.
Showing posts with label Bank Garansi. Show all posts
Showing posts with label Bank Garansi. Show all posts

Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) yang (coba) jadi Agunan Pinjaman

Wednesday, September 11, 2013

Pembaca, mohon maaf baru sekarang saya bisa membuat posting-an lagi, termasuk membalas imel-imel semua, karena kesibukan saya yang luamayan padat. Kali ini saya akan membahas Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) yang (coba) jadi Agunan Pinjaman.

Beberapa hari lalu, saya kedatangan tamu, yang membawa permasalahan ini ke saya. Dia memperlihatkan copy Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond), dan Dokumen Kontrak Pekerjaan (Proyek)-nya, yang berupa pembangunan fisik dan pengadaan. Atasan dia, baru saja menandatangani kontrak sebagai Pemberi pekerjaan, kepada satu perusahaan kontraktor asing. Perusahaan kontraktor tersebut dengan dukungan dana (dan juga jaringan bank) yang dimiliki-nya, telah mengeluarkan instrumen Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) yang sifatnya irrevocable (tak dapat ditolak), transferrable (dapat dipindahkan ke phk lain - atas unjuk) dan unconditional (tanpa syarat), sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai kontrak.




Permasalahannya adalah, setelah menerima PB tersebut secara resmi, si Pemberi Pekerjaan atau atasan teman saya itu bermaksud mencari pinjaman dengan meng-agun-kan (menjadikan jaminan) dokumen tersebut, apakah itu ke pihak perbankan ataupun kepada pihak swasta lain, dengan nilai jasa/potongan/diskonto yang cukup besar, hingga diatas 30% (tigapuluh persen) dr nilai yang tertera di dokumen PB tersebut.

Saya sampaikan pandangan saya begini, hampir tidak mungkin ada seorang pemilik dana (perbankan maupun swasta) yang jeli dan hati-hati, yang bersedia untuk itu, karena melihat sifat dari Bank Garansi Pelaksanaan itu sendiri. Bank Garansi Pelaksanaan itu sendiri hanya dapat di-klaim (dan cair) apabila si Penerima pekerjaan (kontraktor) melakukan wanprestasi. Klaim pun hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Pekerjaan yang namanya tertera disana, yaitu pihak perusahaan teman saya itu. Tidak mungkin dapat dilakukan oleh, misalnya, pihak pemberi dana talangan (?) perbankan ataupun swasta lain yang bersedia memberikan dana-nya kepada pihak peminjam (dlm hal ini pemberi pekerjaan). Bukankah bila perusahaan kontraktor-nya tidak wanprestasi (bahkan reputasi-nya pun didukung oleh bank-nya), Bank Garansi Pelaksanaan tersebut harus dikembalikan ke kontraktor oleh pemberi pekerjaan? Lalu apa yang kemudian bisa menjadi pegangan oleh pemberi dana talangan/pinjaman dari pemberi pekerjaan (peminjam)?

Solusi yang saya sarankan adalah, apabila memang si pemberi pekerjaan memerlukan dana tunai, maka optimalkan saja fasilitas yang dimiliki, yang diberikan oleh bank-nya, bukan dengan skema mencari pinjaman dengan agunan Bank Gatansi Pelaksanaan dari pihak kontraktor. Karena, bagi pemberi pekerjaan dengan kemampuan memberikan kontrak pekerjaan sebesar itu, tentu memiliki kemampuan yang (seharusnya) didukung oleh pihak perbankan juga. Solusi lain yang bisa dijajaki adalah, pemberi pekerjaan dapat menggandeng investor lain, guna memenuhi kebutuhan tunai yang dihadapinya , meskipun untuk itu dia harus mau berbagi atas hasil atau benefit yang kelak akan diperoleh dari hasil projek setelah berjalan sekian lama.

Pembaca, sepengetahuan saya, skema dari suatu kerjasama usaha, apalagi pinjam-meminjam ataupun penempatan dana, memerlukan kesamaan atas visi dan pemahaman diantara para pihak yang terlibat, sesuai/dengan aturan hukum yang berlaku, maupun pengetahuan dan wawasan yang cukup atas alat-alat/instrumen (perbankan) yang digunakan. Hal ini perlu untuk menghindari sengketa (dispute) ataupun permasalahan hukum lainnya yang mungkin timbul diantara para pihak.

Demikianlah pembahasan tentang   Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) yang (coba) jadi Agunan Pinjaman, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

SKBDN untuk Kontraktor dan Contoh SWIFT SKBDN

Monday, July 8, 2013

Pembaca, berikut ini dalam Fasilitas SKBDN untuk Kontraktor, saya mencoba menyampaikan sedikit yang saya tahu mengenai fasilitas atau pinjaman dari perbankan dalam bentuk SKBDN, yang sering digunakan untuk perusahaan kontraktor (pemborong pembangunan gedung/sipil/infrastruktur). Mengapa saya ingin tulis hal ini, adalah karena banyaknya permasalahan yang klien saya, dalam hal ini para perusahaan kontraktor) hadapi sehari-hari dalam menjalankan aktivitas usahanya, terkait dalam penggunaan fasilitas SKBDN tersebut dalam "term of payment" dari pemberi pekerjaan.




Sebetulnya, fasilitas SKBDN lebih umum digunakan dalam transaksi jual beli, bukan untuk pembayaran untuk kontraktor. Meskipun begitu, banyak juga dilakukan dengan berdasarkan kesepakatan / kontrak para pihak terkait. Dalam hal ini Pemberi Pekerjaan sebagai pengguna jasa, dan Pelaksana Pekerjaan (proyek dalam hal ini perusahaan kontraktor.


Fasilitas yang diberikan kepada Kontraktor/Subkontraktor terkait dengan penawaran/penunjukkan/pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dari pemberi pekerjaan. Umumnya memang perbankan lebih berminat untuk berikan fasilitas ini apabila pemberi pekerjaan adalah pemerintah (dengan sumber dana dari APBN atau APBD) atau swasta yang benar-benar terpercaya saja. Hal ini terkait dengan tingkat resiko kepastian pembayaran dari kontrak tersebut.

Perbankan memberikan fasilitas dalam dua jenis, pertama adalah Cash Facility / CF (fasilitas tunai, semisal kredit modal kerja, rekening koran dan penambahannya, dll.). Kedua adalah Non Cash Facility / NCF (fasilitas tidak dalam bentuk tunai, tetapi dalam bentuk Penerbitan Penjaminan Pembayaran semisal untuk penerbitan Bank Guarantee / BG / Garansi Bank, SKBDN, dll.).

Biasanya, Fasilitas SKBDN untuk Kontraktor oleh pihak perbankan (untuk jenis fasilitas segmen corporate, commercial and business banking) yang memiliki kriteria berikut :
  1. Memiliki track record baik di perbankan (kolektibilitas Lancar dan atau tidak terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek/BG Kosong selama 12 bulan terakhir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia), baik atas nama perusahaan, pengurus dan pemegang saham.
  2. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
  3. Kondisi keuangan selama periode 2 (dua) tahun terakhir baik (profit).
Fasilitas dapat digunakan untuk:
  1. Penerbitan Bank Garansi: Jaminan mengikuti Tender/Bid Bond, Jaminan Pembayaran Uang Muka/Advance Payment Bond, Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan/Performance Bond, Jaminan Pemeliharaan/Retention Bond,
  2. Pembiayaan Modal Kerja : Memenuhi kebutuhan modal kerja dalam rangka merealisir kontrak.
  3. Penerbitan LC/SKBDN: Untuk pengadaan bahan baku/komponen proyek.

Keuntungan Fasilitas ini adalah :
  1. Fasilitas disiapkan secara lengkap (KMK, Plafond BG/LC/SKBDN) diawal, sebelum nasabah memperoleh kontrak bahkan sebelum menerima undangan Tender.
  2. Setoran Jaminan Penerbitan BG/LC/SKBDN sangat rendah (BG min.5%; LC/SKBDN min. 20% dari nominal BG/LC/SKBDN yang diterbitkan). Sebagai gambaran, apabila nasabah tidak memiliki fasilitas ini maka ybs. harus setor 100%. 
  3. Biaya kompetitif (sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri)
Agunan berupa Stock dan Piutang/Tagihan Proyek (obyek yang dibiayai/dijamin dan atau seluruh tagihan yang timbul atas pembiayaan/penjaminan tsb.). Tambahan agunan dapat ditetapkan kepada nasabah, yang besarnya dapat berbeda untuk masing-masing nasabah tergantung penilaian Bank, antara lain dilihat dari lamanya menjadi rekanan bouwheer, kondisi keuangan, hubungan dengan Bank.

Tambahan agunan sesuai ketentuan hanya untuk untuk fasilitas Cash Loan. Khusus untuk fasilitas BG Tender tidak diberlakukan ketentuan tambahan agunan. Meskipun demikian, Setoran Jaminan tetap diberlakukan bagi Nasabah yang telah menyerahkan tambahan agunan berupa Fixed Assets jika nilainya belum mencukupi menurut pihak perbankan.

Pada saat awal pengajuan fasilitas, dokumen yang harus diserahkan adalah :
  1. Surat Permohonan Kredit yang ditanda-tangani oleh pihak yang berwenang sesuai Anggaran Dasar,
  2. Dokumen Legalitas (Anggaran Dasar dan ijin-ijin usaha),
  3. copy identitas pengurus dan pemegang saham,
  4. Copy NPWP, 
  5. Rekening Koran perusahaan minimal 6 bulan terakhir,
  6. Laporan keuangan perusahaan periode 2 tahun terakhir, dan
  7. Laporan realisasi proyek minimal 4 (empat) tahun terakhir.
Dokumen yang harus diserahkan pada saat Penarikan Fasilitas Kredit Modal Kerja :
  1. Surat Permohonan Penarikan Kredit,
  2. Kontrak/Surat Perintah Kerja/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
  3. Proyeksi Cash Flow,
  4. Standing Instruction yang ditandatangani oleh nasabah dan bouwheer yang isinya agar pembayaran tagihan langsung dibayarkan oleh Bouwheer ke rekening Nasabah di Bank Pemberi Fasilitas.

Dokumen yang harus diserahkan pada saat Penerbitan Bank Garansi/LC/SKBDN :
  1. Surat Permohonan Penerbitan Bank Garansi/LC/SKBDN, 
  2. Dokumen yang mendasari, misal Surat Undangan Tender/Surat Penunjukkan Pemenang (untuk Bank Garansi), Sales & Purchase Agreement (untuk penerbitan LC/SKBDN).

Biaya-biaya terdiri dari :
  1. Biaya provisi/processing fee atas pemberian plafond KMK/penerbitan Bank Garansi/LC/SKBDN, 
  2. Biaya bunga atas KMK,
  3. Biaya lainnya terkait dengan perubahan LC/SKBDN.
Sementara itu besarnya biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank pemberi fasilitas. Besarnya pembiayaan sebesar 80% dari Nilai Kontrak, setelah dikurangi proyeksi laba dan pajak serta uang muka yang diterima dari Bouwheer.

Demikianlah, mengenai Fasilitas SKBDN untuk Kontraktor, semoga bermanfaat bagi anda.