.

“Term and Condition” pada Perjanjian Kredit / Loan Agreement sebagai Cara Pengendalian Risiko Kredit pada Bank

Saturday, June 8, 2013



Kali ini saya akan membahas “Term and Condition” pada Perjanjian Kredit / Loan Agreement sebagai Cara Pengendalian Risiko Kredit pada Bank. Sebagaimana kita ketahui bersama, seorang Bank Account Officer (AO), apabila telah meninjau ke lapangan, tugasnya adalah menganalisis, mencari data dari berbagai sumber sebagai bahan untuk membuat Memorandum Analisis kebutuhan Pinjaman (MAP) yang akan ditujukan kepada pemutus sesuai kewenangannya. Dalam setiap MAP tersebut yang tak boleh dilupakan adalah Term and Condition atau Struktur dan Syarat pinjaman. Ini menjadi bahan-bahan yang akan dituangkan pada Perjanjian Kredit atau Pinjaman.


Hal ini penting karena nantinya struktur dan persyaratan ini, ditambah dengan catatan pemutus akan dituangkan pada Offering Letter (OL), yang akan dikirimkan kepada calon debitur. Debitur kemudian akan membaca OL ini, menandatangani dengan menuliskan setuju dengan persyaratan sesuai OL no..xx dan tanggal xxx.
Apabila debitur (calon peminjam) menandatangani OL dengan catatan, maka AO akan menilai apakah catatan debitur tersebut merupakan hal yang dapat langsung ditambahkan pada syarat, atau harus didiskusikan lagi lebih lanjut. 
Apabila catatan debitur merupakan hal yang mengandung risiko bagi kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan untuk membahas catatan tersebut, sebelum nantinya diajukan kembali MAP untuk mendapat putusan dari pemutus. OL ini sebagai dasar untuk membuat Perjanjian Kredit atau Pinjaman / Loan Agreement, yang akan mengikat kedua belah pihak, yaitu Bank dan debitur.


Struktur dan syarat pinjaman ini juga dimaksudkan untuk mengendalikan risiko ( Manajemen Risiko Kredit), agar apa yang telah diperjanjikan dipenuhi serta ditaati, sehingga pemberian pembiayaan benar-benar tercapai sesuai tujuannya.


Apa Struktur dan Syarat Pinjaman yang umumnya harus ada dalam setiap Perjanjian Kredit atau Pinjaman / Loan Agreement? 

a. Condition Precedent

Merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur sebelum pinjaman dapat dicairkan. Hal ini ditetapkan untuk mengamankan agar pinjaman yang dicairkan benar-benar dipakai sesuai tujuan semula, sesuai proposal yang diajukan debitur. Misalkan:

-        Dalam pemberian pinjaman konstruksi

Bank akan mensyaratkan bahwa pencairan pinjaman akan dilakukan secara bertahap sesuai prestasi bangunan. Sebelum bangunan mencapai prestasi sesuai rencana, maka Bank tidak akan melakukan pencairan tahap berikutnya. Apabila pinjaman cukup besar, biasanya Bank akan meminta konsultan proyek untuk melakukan pengawasan ini.
Bila pinjaman konstruksi didasarkan atas konstruksi yang mendapat dana APBN/APBD, seperti pembuatan jalan Tol, jembatan, jalan lintas propinsi dan sebagainya, maka Bank akan memastikan lebih dahulu siapa dan bagaimana kualitas pimpinan proyek, apakah memang dana yang dianggarkan telah tersedia dan akan diberikan sesuai rencana. Dalam hal ini Bank akan meminta debitur menyerahkan cessie tagihan pihak ketiga, yang ditanda tangani oleh Pimpinan Proyek dan debitur, yang menyatakan bahwa termin yang dicairkan sesuai kemajuan proyek akan dicairkan melalui rekening debitur pada Bank yang membiayai proyek tersebut. Dengan demikian Bank akan dapat memonitor cash flow dari proyek yang dibiayai, dan memastikan bahwa dana untuk pembayaran proyek tersedia. Bank akan memotong termin sebesar sharing dana Bank dalam pembiayaan, yang digunakan untuk menurunkan saldo pinjaman, sehingga plafon pembiayaan akan menurun sesuai penerimaan termin.

-        Dalam pembiayaan ekspor

Untuk pembiayaan ekspor (terutama pre-export financing), Bank mensyaratan bahwa pencairan dana didasarkan atas penyerahan L/C (Letter of Credit) ekspor dari debitur. L/C ini merupakan L/C at sight dan irrevocable. Hasil pelunasan pinjaman didasarkan atas negosiasi wesel ekspor, sehingga Bank dapat memastikan bahwa dana yang dicairkan untuk membiayai ekspor mempunyai sumber pengembalian yang jelas.

-        Dalam pembiayaan investasi, misalnya pembangunan pabrik

Dalam membiayai investasi, Bank menetapkan persyaratan, bahwa pencairan dana dapat dilakukan setelah debitur menyetor sejumlah sharing dana yang telah ditentukan. Atau Bank menetapkan, bahwa pencairan dana  untuk pembelian mesin tidak diberikan langsung kepada debitur, namun langsung ke rekening penjual mesin sehingga nantinya faktur mesin langsung diterima dan di simpan di Bank. Apabila mesin tadi dibeli dari Luar Negeri melalui L/C, maka Bank dapat mensyaratkan bahwa pembayaran uang muka mesin disetor ke Bank, dan Bank membuka L/C sebesar harga mesin. Pembukaan L/C ini langsung di blok pada pembiayaan investasi, sehingga nantinya pembiayaan investasi untuk mesin tak dapat ditarik lagi, karena telah di buka berdasarkan L/C.

b. Covenants

Bank juga dapat memberikan covenant atau sejumlah hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan selama jangka waktu perjanjian, berlaku untuk debitur maupun Bank, sehingga kedua pihak bisa saling memahami. Covenants ini umumnya digunakan untuk mengendalikan risiko Bank, dari transaksi yang spesifik, yang terkait dengan pemberian pinjaman tersebut.
Terdapat 3 (tiga) jenis covenants yang umum dikenal:

a. Affirmative Covenants

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh debitur, contohnya:
  • Debitur harus menyerahkan laporan keuangan triwulan, lengkap dengan catatan jumlah dan isi item yang ada pada laporan keuangan tersebut. Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup buku, debitur harus menyerhkan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar.
  • Debitur harus  menyerahkan Laporan produksi, penjualan (ekspor dan impor), posisi persediaan dan posisi piutang setiap triwulan.
  • Memperpanjang ijin-ijin usaha yang telah habis masa berlakunya, serta menyampaikan salinan/ copynya kepada Bank.
  • Mengijinkan petugas/pejabat Bank atau badan yang ditunjuk Bank untuk sewaktu-waktu mengunjungi lokasi usaha dan tempat-tempat usaha yang dipergunakan oleh debitur
  • Agunan harus diasuransikan dengan banker’s clause an dan untuk Bank, pada perusahaan asuransi tertentu yang telah mendapat persetujuan Bank.
  • Pinjaman pada pemegang saham tak dapat dilunasi terlebih dahulu sebelum pinjaman Bank lunas.
  • Harus berbankir utama pada Bank, dan rekening Koran harus aktif pada Bank.
  • Debitur wajib menerapkan cash flow monitoring yang dilakukan oleh independen konsultan
b. Negative Covenants

Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh debitur sebelum pinjaman lunas, contoh:
  • Perusahaan dilarang membagi deviden, melakukan merger, akuisisi dan aksi korporasi lainnya tanpa seijin Bank
  • Dilarang mengganti manajemen dan pengurus perusahaan tanpa seijin Bank
  • Dilarang memasuki bisnis baru atau melakukan penggabungan dengan usaha lain tanpa seijin Bank.
c.   Financial Covenants

Sejumlah persyaratan kondisi keuangan yang harus dipenuhi oelh debitur, contohnya:
  • Memelihara Debt to Equity Ratio tidak boleh lebih dari 3 : 1
  • Memelihara Current Ratio minimal 2 :1

c. Event of Default

Event of default merupakan pelanggaran atas semua persyaratan yang telah disepakati. Pelanggaran dapat mengakibatkan Bank menghentikan pemberian pinjaman, menghentikan pencairan dana tahap berikutnya, serta berbagai hal lainnya.
Contoh:
Bank berhak untuk menghentikan pemberian fasilitas kredit kepada debitur dan menuntut pembayaran lunas seluruh hutang pokok, bunga, provisi, denda dan biaya lainnya berdasarkan perjanjian kredit dan ketentuan yang berlaku jika terjadi hal-hal sbb. :
  • Jika debitur tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit dan atau peraturan-peraturan yang lazim digunakan atau kemudian akan diperlakukan oleh Bank.
  • Jika debitur tidak mematuhi sesuatu Peraturan Pemerintah RI, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha debitur dapat dicabut.
  • Jika atas harta kekayaan debitur dilakukan sitaan.
  • Jika usaha yang dijalankan debitur : i). Dihentikan dan/ atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha debitur tersebut dicabut oleh instansi yang berwewenang atau, ii)Debitur dibubarkan atau Debitur dinyatakan pailit atau Debitur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran hutang-hutangnya atau, iii) Karena sebab-sebab lain yang mengakibatkan debitur kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
  • Jika bagian kekayaan debitur yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada Bank.
  • Pernyataan dalam representation warranties ternyata tidak benar.
Semakin besar pinjaman maka Perjanjian Kredit atau Pinjaman / Loan Agreement juga makin kompleks, apalagi jika nantinya pembiayaan tersebut merupakan pembiayaan sindikasi yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih kepada satu debitur. Selain condition precedent dan covenants,  maka dalam Perjanjian Kredit / Loan Agreement, terdapat pula representation and warranties dan klausula-klausula. Pada dasarnya persyaratan ini untuk membuat masing-masing pihak saling memahami dan menyetujui langkah dan tindakan yang harus, dan yang tak boleh dilakukan selama perjanjian masih berlaku.

Bagi Bank, persyaratan ini juga merupakan dasar untuk pencairan dana, Bank juga harus menghormati persyaratan tersebut dan tidak semena-mena untuk melakukan tindakan sepihak. Debitur, juga harus membaca dengan teliti, karena pada dasarnya perjanjian ini dilakukan oleh para pihak dan syarat sahnya perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
  • Para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian
  • Para pihak cakap untuk membuat perjanjian
  • Ada hal tertentu yang diperjanjikan
  • Perjanjian didasarkan atas sebab yang halal

Perjanjian kredit mempunyai fungsi penting, baik bagi kreditur maupun bagi debitur, antara lain:
  • Berfungsi sebagai perjanjian pokok
  • Berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur
  • Berfungsi sebagai alat monitoring kredit.

Representation and Warranties merupakan jaminan dari debitur bahwa semua yang dinyatakan oleh debitur adalah benar. 
Contohnya:
  • Kekuasaan dan Wewenang : Sesuai dengan akte pendirian yang berlaku, debitur berhak dan berwenang untuk membuat Perjanjian Kredit yang mengikat para pihak dan mereka yang bertindak menandatangani Perjanjian Kredit tersebut adalah Pejabat yang mempunyai wewenang yang sah untuk itu.
  • Tindakan hukum: Debitur telah melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka sahnya pelaksanaan Perjanjian Kredit serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit tersebut sehingga semua tidak bertentangan atau melanggar peraturan/ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pernyataan Mengikat : Perjanjian Kredit serta dokumen-dokumen lainnya tersebut diatas adalah sah dan mengikat terhadap debitur sehingga pelaksanaan kewajibannya atas dasar perjanjian dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit tersebut tidak melanggar/ bertentangan dengan setiap perjanjian yang ada sebelumnya.
  • Telah Diperoleh Perijinan : Debitur telah memperoleh semua ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
  • Tidak ada Pelanggaran yang Terjadi: Tidak ada pelanggaran yang terjadi terhadap kewajiban-kewajiban debitur atas perjanjian-perjanjian sebelumnya yang telah dibuat dengan pihak lain atau Bank yang dapat mengakibatkan pengaruh yang merugikan terhadap Perjanjian Kredit ini.
  • Pembayaran atas Penerimaan Kreditur : Semua pembayaran yang akan dilakukan kepada Kreditur oleh Debitur dalam perjanjian ini adalah bebas serta bersih dari pengurangan-pengurangan karena pembayaran pajak atau pungutan-pungutan/ biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul dikemudian hari.
  • Tidak ada Sengketa atau Perkara yang Terjadi :Tidak ada sengketa atau perkara yang terjadi atau dihadapi atau persoalan hukum yang masih harus diselesaikan yang dapat menimbulkan akibat yang kurang baik terhadap keadaan keuangan debitur.
Contoh klausula-klausula:

a. Klausula Perjumpaan Hutang

Apabila Bank memandang perlu, maka dengan ini debitur memberi kuasa kepada Bank untuk memperjumpakan hutang debitur yang timbul karena perjanjian ini maupun karena perjanjian-perjanjian lain dengan Bank dengan piutang-piutang debitur yang ada pada Bank yang berupa tetapi tidak terbatas pada tabungan dan atau simpanan-simpanan atau rekening-rekening lain milik debitur yang ada pada Bank.

b. Klausula Kuasa-Kuasa

Debitur dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk sewaktu-waktu atau apabila menganggap perlu, terutama jika debitur wanprestasi, wanprestasi mana tidak perlu dibuktikan lagi melainkan cukup dengan dengan tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau menurut Bank kredit yang diberikan dinyatakan macet, untuk membuat dan menandatangani akta- akta pengakuan hutang secara notariil atas nama debitur yang bertitel eksekutorial dengan memuat besarnya hutang debitur secara pasti, sebagaimana jumlah yang nampak dalam rekening pinjaman debitur.

Disamping kuasa-kuasa yang dalam Perjanjian Kredit atau Pinjaman ini secara tegas telah diberikan oleh debitur kepada Bank, maka untuk pelaksanaan perjanjian dengan ini debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk melaksanakan pendebetan atas rekening debitur maupun rekening pemberi jaminan, baik berupa giro, deposito maupun simpanan dan atau tabungan lainnya yang ada di Bank

Semua kuasa yang termaktub dalam akta perjanjian ini merupakan bagian yang terpenting dari dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan oleh karena itu maka kuasa-kuasa tersebut tidak boleh ditarik kembali dan atau dibatalkan dengan cara apapun juga atau sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813 KUH Perdata.

Dari pembahasan di atas terlihat bahwa untuk keberhasilan dalam penyaluran pinjaman, Bank tidak berdiri sendiri, diperlukan kerjasama dengan pihak debitur agar tujuan pembiayaan tercapai sesuai apa yang diharapkan. Bagi Bank, juga harus memperhatikan, memonitor, melakukan langkah-langkah perbaikan apabila dilapangan tidak berjalan sesuai semestinya, namun tetap pada koridor perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Karena pada dasarnya, sesuai pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian ada 4 (empat) hal, dimana salah satunya adalah “Para pihak telah sepakat membuat perjanjian”.

 

 
 

No comments:

Post a Comment