.
Showing posts with label Deposito. Show all posts
Showing posts with label Deposito. Show all posts

Contoh Cash Collateral sebagai agunan Penerbitan Instrumen Perbankan

Wednesday, September 11, 2013

Pembaca, dalam posting saya kali ini, Contoh Cash Collateral sebagai agunan Penerbitan Instrumen Perbankan, saya akan perlihatkan beberapa contoh Cash Collateral (secara fisik, yaitu dalam bentuk warkat, sertifikat, ataupun koordinat bank yang ter-register dan tervalidasi).

Dokumen-dokumen ini, sering digunakan sebagai dasar untuk kejahatan perbankan atau penipuan, jadi, berhat-hatilah bila menemui dokumen-dokumen seperti berikut, meskipun ada juga yang resmi, valid dan benar menurut saya (termasuk yang saya posting di bawah ini, hehe..)

Ini sekedar untuk berbagi pengetahuan dan wawasan saja dari saya yang masih dalam tahap proses belajar.

Catatan: Dokumen-dokumen ini hanya contoh, diasumsikan palsu dan tidak asli/genuine (fake or scam) dan dilarang mencetak atau memperbanyak untuk mencegah penyalahgunaan.


Warkat Kliring Bank Indonesia, 

Sertifikat Blocked Funds dari salah satu bank Pemerintah,


  koordinat rekening Euroclear yang ter-register dan tervalidasi (nilai fantastisnya tidak tercantum),  


Demikian sharing posting yang singkat dari saya kali ini dalam  Contoh Cash Collateral sebagai agunan Penerbitan Instrumen Perbankan, semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita bersama.





Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik

Saturday, July 6, 2013

Pembaca, saya menulis Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik, karena dua hari lalu terungkap satu kasus dengan modus yang sebetulnya sudah sangat sering terjadi. Berikut ini saya tulis dari beberapa sumber


"Modus penipuan dengan modus menggunakan surat atau dokumen perbankan tengah marak. Untuk itu, masyarakat diimbau jangan mudah percaya jika ada tawaran menggiurkan terkait produk perbankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, apabila mendapat tawaran produk perbankan yang menggiurkan dari pihak lain, sebaiknya memverifikasi terlebih dahulu ke pihak bank.
"Pihak bank juga harus berhati-hati pada sistem internalnya maupun karyawannya yang mungkin bisa dimanfaatkan pihak lain," kata Rikwanto, Kamis (4/7/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, hal yang disampaikannya itu berangkat dari terungkapnya kasus pengungkapan pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) yang mengatasnamakan Bank Mandiri. Adapun di SDB palsu itu tertulis nama salah satu tersangka, yaitu SY (41), yang mengatasnamakan Bank Mandiri Cabang Sudirman yang terletak di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan.
Pengungkapan berawal saat salah satu korban yang berwarga negara Jordania mendatangi Bank Mandiri Plaza Bapindo untuk mencairkan dana. "Begitu dicek, ternyata palsu sehingga pihak Bank Mandiri langsung melaporkannya," ungkap Rikwanto.
Jumlah nominal di SDB palsu tersebut tertulis sebesar Rp 1 triliun. SDB ditawarkan ke pihak-pihak yang membutuhkannya, dengan syarat membayar uang muka sebesar Rp 6 persen atau senilai Rp 60 miliar.
"Jadi, pelaku mencari pihak-pihak yang bisa diperdaya. Mereka mengatasnamakan Bank Mandiri yang ada di Plaza Bapindo untuk lebih meyakinkan calon korban," jelas Rikwanto.
Ada enam tersangka yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Selain SY yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, para tersangka yang ditangkap polisi yaitu DT (41), berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu; IS (40), berperan sebagai pihak yang membuat SDB palsu; AH (41), berperan menyuruh IS untuk membuat SDB palsu; dan MD (54), berperan sebagai orang yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50), yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY. Adapun GA adalah pria yang memiliki kartu ID Bank Mandiri. Perannya seolah-olah sebagai pejabat Bank Mandiri cabang setempat untuk mengelabui calon korban.
"Tidak ada keterlibatan pegawai cabang atau anak cabang Bank Mandiri. GA ini pegawai outsourcing yang bekerja di pengelola gedung. Dia bagian dari pengelola perparkiran," tutur Head of Legal Bank Mandiri Arifin Firdaus.
Selain AH, masih ada sejumlah warga masyarakat yang telah ditipu oleh sindikat ini. Adapun kerugian keseluruhan yang diderita para korban jika ditotal mencapai Rp 150 Juta. Para tersangka terancam akan dijerat Pasal 263 KUHP untuk kasus pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."


"Seorang warga negara Jordania menjadi korban penipuan sindikat pemalsuan surat deposito berjangka (SDB) palsu oleh sebuah sindikat beranggotakan 6 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban mendatangi Bank Mandiri Cabang Sudirman di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013). Korban ingin mencairkan dana SDB palsu atas nama salah satu tersangka, yaitu SY (41).
"Begitu dicek, ternyata palsu sehingga pihak Bank Mandiri langsung melaporkannya," kata Rikwanto, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Jumlah nominal pada SDB palsu tersebut tertulis sebesar Rp 1 triliun. SDB ditawarkan ke pihak-pihak yang membutuhkan dengan syarat membayar uang muka sebesar 6 persen atau senilai Rp 60 miliar.
"Jadi pelaku mencari pihak-pihak yang bisa diperdaya. Mereka mengatasnamakan Bank Mandiri yang ada Plaza Bapindo untuk lebih meyakinkan calon korban," jelas Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, polisi telah menangkap enam tersangka terkait kasus ini. Selain SY yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, para tersangka itu adalah DT (41) yang berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu, IS (40) berperan sebagai pembuat SDB palsu, AH (41) yang menyuruh IS membuat SDB palsu, dan MD (54) yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50) yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY. Untuk GA, pria ini memiliki ID card Bank Mandiri. Perannya seolah-olah sebagai pejabat Bank Mandiri cabang setempat untuk mengelabui calon korban.
"Tidak ada keterlibatan pegawai cabang atau anak cabang Bank Mandiri. GA ini pegawai outsourcing yang bekerja di pengelola gedung. Dia bagian dari pengelola perparkiran," kata Head of Legal Bank Mandiri Arifin Firdaus.
Selain korban AH, ada sejumlah masyarakat yang telah ditipu oleh sindikat ini. Kerugian keseluruhan yang diderita para korban mencapai Rp 150 juta. Para tersangka terancam jerat Pasal 263 KUHP untuk kasus pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."

"Sindikat pembuat produk perbankan palsu dalam bentuk Surat Deposito Berjangka (SDB) rupanya tidak memiliki keahlian khusus. Mereka hanya belajar membuat SDB palsu secara otodidak.
"Latar belakang mereka itu Sarjana Hukum. Mereka itu tidak punya kemampuan khusus untuk membuat SDB palsu, hanya belajar secara otodidak dan didukung peralatan canggih," kata Kepala Unit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKP Dedi Anung, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Dedi menerangkan, salah satu tersangka yang berperan membuat SDB palsu, yaitu IS (40), mengaku meniru contoh SDB asli milik tersangka lainnya, SY (41). Di kediaman IS, Polisi menemukan satu monitor, CPU, printer, scanner berikut dokumen, dan cap-cap palsu.
"Jadi IS ini mencontoh SDB asli milik SY dan memang yang palsu sangat mirip dengan aslinya. SY memang memiliki SDB asli di Bank Mandiri namun hanya sebesar Rp 10 juta, di SDB palsu nominalnya dibuat Rp 1 triliun," kata Dedi.
Para pelaku yang diringkus pembuat SDB yakni SY (41) yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, DT (41) berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu, IS (40) berperan sebagai pihak yang membuat SDB palsu, AH (41) berperan sebagai yang menyuruh IS untuk membuat SDB palsu, MD (54) berperan sebagai orang yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50) yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY.
Mereka telah menipu seorang warga negara Yordania dengan memberikan Surat Deposito Berjangka senilai Rp 1 triliun. SDB itu diketahui palsu setelah hendak dicairkan. Bank Mandiri pun melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak kepolisian."



Perlu pembaca ketahui, bahwa ini hanya sebagian kecil saja yang terungkap (atau diungkap?) ke media, karena selama ini banyak para pihak terutama bank menghindari publikasi buruk seperti ini. Jika anda memang seorang pengusaha yang membutuhkan dana untk proyek anda, ataupun seorang konsultan ataupun mediator, tetaplah harus jeli dalam menyeleksi mana peluang pendanaan atau kerjasama yang benar-benar original. jangan sampai hal yang terjasi pada warga negara Jordania diatas terjadi pada anda ataupun klien anda.

Saya lampirkan juga beberapa contoh Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) palsu yang  beredar dan kebetulan ditawarkan ke klien-klien saya (untuk "di-kerjasama-kan" tapi berhasil saya cegah) dibawah ini :




Demikianlah sedikit dari saya,Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik ini, semoga dapat meningkatkan kewaspadaan kita semua. Bagaimana dengan pengalaman anda?

Kisah dari Jawa Tengah

Monday, June 17, 2013

Pembaca, kali ini saya coba menceritakan suatu Kisah dari Jawa Tengah , benar atau tidaknya Wallahu A'lam Bishshawab, semoga kita semua dapat memetik hikmahnya. Ceritanya begini, .

Alkisah, ada seorang yang memiliki uang tunai yang luar biasa besarnya, sebut saja Tn A, yang tercatat juga rekeningnya di Bank Indonesia (BI) dalam dua rekening, yaitu masing-masing , USD dan Euro. Rekening yang tercatat disana masing-masing bernilai sekitar USD 266 juta dan Euro 350 juta. Silahkan anda hitung sendiri jika di-Rupiahkan berapa kurang lebihnya. Besar sekali bukan ?

Tn A, telah wafat cukup lama, kemudian konon kabarnya meninggalkan warisan dalam dua rekening tadi kepada para ahli waris nya. Disinilah letak awal permasalahannya, karena ternyata BI meskipun mengakui bahwa rekening tersebut ada dan dalam kondisi di-Blockir, benar dimiliki yang bersangkutan, tetapi tidaklah mudah dicairkan begitu saja, bahkan hingga tulisan ini saya tulis/posting.

BI sebenarnya cukup koperatif. Mereka cukup memberi jalan bagi para ahli waris Tn A., sebagai pemilik dua rekening besar tersebut. Maka, setelah bertahun-tahun perjuangan para ahli waris untuk mendapatkan haknya, BI pun (lagi-lagi) membentuk suatu tim (yang anehnya, berasal dari pihak luar BI). Tugas tim ini adalah untuk membantu permasalahan yang dihadapi oleh ahli waris maupun bagi BI, karena bagi BI sendiri masalah ini sudah tertunda bertahun-tahun dan menjadi PR bagi mereka.


BI pun lalu menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris Tn A tersebut agar blockir dari dua rekening tadi dapat dibuka dan segera dapat dicairkan guna kepentingan dan sebagai hak dari ahli waris.

Sudah dapat diduga, bahwa ternyata para ahli waris tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan BI tersebut, karena semua berujung dari harus adanya sejumlah uang sebagai syarat administrasi yang cukup besar. Para ahli waris mungkin memang tidak memiliki kemampuan keaungan, atau memang mereka tidak mau ambil resiko sendiri atas apa yang dipersyaratkan oleh BI itu. Disinilah mulai mengundang para mediator, konsultan, petualang atau mungkin juga para penipu yang berlomba-lomba menawarkan jasa-nya untuk membantu para ahli waris dengan harapan tentu saja dapat cipratan dari hasil jasa yang telah mereka berikan jika memang ini berhasil.

Berbagai "jurus-jurus" atau skema-skema yang ditawarkan kepada ahli waris atau pihak-pihak yang diharapkan dapat menjadi "sponsor" dan memberikan dana untuk mencairkan rekening atau untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI tersebut. Untuk selanjutnya, saya yakin pembaca dapat menerka sendiri akhir cerita-nya seperti apa.

Sebenarnya, apabila cerita ini benar, tidaklah sulit solusi-nya. Skema-skema konversi menjadi rekening blokir tadi menjadi surat berharga (untuk dijadikan collateral/agunan atau SBI/Sertifikat Bank Indonesia), dengan melibatkan bank pelaksana atau lembaga keuangan lain, sangatlah mudah untuk dilakukan, selama itu mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat.Sayangnya saya (penulis) tidak pernah bertemu dengan pihak ahli waris secara langsung. Seperti kita ketahui bersama, service excellent hanya dapat diberikan apabila penyedia jasa/service, dapat bertemu langsung dengan pengguna/user, dalam hal ini ahli waris dari almarhum Tn.A.

Hingga saat ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak BI sendiri mengenai hal ini, karena tentu saja mereka mendasarkan diri pada apa yang disebut dengan rahasia perbankan sesuai undang-undang di negara Indonesia.

Demikianlah sedikit Kisah dari Jawa Tengah ,semoga kita dapat menambah wawasan kita semua.