.

Yunnan Agreement, Dokumen Tua Indonesia - China

Tuesday, May 28, 2013

Di dalam posting saya kali ini, " Yunnan Agreement, Dokumen Tua Indonesia - China ", adalah satu bukti yang menunjukkan adanya hubungan kerjasama ekonomi antara Indonesia dan China, semenjak jaman Presiden Soekarno dulu. Benar atau tidaknya, entahlah. Penulis sendiri tidak tahu persis soal ini.

Dokumen ini, jikapun benar ada dan bukan tipuan, terdiri dari delapan halaman, ditandatangani pada tahun 1957, ditandatangani oleh Mr. Soekarno (presiden pertama Indonesia) dan Mr. Mao Tse Tung (perdana menteri China saat itu).

Catatan: Dokumen-dokumen ini hanya contoh, diasumsikan palsu dan tidak asli/genuine (fake or scam) dan dilarang mencetak atau memperbanyak untuk mencegah penyalahgunaan.





Instrumen BG dan PoF

Monday, May 27, 2013

Pembaca, Apa kabarnya hari ini? Sebagaimana yang telah saya sampaikan dalam tulisan saya sebelumnya, saya tampilkan berikut Contoh-Contoh Surat Berharga  (Instrumen BG dan PoF) dari salah satu bank di Luar negeri, yang diterbitkan untuk salah satu orang Indonesia.

Catatan: Dokumen-dokumen ini hanya contoh, diasumsikan palsu dan tidak asli/genuine (fake or scam) dan dilarang mencetak atau memperbanyak untuk mencegah penyalahgunaan.

PoF


 BG






Hitam Putih Instrumen Keuangan

Pembaca, mengapa saya tulis judul diatas, Hitam Putih Instrumen Keuangan, karena hal ini menurut saya menarik. Yang saya maksud 'Instrumen Keuangan' disini adalah Surat Berharga yang diantaranya adalah Bank Guarantee (BG), Bukti Dana (Proof of Fund/PoF), Standby Letter of Credit (SBLC), dan lain-lain. Banyak sekali kasus-kasus yang dihadapkan pada saya dari teman atau kolega, yang terkait instrumen-instrumen tadi.
Bagi mereka yang pertama kali menemukan kasus (atau cerita?) tentang apa, bagaimana, dan lain-lain terkait instrumen keuangan tadi, pasti penasaran. Betapa tidak, karena nilai yang tercantum disana, selalu fantastis. Bisa puluhan atau ratusan milyar, bahkan triliun-an.
Kelak nanti saya akan ceritakan dalam blog ini, sedikit-sedikit secara bertahap, kasus-kasus atau cerita-cerita tentang instrumen keuangan di Indonesia, yang saya dapat selama saya geluti profesi saya dibidang konsultan keuangan. Meskipun demikian, nanti saya tidak akan berikan penjelasan definisi atau pengertian dari istilah-istilah yang mungkin saya gunakan. Nantinya, silahkan anda cari sendiri di Search Engine favorit anda, atau di situs resmi pihak yang kompeten (situs Bank Sentral/BI, Kementrian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan/PPATK, Bank Swasta, dan lain-lain stakeholder).
Mengapa saya tulis 'Hitam Putih'? Karena memang Instrumen Keuangan ini sangat absurd. Bagai kabut. Abu-abu. Seperti mimpi, tapi real juga.
Di Indonesia, hal-hal terkait instrumen keuangan (tingkat canggih ini) tidak ada satupun dapat dipelajari secara formal. Tidak ada kurikulum akademisnya. Yang ada paling referensi-referensi textbook seperti misalnya, bank garansi adalah ...., bukti dana adalah...., dan lain-lain sebagainya. Paling banter juga ada pembahasan kasus-kasus keuangan dalam pelatihan-pelatihan eksklusif tertentu. Misalnya, dalam pelatihan asosiasi (terkait) keuangan, pelatihan intern utk karyawan bank (tingkat lanjut), dan lain-lain kursus mahal lainnya.
Terus, darimana kita bisa dapatkan referensi terbaik, atau mungkin juga Best Practice-nya? dari Pengalaman!
Pengalaman memang menjadi guru terbaik dalam hal-hal praktek instrumen keuangan. Diskusi dan bertukar pengalaman dalam satu komunitas (yang berkecimpung dan bergelut di bidang yang sama yaitu instrumen keuangan) adalah sumber pelajaran yang sangat berharga. Setiap orang dalam komunitas tersebut, memiliki pengalaman individu dalam menghadapi suatu kasus. Jika masing-masing pengalaman ini dibagi ke dalam satu komunitas, maka akan menjadi pengalaman komunitas dan pengetahuan kolektif.
By the way, saya senang sekali jika nanti ada pembaca yg ingin berkomentar, atau ada yg ingin di-share juga atas tulisan-tulisan saya nanti tentang Hitam Putih Instrumen Keuangan.





Apa?? 1 Triliun??

Friday, May 24, 2013

Pembaca, anda tidak perlu kaget dengan judul diatas ya, ' Apa?? 1
Triliun?? '. Ceritanya begini,
Itu adalah reaksi pertama saya saat ditelepon salah satu rekanan, yang
kebetulan dia pernah menjadi klien saya. (Sekedar info, bahwa saya
sebagai konsultan keuangan selalu memposisikan pihak yang awal-nya sebagai klien, menjadi
hubungan pertemanan).
Dia telepon saya, dan melempar satu diskusi, bahwa dia mendapat
peluang (tepatnya ditawari satu pihak) untuk mengambil pinjaman jangka
pendek dari luar negeri, dengan bunga kompetitif (tentu saja lbh
rendah di banding kan dengan di Indonesia, karena dalam USD) dengan
nilai yang sangat besar, yaitu 1 triliun rupiah (tepatnya minimum 100
juta USD,asumsi rate 1 USD = 10.000 Rupiah). Seraya saya ingatkan
bahwa pinjaman jangka pendek itu hanya untuk modal kerja dan bukan
untuk investasi, saya identifikasi juga sebenarnya peruntukan
penggunaannya itu untuk apa, atau proyek yang mana (teman saya itu
adalah pemilik perusahaan nasional yang cukup besar, bergerak di
bidangan pengadaan, kontraktor sipil, dan perusahaan pertambangan
dengan mayoritas pekerjaannya dari kontrak-kontrak pemerintah).
Kemudian dia pun bercerita tentang proyek ini-lah, itu-lah, yang
sebagian besar baru pada tahap penjajagan, dan (berdasarkan
perhitungan sekilas saya) ternyata kebutuhan modal kerja yang
diperlukan tidak lah sampai setengah atau 500 milyar (50 %) dari
peluang pinjaman yang dia dapat sebagaimana diawal tulisan saya tadi.
Sempat saya tanyakan ke teman saya itu, apakah dia sudah diskusikan
dengan staf-staf dia / para direktur keuangan di perusahaan-perusahaan
nya, dia jawab, belum, semata-mata karena faktor kepercayaan (atas
kerahasiaan dan kapasitas yang dimiliki para staf-nya,menurut dia).
Saran saya kepada teman saya tadi, lupakan saja penawaran pinjaman
tadi. Panjang lebar saya sampaikan tentang tipe2 pinjaman,
type/kategori dan struktur pinjaman, peruntukan, regulasi yang
berlaku, dan lain-lain pertimbangannya termasuk juga ilustrasi2 dan
risikonya. Intinya, selain tidak jelas (awal datangnya penawaran dan
syarat-syarat yang diminta), juga tidak sesuai kebutuhan dari
proyek-proyek yang sedang dan akan dijalankan olehnya.
Saya yakin anda yang bergerak di bidang keuangan pasti memahami-nya,
sehingga kenapa jawaban spontan saya di awal telepon tadi begitu, '
Apa?? 1Triliun?? , hmmm....'.

Modus atau Skema yg bisa berjalan?

Thursday, May 23, 2013

Beberapa jam lalu saya ditelepon teman lama dari luar kota. Perkenalan dan kebersamaan kami dulu saat kita menindaklanjuti beberapa peluang di sektor keuangan, khususnya funding dengan menggunakan instrumen keuangan dan perbankan.
Inti dari apa yg kami bicarakan di telepon tadi adalah, dia menanyakan bagaimana pendapat saya, terkait ada salah satu teman bisnisnya, yang mendapat pekerjaan (proyek) pembebasan tanah dengan nilai sebesar 275 milyard, yang sedang mencari pinjaman untuk bridging (dana talangan) yang akan digunakan untuk modal kerja, dengan jaminan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang akan di terbitkan oleh (oknum?) salah satu bank pemerintah, dengan warkat atas nama pemberi bridging atau penyedia dana. Penerima proyek saat ini, konon katanya sedang mencari mitra penyedia dana/pemberi bridging.
Saya sampaikan bahwa ini, umum dijadikan modus penipuan keuangan, meskipun bukan tidak mungkin skema ini bisa berjalan.
Pembicaraan skema-skema pendanaan proyek seperti ini, umum dibicarakan oleh para pelaku usaha (dan juga para mediator/makelar/arranger) hanya pada lapisan luar saja, dan jarang menyentuh teknis pelaksanaan dan relevansi dari fungsi atas produk-produk instrumen keuangan dan perbankan, termasuk konsekuensi-konsekuensi hukum terhadap regulasi yang berlaku (yang diterapkan oleh Pemerintah,Bank Sentral,Bank Pelaksana, dll.).
Hal ini terjadi dan terkadang asumsi (dan skema) berkembang liar,karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman dari para pelaku usaha, termasuk para mediator/makelar/arranger. Ini mempermudah pihak oknum (dalam pengertian negatif)tertentu, untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidakpahaman pihak-pihak tadi.
Skema yang sebenarnya bisa berjalan, adalah kemitraan/kerjasama antara penerima pekerjaan dengan penyedia dana dalam melaksanakan proyek (semacam Joint Venture/JV) dengan tujuan sharing profit di akhir masa kerjasama/proyek.
Kerjasama ini dapat melibatkan Bank Pelaksana sebagai Fund Arranger, dimana bank dapat berperan sebagai pengatur dana tunai/cash management, sekaligus treasury/ke-bendahara-an atas pelaksanaan kesepakatan kedua pihak tadi selama masa kerjasama/pelaksanaan proyek.
Skema diatas hanya salah satu diantara sekian banyak kerjasama/kemitraan usaha saja dari sekian banyak skema lainnya. Dengan wawasan dan pemahaman (atas pengertian instrumen keuangan dan regulasi terkait berlaku) yang benar, analisa yang tajam, dapat dibuat rumusan yang paling tepat dan cocok untuk menyediakan dana untuk proyek, sebesar apapun skala-nya.
Menurut anda pembaca, bagaimana?





Siapa saya?

Wednesday, May 22, 2013

Saya hanya seorang yg mencoba peruntungan di bidang konsultan keuangan dengan spesialisasi di bidang perbankan dan investasi di Indonesia.
Saya memberanikan diri terjun di bidang itu karena saya menyukai nya.
Awalnya klien saya adalah para usahawan di sektor Usaha Kecil Menengah atau UKM. Istilah asing dikenal dengan SME's (Small and Medium Entreprises). Lambat laun, ya cenderung ke yang menengah.

Sebetulnya, di Indonesia para pemangku kebijakan memiliki definisi dan pengertian yang berbeda tentang UKM (SME's) itu. Kementrian Perdagangan, Kementrian Keuangan, Kementrian Koperasi dan UKM, dan instansi lain yang terkait memilliki perbedaan dalam perumusan pengertian atau definisinya. (Biasanya perbedaan ini timbul karena kepentingan dari setiap instansi tersebut memang berbeda)

Prelude

Tuesday, May 21, 2013

Tergerak membangun blog, untuk bercerita dan sharing soal apapun, terkait dengan bisnis dan perjalanan kehidupan.

Jika anda ikutin terus, akan ada banyak hal-hal menarik. Coba saja...:)

Semoga bermanfaat.