Pembaca, sebagai seorang professional yang bergerak di bidang keuangan harus memperhatikan hal-hal
Indikasi Pencucian Uang atau Money Laundering (ML) berikut untuk menghindari permasalahan hukum, selain dapat dilihat di link ini , diantaranya juga dibawah ini :
Terkait Rekening,
- Jika nasabah atau klien menolak memberitahukan darimana asalnya uang, besarnya dana, yang informasinya seharusnya ia beritahukan atau memberikan informasi yang sulit untuk di verifikasi.
- Membuka rekening dengan atas nama/pemegang rekening yang tidak ada kaitannya dan tidak dikenal dalam aktifitas bisnis terkait dan/atau dalam berbagai jenis transaksi keuangan.
- Rekening dengan otoritasnya pada beberapa orang, termasuk juga tidak ada kaitan kekeluargaan.
- Membuka rekening dengan sejumlah deposit besar cash (tunai) sekaligus.
- Memberikan keterangan atau dokumen-dokumen yang dipalsukan atau diragukan keasliannya.
- Rekening dengan nama perusahaan lokal yang aktif untuk menyimpan deposit tabungan atau tagihan dalam bentuk mata uang asing, yang tidak terkait dengan aktifitas transaksi komersial perusahaan lokal tersebut.
- Melakukan transfer/pemindahbukuan secara berkala dana/harta suatu perusahaan aktif kepada perusahaan lain.
- Secara tiba-tiba rekening yang vakum atau baru menjadi aktif dengan sejumlah besar dana aktifitas mutasi debit/credit dalam waktu yang singkat.
- Rekening dengan banyak jumlah perusahaan dan besar aktifitas dananya dalam beberapa jenis transaksi (check tunai, deposit kas/tunai (terutama menggunakan mata uang asing), transfer international), dengan aktifitas ekonomi/usaha perusahaan-perusahaan tersebut tidak terlihat nyata/riil.
Terkait Deposit dan Pemindahbukuan,
Penukaran
Manual
- Menukarkan sejumlah instrument/cek/notes dalam denominasi mata uang asing yang di jumlahkan menjadi besar secara akumulasi.
- Menukarkan sejumlah instrumen/cek/notes dalam jumlah besar ke dalam mata uang yang sama.
- Memecah transaksi-transaksi dana besar ke dalam jumlah kecil yang sesuai dengan aturan batas maksimal setoran tunai. Untuk Euro, maksimal sbsr 10.000 EUR.
- Menggunakan kurir yang sering bekerja atas nama orang/perusahaan lain, yang tidak dikenal asal usulnya.
- Adanya motif ekonomi apapun dalam melakukan transaksi, dmn yg bersangkutan terlibat, atau banyak melibatkan orang asing dan memiliki kemungkinan untuk melakukan transaksi-transaksi di negara asalnya.
- Melakukan transaksi2 penukaran berulang-ulang atas produk margin pada rekening Koran.
- Jumlah dana yang terlibat tidak proporsional dengan jenis usaha dan income sebagaimn umumnya dari pihak2 yang melakukan transaksi.
- Transaksi-transaksi yang karakternya tidak biasa jika dibandingkan dengan kebutuhan rekening perorangan.
- Tidak ada justifikasi ekonomis yang jelas atas transaksi2 yang dilakukan atau tidak cocok antara jenis usaha dengan jenis transaksi yang dilakukan .
Transfer
International
- Transfer-transfer substansial kedalam suatu rekening bank tanpa didahului dengan transaksi-transaksi apapun, lalu dlm waktu singkat/instan dicairkan dalam bentuk tunai (Check, Tunai, ataupun transfer nasional atau international).
- Pihak-pihak yang terkait lebih perduli/mengutamakan pada kecepatan transaksi/transfer/penukaran yang dilakukan perbankan daripada kepada biaya transaksi yang diminta pihak bank.
- Mengedepankan orang lain yang bertindak sebagai pemegang rekening atau orang yang memiliki kekuatan hukum (pengacara/notaries) atas rekening yang bersangkutan.
- Menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak jelas. Biasanya perusahaan yang baru-baru mapan, memiliki cabang/kantor dan aktifitas usaha di luar negeri, tidak memiliki koresponden yang valid/singkat dgn pihak-pihak terkait. Biasanya perusahaan tersebut memiliki alamat dan box office yang tidak jelas/palsu/samar dan dilakukan pergantian direksi baru dalam waktu dekat baik sebelum atau sesudah transaksi atau mengganti namanya di kantor pendaftaran.
- Rekening-rekening perusahaan melonjak drastis baik aktifitas mutasi maupun dananya secara eksponensial dalam waktu singkat.
- Adanya disparitas transaksi yang tidak terarah antara pernyataan dengan transaksi keuangan yang dilakukan. Terkadang tagihan-tagihan/invoices atau setoran tidak lengkap dari sisi informasi No Invoice, NPWP, alamat, No Rekening, Tanggal, dan lain-lain.
- Tidak ada hubungan antara obyek perusahaan dengan aktifitas-aktifitas yang menghasilkan dana.
- Transaksi-transaksi yang berjalan berhenti secara tiba-tiba atau otomatis dalam waktu singkat ketika bank/otoritas yang berwenang secara hukum meminta dokumen-dokumen yang mendasari/menguatkan aliran dana.
No comments:
Post a Comment