan dari fasilitas bank, untuk dalam negeri minimal Rp.500M - Keatas, dan untuk luar negeri minimal USD200 Million - keatas.
ReplyDeleteBisa menerbitkan semua instrumen bank sesuai keinginan penyewa dan diatas namakan nama penyewa itu sendiri, dasar cash collateral.
Biaya sewa 12,5% / tahun + biaya hotel 10 hari kerja, setelah verifikasi oke.. baru bubar.
Biaya sewa dibayar didepan, dan bukan nanti cair baru dibayar atau nanti terbit baru dibayar.
Dan tidak melayani pemakaian bersama, khusus penyewaan aja.
Bagi yang berminat serius dan bisa membuktikan bukti dana sewa siap dan siap bayar didepan, aku akan pertemukan dengan owner cash collateral di Jakarta, Indonesia.
Juga kalau ada dana besar mau masuk Indonesia dan butuh landing account, kalau berminat join perusahaan aja dan provit share.
Email :
dikyhot@gmail.com
WhatsApp :
+62 852 4145 2747
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteDear Annabelle,
ReplyDeleteTks for your great mail make me more inderstood.and I Will mail You soon for new aplication of Credit Line.
This is such a great resource that you are providing and you give it away for free. I love seeing blog that understand the value of providing a quality resource for free. performance bond
ReplyDeleteSaya ad SDB ,langsung dengan owner ke Bank koordinatny
ReplyDelete