Setiap kredit yang telah disepakati oleh pemberi kredit
(kreditur) dan penerima kredit (debitur) maka wajib dituangkan dalam bentuk
perjanjian yaitu perjanjian kredit. Perjanjian itu sendir diatur dalam Pasal
1313 KUHPerdata. Hal ini, Perjanjian Kredit atau Pinjaman, sedikit saya bahas, sekedar mengingatkan kita semua
Perjanjian kredit sendiri berakar pada perjanjian pinjam
meminjam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Dalam
pembuatan perjanjian kredit harus dilihat dan dipahami tentang syarat sahnya
perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu :
1.Para pihak telah
sepakat untuk membuat perjanjian
2.Para pihaknya cakap
untuk membuat perjanjian
3.Ada hal tertentu
yang diperjanjikan
4.Dan perjanjian
tersebut didasarkan pada sebab yang halal.
Perjanjian kredit
mempunyai fungsi yang penting baik bagi kreditur maupun bagi debitur antara
lain
1.Berfungsi sebagai
perjanjian pokok
2.Berfungsi sebagai
alat bukti mengenai batasan hak antara kreditur dan debitur
3.Berfungsi sebagai
alat monitoring kredit
Perjanjian kredit dalam prakteknya mempunyai 2 bentuk berikut:
1.Perjanjian dalam bentuk Akta Bawah Tangan (diatur dalam
Pasal 1874 KUHPerdata)
Akta bahwa tangan mempunyai kekuatan hukum pembuktian
apabila tanda tangan yang ada dalam akta tersebut diakui oleh yang
menandatanganinya. Supaya akta bawah tangan tidak mudah dibantah maka
diperlukan legalisasi oleh Notaris yang berakibat akta bawah tangan tersebut
mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta otentik
2.Perjanjian dalam bentuk Akta Otentik (diatur dalam
Pasal 1868 KUHPerdata)
Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
yang artinya akta otentik dianggap sah dan benar tanpa perlu membuktikan atau
menyelidiki keabsahan tanda tangan dari para pihak
Masa berakhirnya perjanjian
kredit mengacu pada Pasal 1381 KUHPerdata dan berbagai praktek hukum lainnya
yang timbul dalam hal pengakhiran perjanjian kredit.
Hal ini dilakukan melalui
a.Pembayaran
b.Subrograsi (Pasal
1400KUHPerdata); penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar
utang
c.Pembaruan
utang/novasi (pasal 1413 KUHPerdata)
d.Perjumpaang
utang/kompensasi (pasal 1425 KUHPerdata)
Demikian mengenai Perjanjian Kredit atau Pinjaman, semoga dapat menyegarkan kembali ingatan kita semua.
No comments:
Post a Comment