Salah satu jasa bank yang sering
dimanfaatkan oleh nasabah adalah transfer dana, baik antar rekening di Bank yang sama maupun transfer antar Bank. Real Time Gross Settlement (RTGS) kebutuhan perbankan dan masyarakat akan
sistem pembayaran yang lebih cepat, efisien dan aman pada system pembayaran dan
untuk menurunkan risiko dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia telah mengembangkansuatu sistem settlement berbasis gross dengan koneksi elektronik online yang
dikenal dengan sistem Bank Indonesia Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Sebelum diperkenalkannya RTGS, metode transfer antar bank menggunakan
metode Net Settlement System (NSS) yang digunakan
pada system kliring yaitu penyelesaian transaksi pada akhir suatu periode.
Dengan metode ini, proses transfer akan memakan waktu bahkan dapat lebih dari
satu hari.
Hal ini tentu tidak menguntungkan
pelaku bisnis yang memegang prinsip time is money. RTGS mulai diperkenalkan pada 17 November 2000.
Sistem RTGS adalah sistem settlement yang
merupakan sistem kliring sentral tercanggih di dunia. Indonesia adalah negara ke
delapan di Asia Pasifik yang menerapkan Real Time Gross Settlement (RTGS) setelah Thailand, Hongkong, Singapura, Australia, Malaysia, Selandia Baru dan
Korea.
No comments:
Post a Comment