.

Indikasi Pencucian Uang atau Money Laundering (ML)

Saturday, June 8, 2013



Pembaca, sebagai seorang  professional yang bergerak di bidang keuangan harus memperhatikan hal-hal Indikasi Pencucian Uang atau Money Laundering (ML) berikut untuk menghindari permasalahan hukum, selain dapat dilihat di link ini , diantaranya juga dibawah ini :

Terkait Rekening,

  1. Jika nasabah atau klien menolak memberitahukan darimana asalnya uang, besarnya dana, yang informasinya seharusnya ia beritahukan atau memberikan informasi yang sulit untuk di verifikasi.
  2. Membuka rekening dengan atas nama/pemegang rekening yang tidak ada kaitannya dan tidak dikenal dalam aktifitas bisnis terkait dan/atau dalam berbagai jenis transaksi keuangan.
  3. Rekening dengan otoritasnya pada beberapa orang, termasuk juga tidak ada kaitan kekeluargaan.
  4. Membuka rekening dengan sejumlah deposit besar cash (tunai) sekaligus.
  5. Memberikan keterangan atau dokumen-dokumen yang dipalsukan atau diragukan keasliannya.
  6. Rekening dengan nama perusahaan lokal yang aktif untuk menyimpan deposit tabungan atau tagihan dalam bentuk mata uang asing, yang tidak terkait dengan aktifitas transaksi komersial perusahaan lokal tersebut.
  7. Melakukan transfer/pemindahbukuan secara berkala dana/harta suatu perusahaan aktif kepada perusahaan lain.
  8. Secara tiba-tiba rekening yang vakum atau baru menjadi aktif dengan sejumlah besar dana aktifitas mutasi debit/credit dalam waktu yang singkat.
  9. Rekening dengan banyak jumlah perusahaan dan besar aktifitas dananya dalam beberapa jenis transaksi (check tunai, deposit kas/tunai (terutama menggunakan mata uang asing), transfer international), dengan aktifitas ekonomi/usaha perusahaan-perusahaan tersebut tidak terlihat nyata/riil.

Terkait Deposit dan Pemindahbukuan,

Penukaran Manual

  1. Menukarkan sejumlah instrument/cek/notes dalam denominasi mata uang asing yang di jumlahkan menjadi besar secara akumulasi.
  2. Menukarkan sejumlah instrumen/cek/notes dalam jumlah besar ke dalam mata uang yang sama.
  3. Memecah transaksi-transaksi dana besar ke dalam jumlah kecil yang sesuai dengan aturan batas maksimal setoran tunai. Untuk Euro, maksimal sbsr 10.000 EUR.
  4. Menggunakan kurir yang sering bekerja atas nama orang/perusahaan lain, yang tidak dikenal asal usulnya.
  5. Adanya motif ekonomi apapun dalam melakukan transaksi, dmn yg bersangkutan terlibat, atau banyak melibatkan orang asing dan memiliki kemungkinan untuk melakukan transaksi-transaksi di negara asalnya.
  6. Melakukan transaksi2 penukaran berulang-ulang atas produk margin pada rekening Koran.
  7. Jumlah dana yang terlibat tidak proporsional dengan jenis usaha dan income sebagaimn umumnya dari pihak2 yang melakukan transaksi.
  8. Transaksi-transaksi yang karakternya tidak biasa jika dibandingkan dengan kebutuhan rekening perorangan.
  9. Tidak ada justifikasi ekonomis yang jelas atas transaksi2 yang dilakukan atau tidak cocok antara jenis usaha dengan jenis transaksi yang dilakukan .

Transfer International

  1. Transfer-transfer substansial kedalam suatu rekening bank tanpa didahului dengan transaksi-transaksi apapun, lalu dlm waktu singkat/instan dicairkan dalam bentuk tunai (Check, Tunai, ataupun transfer nasional atau international).
  2. Pihak-pihak yang terkait lebih perduli/mengutamakan pada kecepatan transaksi/transfer/penukaran yang dilakukan perbankan daripada kepada biaya transaksi yang diminta pihak bank.
  3. Mengedepankan orang lain yang bertindak sebagai pemegang rekening atau orang yang memiliki kekuatan hukum (pengacara/notaries) atas rekening yang bersangkutan.
  4. Menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak jelas. Biasanya perusahaan yang baru-baru mapan, memiliki cabang/kantor dan aktifitas usaha di luar negeri, tidak memiliki koresponden yang valid/singkat dgn pihak-pihak terkait. Biasanya perusahaan tersebut memiliki alamat dan box office yang tidak jelas/palsu/samar dan dilakukan pergantian direksi baru dalam waktu dekat baik sebelum atau sesudah transaksi atau mengganti namanya di kantor pendaftaran.
  5. Rekening-rekening perusahaan melonjak drastis baik aktifitas mutasi maupun dananya secara eksponensial dalam waktu singkat.
  6. Adanya disparitas transaksi yang tidak terarah antara pernyataan dengan transaksi keuangan yang dilakukan. Terkadang tagihan-tagihan/invoices atau setoran tidak lengkap dari sisi informasi No Invoice, NPWP, alamat, No Rekening, Tanggal, dan lain-lain.
  7. Tidak ada hubungan antara obyek perusahaan dengan aktifitas-aktifitas yang menghasilkan dana.
  8. Transaksi-transaksi yang berjalan berhenti secara tiba-tiba atau otomatis dalam waktu singkat ketika bank/otoritas yang berwenang secara hukum meminta dokumen-dokumen yang mendasari/menguatkan aliran dana.
Demikianlah beberapa ciri-ciri atau Indikasi Pencucian Uang atau Money Laundering (ML). Semoga bermanfaat bagi kita semua.

No comments:

Post a Comment