.
Showing posts with label Debitur. Show all posts
Showing posts with label Debitur. Show all posts

Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Macet Perbankan

Tuesday, July 23, 2013



Saat ini, Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Perbankan , semakin sering terjadi. Hal ini karena para pihak yang terlibat, Perusahaan (pemilik pekerjaan/proyek) , Mitra Penjamin/Avalist (biasanya pemilik asset untuk diagunkan), bahkan pihak Perbankan sebagai kreditur pun kurang memahami aspek-aspek legal/hukum yang berlaku dan kurang berhati-hati.
Berikut ini saya akan ceritakan sebuah kasus yang kita bisa ambil pelajaran daripadanya.

Awalnya ketika Bank XXX memberikan pinjaman/kredit dalam jangka waktu 12 bulan kepada Debitur yaitu PT. A, yang diwakili oleh Direktur Utama : Tn. H, dan Komisaris Utama Ny. S. Pinjaman/Kredit yang diberikan Bank XXX kepada PT. A tersebut di atas, selanjutnya mendapat jaminan dari Tn. F dan Ny. K (suami-istri) sebagai penjamin (avalist) dengan membuat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah/ Melepaskan Hak atas assetnya. Ingatlah tulisan saya sebelumnya DISINI.

Dalam perkembangan selanjutnya pinjaman/kredit ini menjadi kredit macet. Pihak Debitur : PT. A dengan : Tn. H (Direktur Utama) dan Ny. S (Komisaris Utama) tidak mampu membayar kembali Kredit tersebut kepada kreditur, Bank XXX pada hari jatuh temponya.

Setelah diperingatkan sampai tiga kali, belum juga membayar lunas hutangnya tersebut diatas, maka pihak kreditur : Bank XXX sebagai Penggugat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri terhadap Debitur dan “Pinjaman hutang” yaitu :

  1. PT. A sebagai Tergugat I.
  2. Tn. H, untuk diri sendiri dan sebagai Direktur Utama PT. A sebagai Tergugat II.
  3. Ny. S, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai Komisaris Utama PT. A sebagai Tergugat III.
  4. Tn. F dan Ny. K (suami-istri) sebagai Tergugat IV.


Di Pengadilan Negeri;
Terungkap bahwa PT. A (tergugat I) sejak didirikan sampai dengan diberikan kredit ternyata belum disyahkan sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman RI.
Tergugat IV (penjamin) mengajukan gugatan Rekonpensi (gugatan balasan dari penggugat terhadap tergugat), yang menuntut agar Pengadilan Negeri memutuskan a.l:

  1. bahwa PT. A, bukan sebagai badan hukum
  2. bahwa penjamin tidak bertanggung jawab atas pelunasan hutang/kredit yang diterima oleh PT. A.
  3. bahwa penyerahan tanah sebagai jaminan atas pelunasan kredit tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. menghukum Bank XXX menyerahkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, kepada Penjamin.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:

  1. Bahwa PT. A, sejak didirikan sampai dengan peminjaman kredit di Bank XXX  masih belum merupakan Badan Hukum, karena belum memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
  2. Terbukti bahwa Tergugat II dan tergugat III menerima pinjaman uang dari penggugat yang tidak dilunasi oleh tergugat II dan Tergugat III, hal ini merupakan perbuatan “Perbuatan Cidera Janji” (wanprestasi)
  3. Ternyata Tergugat IV memberikan jaminan untuk Tergugat I (PT. A) yang saat itu belum merupakan Badan Hukum

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memberi putusan yang pada pokoknya sebagai berikut: Perbuatan Tergugat II dan III yang tidak membayar lunas hutangnya kepada penggugat adalah “Perbuatan Cidera Janji”(wanprestasi).

Dalam Rekonpensi (gugatan balik/balasan dari penggugat terhadap tergugat):

  1. Menyatakan Tergugat I Konpensi (PT. A) bukan sebagai Badan Hukum
  2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi (Penjamin) tidak turut bertanggung jawab atas pelunasan kredit.
  3. Menyatakan penyerahan tanah sebagai jaminan pelunasan kredit/hutang tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. Menghukum Tergugat (Rekonpensi Bank XXX) menyerahkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah.

Di Pengadilan Tinggi;
  1. Dengan Pertimbangan hukum bahwa karena Tergugat II dan Tergugat III mengakui adanya pinjaman dimana Tergugat IV mengakui juga sebagai Penjamin (Avalist), maka Tergugat IV tetap bertanggung jawab sampai pinjaman dilunasi oleh Tergugat II dan Tergugat III.
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Tergugat IV (penjamin) juga telah melakukan wanprestasi.
  3. Membatalkan Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan penyerahan tanah sebagai jaminan hutang/kredit tidak mempunyai kekuatan hukum.
Di Mahkamah Agung;
Saat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar hutangnya kepada Bank XXX
  2. Menyatakan Tergugat I (PT. A) bukan sebagai Badan Hukum, karena belum memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
  3. Menyatakan Hutang/kredit dimaksud bukan hutang/kredit Tergugat I (PT. A)
  4. Menyatakan Tergugat IV (Penjamin) Tidak turut bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang/kredit dimaksud.
  5. Menyatakan Penyerahan Tanah dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah oleh Tergugat IV(penjamin) terhadap pelunasan hutang/kreditTergugat I (PT. A) tidak mempunyai kekuatan hukum

Pelajaran dari sisi Hukum yang setidaknya dapat kita tarik dalam perkara ini, pihak Bank XXX selaku kreditur memberikan pinjaman kredit kepada badan hukum perseroan “Perseroan Terbatas”/ PT. A.
Dalam perjanjian pinjaman kredit tindakan ini diwakili oleh Direktur Utama dan Komisarisnya (Tergugat II dan III). Terhadap Pinjaman Kredit tersebut Pihak Tergugat II dan III memberikan jaminan tanah milik Pihak Ketiga (dalam perkara ini selakuTergugat IV) sebagai “Penjamin” (Avalist).

Karena PT. A selaku Debitur tidak membayar lunas hutangnya tersebut (cidera- janji), maka tanggungjawab membayar hutang tersebut, ada pada Direktur Utama dan Komisarisnya secara pribadi (personal responsibility) dan bukan menjadi tanggungjawab hukum dari PT. A selaku Badan Hukum, karena Fakta Hukum yang terjadi “Perseroan Terbatas” (PT. A) tersebut, sejak didirikan sampai diterimanya pinjaman dari Bank, ternyata masih belum memperoleh pengesahan dari Departemen, Kehakiman dan HAM sebagai suatu Badan Hukum.

Sedikit analisa perkara ini, majelis Hakim Tingkat Pertama dan Terakhir pada hakikatnya telah memberikan pertimbangan hukum yang baik berdasarkan hukum Perseroan Terbatas (PT) memiliki dua sisi, yaitu pertama sebagai suatu badan hukum dan kedua pada sisi yang lain adalah wadah atau tempat diwujudkannya kerja sama antara para pemegang saham atau pemilik modal.

Penjaminan (avalist) yang dilakukan oleh Pihak ketiga (Tergugat IV) dari Suatu Utang (antara Kreditur dan Debitur), beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata, mengatur unsur-unsur formal yang melekat pada perjanjian pemberian jaminan ialah bahwa penjamin menjamin dipenuhinya perikatan pihak ketiga. Isi perjanjian itu sendiri bisa beraneka ragam. Namun esensi perjanjian pemberian jaminan itu adalah bentuknya, yakni suatu kewajiban accessoir bagi pemenuhan suatu perikatan pihak lain yang timbul dari perjanjian lain.

Perjanjian pemberian jaminan dapat disebut sebagai perjanjian accessoir karena perjanjian itu tidak mungkin berdiri sendiri. Keberadaannya bergantung pada suatu perjanjian pokok, karena pada prinsipnya tiada suatu perjanjian jaminan tanpa suatu perjanjian pokok.
Ketentuan terhadap lepasnya tanggungjawab Pihak Penjamin seiring dengan dengan KUHPerdata berbicara perihal pemenuhan perikatan dan tidak berbicara perihal pemenuhan tanggung jawab. Dengan demikian isi prestasi seorang Penjamin adalah sama dengan isi prestasi yang harus dipenuhi oleh Debitur.

Secara yuridis kontruksinya adalah sebagai berikut : apabila si Penjamin memenuhi prestasinya Sesuai isi perjanjian pemberian jaminan, maka pada saat bersamaan ia memenuhi juga prestasi (membayar hutang) orang yang dijamin. Kontruksi sedemikian ini hanya dimungkinkan, apabila isi prestasi dari kedua perjanjian itu sama.

Dalam praktek, sifat accessoir dari suatu perjanjian pemberian jaminan telah kehilangan artinya. Hal ini disebabkan karena dalam hampir semua perjanjian pemberian jaminan Penjamin mengesampingkan haknya agar kreditur menuntut pembayaran terlebih dahulu dari debitur.

KUHPerdata menyatakan bahwa Penjamin tidak wajib membayar kepada Kreditur kecuali jika
Debitur lalai membayar hutangnya; dalam hal itupun barang kepunyaan Debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya

Selanjutnya Penjamin (Avalist) tidak dapat dituntut untuk melaksanakan kewajiban hukum sebagai “Penjamin/Avalist” membayar hutang PT. A yang belum berstatus
sebagai Badan Hukum tersebut, disamping tidak memenuhi kewajiban pembayaran hutang (pemenuhan perikatan).

Maka sesuai dengan UUPT Pemegang Saham dan Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum termasuk hutang terhadap Bank XXX yang dilakukan perseroan.

Demikianlah sharing saya Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Macet Perbankan kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

“Term and Condition” pada Perjanjian Kredit / Loan Agreement sebagai Cara Pengendalian Risiko Kredit pada Bank

Saturday, June 8, 2013



Kali ini saya akan membahas “Term and Condition” pada Perjanjian Kredit / Loan Agreement sebagai Cara Pengendalian Risiko Kredit pada Bank. Sebagaimana kita ketahui bersama, seorang Bank Account Officer (AO), apabila telah meninjau ke lapangan, tugasnya adalah menganalisis, mencari data dari berbagai sumber sebagai bahan untuk membuat Memorandum Analisis kebutuhan Pinjaman (MAP) yang akan ditujukan kepada pemutus sesuai kewenangannya. Dalam setiap MAP tersebut yang tak boleh dilupakan adalah Term and Condition atau Struktur dan Syarat pinjaman. Ini menjadi bahan-bahan yang akan dituangkan pada Perjanjian Kredit atau Pinjaman.


Hal ini penting karena nantinya struktur dan persyaratan ini, ditambah dengan catatan pemutus akan dituangkan pada Offering Letter (OL), yang akan dikirimkan kepada calon debitur. Debitur kemudian akan membaca OL ini, menandatangani dengan menuliskan setuju dengan persyaratan sesuai OL no..xx dan tanggal xxx.
Apabila debitur (calon peminjam) menandatangani OL dengan catatan, maka AO akan menilai apakah catatan debitur tersebut merupakan hal yang dapat langsung ditambahkan pada syarat, atau harus didiskusikan lagi lebih lanjut. 
Apabila catatan debitur merupakan hal yang mengandung risiko bagi kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan untuk membahas catatan tersebut, sebelum nantinya diajukan kembali MAP untuk mendapat putusan dari pemutus. OL ini sebagai dasar untuk membuat Perjanjian Kredit atau Pinjaman / Loan Agreement, yang akan mengikat kedua belah pihak, yaitu Bank dan debitur.


Struktur dan syarat pinjaman ini juga dimaksudkan untuk mengendalikan risiko ( Manajemen Risiko Kredit), agar apa yang telah diperjanjikan dipenuhi serta ditaati, sehingga pemberian pembiayaan benar-benar tercapai sesuai tujuannya.


Apa Struktur dan Syarat Pinjaman yang umumnya harus ada dalam setiap Perjanjian Kredit atau Pinjaman / Loan Agreement? 

a. Condition Precedent

Merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur sebelum pinjaman dapat dicairkan. Hal ini ditetapkan untuk mengamankan agar pinjaman yang dicairkan benar-benar dipakai sesuai tujuan semula, sesuai proposal yang diajukan debitur. Misalkan:

-        Dalam pemberian pinjaman konstruksi

Bank akan mensyaratkan bahwa pencairan pinjaman akan dilakukan secara bertahap sesuai prestasi bangunan. Sebelum bangunan mencapai prestasi sesuai rencana, maka Bank tidak akan melakukan pencairan tahap berikutnya. Apabila pinjaman cukup besar, biasanya Bank akan meminta konsultan proyek untuk melakukan pengawasan ini.
Bila pinjaman konstruksi didasarkan atas konstruksi yang mendapat dana APBN/APBD, seperti pembuatan jalan Tol, jembatan, jalan lintas propinsi dan sebagainya, maka Bank akan memastikan lebih dahulu siapa dan bagaimana kualitas pimpinan proyek, apakah memang dana yang dianggarkan telah tersedia dan akan diberikan sesuai rencana. Dalam hal ini Bank akan meminta debitur menyerahkan cessie tagihan pihak ketiga, yang ditanda tangani oleh Pimpinan Proyek dan debitur, yang menyatakan bahwa termin yang dicairkan sesuai kemajuan proyek akan dicairkan melalui rekening debitur pada Bank yang membiayai proyek tersebut. Dengan demikian Bank akan dapat memonitor cash flow dari proyek yang dibiayai, dan memastikan bahwa dana untuk pembayaran proyek tersedia. Bank akan memotong termin sebesar sharing dana Bank dalam pembiayaan, yang digunakan untuk menurunkan saldo pinjaman, sehingga plafon pembiayaan akan menurun sesuai penerimaan termin.

-        Dalam pembiayaan ekspor

Untuk pembiayaan ekspor (terutama pre-export financing), Bank mensyaratan bahwa pencairan dana didasarkan atas penyerahan L/C (Letter of Credit) ekspor dari debitur. L/C ini merupakan L/C at sight dan irrevocable. Hasil pelunasan pinjaman didasarkan atas negosiasi wesel ekspor, sehingga Bank dapat memastikan bahwa dana yang dicairkan untuk membiayai ekspor mempunyai sumber pengembalian yang jelas.

-        Dalam pembiayaan investasi, misalnya pembangunan pabrik

Dalam membiayai investasi, Bank menetapkan persyaratan, bahwa pencairan dana dapat dilakukan setelah debitur menyetor sejumlah sharing dana yang telah ditentukan. Atau Bank menetapkan, bahwa pencairan dana  untuk pembelian mesin tidak diberikan langsung kepada debitur, namun langsung ke rekening penjual mesin sehingga nantinya faktur mesin langsung diterima dan di simpan di Bank. Apabila mesin tadi dibeli dari Luar Negeri melalui L/C, maka Bank dapat mensyaratkan bahwa pembayaran uang muka mesin disetor ke Bank, dan Bank membuka L/C sebesar harga mesin. Pembukaan L/C ini langsung di blok pada pembiayaan investasi, sehingga nantinya pembiayaan investasi untuk mesin tak dapat ditarik lagi, karena telah di buka berdasarkan L/C.

b. Covenants

Bank juga dapat memberikan covenant atau sejumlah hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan selama jangka waktu perjanjian, berlaku untuk debitur maupun Bank, sehingga kedua pihak bisa saling memahami. Covenants ini umumnya digunakan untuk mengendalikan risiko Bank, dari transaksi yang spesifik, yang terkait dengan pemberian pinjaman tersebut.
Terdapat 3 (tiga) jenis covenants yang umum dikenal:

a. Affirmative Covenants

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh debitur, contohnya:
  • Debitur harus menyerahkan laporan keuangan triwulan, lengkap dengan catatan jumlah dan isi item yang ada pada laporan keuangan tersebut. Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup buku, debitur harus menyerhkan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar.
  • Debitur harus  menyerahkan Laporan produksi, penjualan (ekspor dan impor), posisi persediaan dan posisi piutang setiap triwulan.
  • Memperpanjang ijin-ijin usaha yang telah habis masa berlakunya, serta menyampaikan salinan/ copynya kepada Bank.
  • Mengijinkan petugas/pejabat Bank atau badan yang ditunjuk Bank untuk sewaktu-waktu mengunjungi lokasi usaha dan tempat-tempat usaha yang dipergunakan oleh debitur
  • Agunan harus diasuransikan dengan banker’s clause an dan untuk Bank, pada perusahaan asuransi tertentu yang telah mendapat persetujuan Bank.
  • Pinjaman pada pemegang saham tak dapat dilunasi terlebih dahulu sebelum pinjaman Bank lunas.
  • Harus berbankir utama pada Bank, dan rekening Koran harus aktif pada Bank.
  • Debitur wajib menerapkan cash flow monitoring yang dilakukan oleh independen konsultan
b. Negative Covenants

Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh debitur sebelum pinjaman lunas, contoh:
  • Perusahaan dilarang membagi deviden, melakukan merger, akuisisi dan aksi korporasi lainnya tanpa seijin Bank
  • Dilarang mengganti manajemen dan pengurus perusahaan tanpa seijin Bank
  • Dilarang memasuki bisnis baru atau melakukan penggabungan dengan usaha lain tanpa seijin Bank.
c.   Financial Covenants

Sejumlah persyaratan kondisi keuangan yang harus dipenuhi oelh debitur, contohnya:
  • Memelihara Debt to Equity Ratio tidak boleh lebih dari 3 : 1
  • Memelihara Current Ratio minimal 2 :1

c. Event of Default

Event of default merupakan pelanggaran atas semua persyaratan yang telah disepakati. Pelanggaran dapat mengakibatkan Bank menghentikan pemberian pinjaman, menghentikan pencairan dana tahap berikutnya, serta berbagai hal lainnya.
Contoh:
Bank berhak untuk menghentikan pemberian fasilitas kredit kepada debitur dan menuntut pembayaran lunas seluruh hutang pokok, bunga, provisi, denda dan biaya lainnya berdasarkan perjanjian kredit dan ketentuan yang berlaku jika terjadi hal-hal sbb. :
  • Jika debitur tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit dan atau peraturan-peraturan yang lazim digunakan atau kemudian akan diperlakukan oleh Bank.
  • Jika debitur tidak mematuhi sesuatu Peraturan Pemerintah RI, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha debitur dapat dicabut.
  • Jika atas harta kekayaan debitur dilakukan sitaan.
  • Jika usaha yang dijalankan debitur : i). Dihentikan dan/ atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha debitur tersebut dicabut oleh instansi yang berwewenang atau, ii)Debitur dibubarkan atau Debitur dinyatakan pailit atau Debitur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran hutang-hutangnya atau, iii) Karena sebab-sebab lain yang mengakibatkan debitur kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
  • Jika bagian kekayaan debitur yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank.
  • Pernyataan dalam representation warranties ternyata tidak benar.
Semakin besar pinjaman maka Perjanjian Kredit atau Pinjaman / Loan Agreement juga makin kompleks, apalagi jika nantinya pembiayaan tersebut merupakan pembiayaan sindikasi yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih kepada satu debitur. Selain condition precedent dan covenants,  maka dalam Perjanjian Kredit / Loan Agreement, terdapat pula representation and warranties dan klausula-klausula. Pada dasarnya persyaratan ini untuk membuat masing-masing pihak saling memahami dan menyetujui langkah dan tindakan yang harus, dan yang tak boleh dilakukan selama perjanjian masih berlaku.

Bagi Bank, persyaratan ini juga merupakan dasar untuk pencairan dana, Bank juga harus menghormati persyaratan tersebut dan tidak semena-mena untuk melakukan tindakan sepihak. Debitur, juga harus membaca dengan teliti, karena pada dasarnya perjanjian ini dilakukan oleh para pihak dan syarat sahnya perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
  • Para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian
  • Para pihak cakap untuk membuat perjanjian
  • Ada hal tertentu yang diperjanjikan
  • Perjanjian didasarkan atas sebab yang halal

Perjanjian kredit mempunyai fungsi penting, baik bagi kreditur maupun bagi debitur, antara lain:
  • Berfungsi sebagai perjanjian pokok
  • Berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur
  • Berfungsi sebagai alat monitoring kredit.

Representation and Warranties merupakan jaminan dari debitur bahwa semua yang dinyatakan oleh debitur adalah benar. 
Contohnya:
  • Kekuasaan dan Wewenang : Sesuai dengan akte pendirian yang berlaku, debitur berhak dan berwenang untuk membuat Perjanjian Kredit yang mengikat para pihak dan mereka yang bertindak menandatangani Perjanjian Kredit tersebut adalah Pejabat yang mempunyai wewenang yang sah untuk itu.
  • Tindakan hukum: Debitur telah melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka sahnya pelaksanaan Perjanjian Kredit serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit tersebut sehingga semua tidak bertentangan atau melanggar peraturan/ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pernyataan Mengikat : Perjanjian Kredit serta dokumen-dokumen lainnya tersebut diatas adalah sah dan mengikat terhadap debitur sehingga pelaksanaan kewajibannya atas dasar perjanjian dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit tersebut tidak melanggar/ bertentangan dengan setiap perjanjian yang ada sebelumnya.
  • Telah Diperoleh Perijinan : Debitur telah memperoleh semua ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
  • Tidak ada Pelanggaran yang Terjadi: Tidak ada pelanggaran yang terjadi terhadap kewajiban-kewajiban debitur atas perjanjian-perjanjian sebelumnya yang telah dibuat dengan pihak lain atau Bank yang dapat mengakibatkan pengaruh yang merugikan terhadap Perjanjian Kredit ini.
  • Pembayaran atas Penerimaan Kreditur : Semua pembayaran yang akan dilakukan kepada Kreditur oleh Debitur dalam perjanjian ini adalah bebas serta bersih dari pengurangan-pengurangan karena pembayaran pajak atau pungutan-pungutan/ biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul dikemudian hari.
  • Tidak ada Sengketa atau Perkara yang Terjadi :Tidak ada sengketa atau perkara yang terjadi atau dihadapi atau persoalan hukum yang masih harus diselesaikan yang dapat menimbulkan akibat yang kurang baik terhadap keadaan keuangan debitur.
Contoh klausula-klausula:

a. Klausula Perjumpaan Hutang

Apabila Bank memandang perlu, maka dengan ini debitur memberi kuasa kepada Bank untuk memperjumpakan hutang debitur yang timbul karena perjanjian ini maupun karena perjanjian-perjanjian lain dengan Bank dengan piutang-piutang debitur yang ada pada Bank yang berupa tetapi tidak terbatas pada tabungan dan atau simpanan-simpanan atau rekening-rekening lain milik debitur yang ada pada Bank.

b. Klausula Kuasa-Kuasa

Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk sewaktu-waktu atau apabila menganggap perlu, terutama jika debitur wanprestasi, wanprestasi mana tidak perlu dibuktikan lagi melainkan cukup dengan dengan tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau menurut Bank kredit yang diberikan dinyatakan macet, untuk membuat dan menandatangani akta- akta pengakuan hutang secara notariil atas nama debitur yang bertitel eksekutorial dengan memuat besarnya hutang debitur secara pasti, sebagaimana jumlah yang nampak dalam rekening pinjaman debitur.

Disamping kuasa-kuasa yang dalam Perjanjian Kredit atau Pinjaman ini secara tegas telah diberikan oleh debitur kepada Bank, maka untuk pelaksanaan perjanjian dengan ini debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk melaksanakan pendebetan atas rekening debitur maupun rekening pemberi jaminan, baik berupa giro, deposito maupun simpanan dan atau tabungan lainnya yang ada di Bank

Semua kuasa yang termaktub dalam akta perjanjian ini merupakan bagian yang terpenting dari dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan oleh karena itu maka kuasa-kuasa tersebut tidak boleh ditarik kembali dan atau dibatalkan dengan cara apapun juga atau sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813 KUH Perdata.

Dari pembahasan di atas terlihat bahwa untuk keberhasilan dalam penyaluran pinjaman, Bank tidak berdiri sendiri, diperlukan kerjasama dengan pihak debitur agar tujuan pembiayaan tercapai sesuai apa yang diharapkan. Bagi Bank, juga harus memperhatikan, memonitor, melakukan langkah-langkah perbaikan apabila dilapangan tidak berjalan sesuai semestinya, namun tetap pada koridor perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Karena pada dasarnya, sesuai pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian ada 4 (empat) hal, dimana salah satunya adalah “Para pihak telah sepakat membuat perjanjian”.