.
Showing posts with label Konsultan Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Konsultan Keuangan. Show all posts

Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Macet Perbankan

Tuesday, July 23, 2013



Saat ini, Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Perbankan , semakin sering terjadi. Hal ini karena para pihak yang terlibat, Perusahaan (pemilik pekerjaan/proyek) , Mitra Penjamin/Avalist (biasanya pemilik asset untuk diagunkan), bahkan pihak Perbankan sebagai kreditur pun kurang memahami aspek-aspek legal/hukum yang berlaku dan kurang berhati-hati.
Berikut ini saya akan ceritakan sebuah kasus yang kita bisa ambil pelajaran daripadanya.

Awalnya ketika Bank XXX memberikan pinjaman/kredit dalam jangka waktu 12 bulan kepada Debitur yaitu PT. A, yang diwakili oleh Direktur Utama : Tn. H, dan Komisaris Utama Ny. S. Pinjaman/Kredit yang diberikan Bank XXX kepada PT. A tersebut di atas, selanjutnya mendapat jaminan dari Tn. F dan Ny. K (suami-istri) sebagai penjamin (avalist) dengan membuat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah/ Melepaskan Hak atas assetnya. Ingatlah tulisan saya sebelumnya DISINI.

Dalam perkembangan selanjutnya pinjaman/kredit ini menjadi kredit macet. Pihak Debitur : PT. A dengan : Tn. H (Direktur Utama) dan Ny. S (Komisaris Utama) tidak mampu membayar kembali Kredit tersebut kepada kreditur, Bank XXX pada hari jatuh temponya.

Setelah diperingatkan sampai tiga kali, belum juga membayar lunas hutangnya tersebut diatas, maka pihak kreditur : Bank XXX sebagai Penggugat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri terhadap Debitur dan “Pinjaman hutang” yaitu :

  1. PT. A sebagai Tergugat I.
  2. Tn. H, untuk diri sendiri dan sebagai Direktur Utama PT. A sebagai Tergugat II.
  3. Ny. S, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai Komisaris Utama PT. A sebagai Tergugat III.
  4. Tn. F dan Ny. K (suami-istri) sebagai Tergugat IV.


Di Pengadilan Negeri;
Terungkap bahwa PT. A (tergugat I) sejak didirikan sampai dengan diberikan kredit ternyata belum disyahkan sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman RI.
Tergugat IV (penjamin) mengajukan gugatan Rekonpensi (gugatan balasan dari penggugat terhadap tergugat), yang menuntut agar Pengadilan Negeri memutuskan a.l:

  1. bahwa PT. A, bukan sebagai badan hukum
  2. bahwa penjamin tidak bertanggung jawab atas pelunasan hutang/kredit yang diterima oleh PT. A.
  3. bahwa penyerahan tanah sebagai jaminan atas pelunasan kredit tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. menghukum Bank XXX menyerahkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, kepada Penjamin.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:

  1. Bahwa PT. A, sejak didirikan sampai dengan peminjaman kredit di Bank XXX  masih belum merupakan Badan Hukum, karena belum memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
  2. Terbukti bahwa Tergugat II dan tergugat III menerima pinjaman uang dari penggugat yang tidak dilunasi oleh tergugat II dan Tergugat III, hal ini merupakan perbuatan “Perbuatan Cidera Janji” (wanprestasi)
  3. Ternyata Tergugat IV memberikan jaminan untuk Tergugat I (PT. A) yang saat itu belum merupakan Badan Hukum

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memberi putusan yang pada pokoknya sebagai berikut: Perbuatan Tergugat II dan III yang tidak membayar lunas hutangnya kepada penggugat adalah “Perbuatan Cidera Janji”(wanprestasi).

Dalam Rekonpensi (gugatan balik/balasan dari penggugat terhadap tergugat):

  1. Menyatakan Tergugat I Konpensi (PT. A) bukan sebagai Badan Hukum
  2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi (Penjamin) tidak turut bertanggung jawab atas pelunasan kredit.
  3. Menyatakan penyerahan tanah sebagai jaminan pelunasan kredit/hutang tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. Menghukum Tergugat (Rekonpensi Bank XXX) menyerahkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah.

Di Pengadilan Tinggi;
  1. Dengan Pertimbangan hukum bahwa karena Tergugat II dan Tergugat III mengakui adanya pinjaman dimana Tergugat IV mengakui juga sebagai Penjamin (Avalist), maka Tergugat IV tetap bertanggung jawab sampai pinjaman dilunasi oleh Tergugat II dan Tergugat III.
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Tergugat IV (penjamin) juga telah melakukan wanprestasi.
  3. Membatalkan Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan penyerahan tanah sebagai jaminan hutang/kredit tidak mempunyai kekuatan hukum.
Di Mahkamah Agung;
Saat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar hutangnya kepada Bank XXX
  2. Menyatakan Tergugat I (PT. A) bukan sebagai Badan Hukum, karena belum memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
  3. Menyatakan Hutang/kredit dimaksud bukan hutang/kredit Tergugat I (PT. A)
  4. Menyatakan Tergugat IV (Penjamin) Tidak turut bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang/kredit dimaksud.
  5. Menyatakan Penyerahan Tanah dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah oleh Tergugat IV(penjamin) terhadap pelunasan hutang/kreditTergugat I (PT. A) tidak mempunyai kekuatan hukum

Pelajaran dari sisi Hukum yang setidaknya dapat kita tarik dalam perkara ini, pihak Bank XXX selaku kreditur memberikan pinjaman kredit kepada badan hukum perseroan “Perseroan Terbatas”/ PT. A.
Dalam perjanjian pinjaman kredit tindakan ini diwakili oleh Direktur Utama dan Komisarisnya (Tergugat II dan III). Terhadap Pinjaman Kredit tersebut Pihak Tergugat II dan III memberikan jaminan tanah milik Pihak Ketiga (dalam perkara ini selakuTergugat IV) sebagai “Penjamin” (Avalist).

Karena PT. A selaku Debitur tidak membayar lunas hutangnya tersebut (cidera- janji), maka tanggungjawab membayar hutang tersebut, ada pada Direktur Utama dan Komisarisnya secara pribadi (personal responsibility) dan bukan menjadi tanggungjawab hukum dari PT. A selaku Badan Hukum, karena Fakta Hukum yang terjadi “Perseroan Terbatas” (PT. A) tersebut, sejak didirikan sampai diterimanya pinjaman dari Bank, ternyata masih belum memperoleh pengesahan dari Departemen, Kehakiman dan HAM sebagai suatu Badan Hukum.

Sedikit analisa perkara ini, majelis Hakim Tingkat Pertama dan Terakhir pada hakikatnya telah memberikan pertimbangan hukum yang baik berdasarkan hukum Perseroan Terbatas (PT) memiliki dua sisi, yaitu pertama sebagai suatu badan hukum dan kedua pada sisi yang lain adalah wadah atau tempat diwujudkannya kerja sama antara para pemegang saham atau pemilik modal.

Penjaminan (avalist) yang dilakukan oleh Pihak ketiga (Tergugat IV) dari Suatu Utang (antara Kreditur dan Debitur), beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata, mengatur unsur-unsur formal yang melekat pada perjanjian pemberian jaminan ialah bahwa penjamin menjamin dipenuhinya perikatan pihak ketiga. Isi perjanjian itu sendiri bisa beraneka ragam. Namun esensi perjanjian pemberian jaminan itu adalah bentuknya, yakni suatu kewajiban accessoir bagi pemenuhan suatu perikatan pihak lain yang timbul dari perjanjian lain.

Perjanjian pemberian jaminan dapat disebut sebagai perjanjian accessoir karena perjanjian itu tidak mungkin berdiri sendiri. Keberadaannya bergantung pada suatu perjanjian pokok, karena pada prinsipnya tiada suatu perjanjian jaminan tanpa suatu perjanjian pokok.
Ketentuan terhadap lepasnya tanggungjawab Pihak Penjamin seiring dengan dengan KUHPerdata berbicara perihal pemenuhan perikatan dan tidak berbicara perihal pemenuhan tanggung jawab. Dengan demikian isi prestasi seorang Penjamin adalah sama dengan isi prestasi yang harus dipenuhi oleh Debitur.

Secara yuridis kontruksinya adalah sebagai berikut : apabila si Penjamin memenuhi prestasinya Sesuai isi perjanjian pemberian jaminan, maka pada saat bersamaan ia memenuhi juga prestasi (membayar hutang) orang yang dijamin. Kontruksi sedemikian ini hanya dimungkinkan, apabila isi prestasi dari kedua perjanjian itu sama.

Dalam praktek, sifat accessoir dari suatu perjanjian pemberian jaminan telah kehilangan artinya. Hal ini disebabkan karena dalam hampir semua perjanjian pemberian jaminan Penjamin mengesampingkan haknya agar kreditur menuntut pembayaran terlebih dahulu dari debitur.

KUHPerdata menyatakan bahwa Penjamin tidak wajib membayar kepada Kreditur kecuali jika
Debitur lalai membayar hutangnya; dalam hal itupun barang kepunyaan Debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya

Selanjutnya Penjamin (Avalist) tidak dapat dituntut untuk melaksanakan kewajiban hukum sebagai “Penjamin/Avalist” membayar hutang PT. A yang belum berstatus
sebagai Badan Hukum tersebut, disamping tidak memenuhi kewajiban pembayaran hutang (pemenuhan perikatan).

Maka sesuai dengan UUPT Pemegang Saham dan Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum termasuk hutang terhadap Bank XXX yang dilakukan perseroan.

Demikianlah sharing saya Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Macet Perbankan kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik

Saturday, July 6, 2013

Pembaca, saya menulis Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik, karena dua hari lalu terungkap satu kasus dengan modus yang sebetulnya sudah sangat sering terjadi. Berikut ini saya tulis dari beberapa sumber


"Modus penipuan dengan modus menggunakan surat atau dokumen perbankan tengah marak. Untuk itu, masyarakat diimbau jangan mudah percaya jika ada tawaran menggiurkan terkait produk perbankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, apabila mendapat tawaran produk perbankan yang menggiurkan dari pihak lain, sebaiknya memverifikasi terlebih dahulu ke pihak bank.
"Pihak bank juga harus berhati-hati pada sistem internalnya maupun karyawannya yang mungkin bisa dimanfaatkan pihak lain," kata Rikwanto, Kamis (4/7/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, hal yang disampaikannya itu berangkat dari terungkapnya kasus pengungkapan pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) yang mengatasnamakan Bank Mandiri. Adapun di SDB palsu itu tertulis nama salah satu tersangka, yaitu SY (41), yang mengatasnamakan Bank Mandiri Cabang Sudirman yang terletak di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan.
Pengungkapan berawal saat salah satu korban yang berwarga negara Jordania mendatangi Bank Mandiri Plaza Bapindo untuk mencairkan dana. "Begitu dicek, ternyata palsu sehingga pihak Bank Mandiri langsung melaporkannya," ungkap Rikwanto.
Jumlah nominal di SDB palsu tersebut tertulis sebesar Rp 1 triliun. SDB ditawarkan ke pihak-pihak yang membutuhkannya, dengan syarat membayar uang muka sebesar Rp 6 persen atau senilai Rp 60 miliar.
"Jadi, pelaku mencari pihak-pihak yang bisa diperdaya. Mereka mengatasnamakan Bank Mandiri yang ada di Plaza Bapindo untuk lebih meyakinkan calon korban," jelas Rikwanto.
Ada enam tersangka yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Selain SY yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, para tersangka yang ditangkap polisi yaitu DT (41), berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu; IS (40), berperan sebagai pihak yang membuat SDB palsu; AH (41), berperan menyuruh IS untuk membuat SDB palsu; dan MD (54), berperan sebagai orang yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50), yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY. Adapun GA adalah pria yang memiliki kartu ID Bank Mandiri. Perannya seolah-olah sebagai pejabat Bank Mandiri cabang setempat untuk mengelabui calon korban.
"Tidak ada keterlibatan pegawai cabang atau anak cabang Bank Mandiri. GA ini pegawai outsourcing yang bekerja di pengelola gedung. Dia bagian dari pengelola perparkiran," tutur Head of Legal Bank Mandiri Arifin Firdaus.
Selain AH, masih ada sejumlah warga masyarakat yang telah ditipu oleh sindikat ini. Adapun kerugian keseluruhan yang diderita para korban jika ditotal mencapai Rp 150 Juta. Para tersangka terancam akan dijerat Pasal 263 KUHP untuk kasus pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."


"Seorang warga negara Jordania menjadi korban penipuan sindikat pemalsuan surat deposito berjangka (SDB) palsu oleh sebuah sindikat beranggotakan 6 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban mendatangi Bank Mandiri Cabang Sudirman di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013). Korban ingin mencairkan dana SDB palsu atas nama salah satu tersangka, yaitu SY (41).
"Begitu dicek, ternyata palsu sehingga pihak Bank Mandiri langsung melaporkannya," kata Rikwanto, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Jumlah nominal pada SDB palsu tersebut tertulis sebesar Rp 1 triliun. SDB ditawarkan ke pihak-pihak yang membutuhkan dengan syarat membayar uang muka sebesar 6 persen atau senilai Rp 60 miliar.
"Jadi pelaku mencari pihak-pihak yang bisa diperdaya. Mereka mengatasnamakan Bank Mandiri yang ada Plaza Bapindo untuk lebih meyakinkan calon korban," jelas Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, polisi telah menangkap enam tersangka terkait kasus ini. Selain SY yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, para tersangka itu adalah DT (41) yang berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu, IS (40) berperan sebagai pembuat SDB palsu, AH (41) yang menyuruh IS membuat SDB palsu, dan MD (54) yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50) yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY. Untuk GA, pria ini memiliki ID card Bank Mandiri. Perannya seolah-olah sebagai pejabat Bank Mandiri cabang setempat untuk mengelabui calon korban.
"Tidak ada keterlibatan pegawai cabang atau anak cabang Bank Mandiri. GA ini pegawai outsourcing yang bekerja di pengelola gedung. Dia bagian dari pengelola perparkiran," kata Head of Legal Bank Mandiri Arifin Firdaus.
Selain korban AH, ada sejumlah masyarakat yang telah ditipu oleh sindikat ini. Kerugian keseluruhan yang diderita para korban mencapai Rp 150 juta. Para tersangka terancam jerat Pasal 263 KUHP untuk kasus pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."

"Sindikat pembuat produk perbankan palsu dalam bentuk Surat Deposito Berjangka (SDB) rupanya tidak memiliki keahlian khusus. Mereka hanya belajar membuat SDB palsu secara otodidak.
"Latar belakang mereka itu Sarjana Hukum. Mereka itu tidak punya kemampuan khusus untuk membuat SDB palsu, hanya belajar secara otodidak dan didukung peralatan canggih," kata Kepala Unit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKP Dedi Anung, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Dedi menerangkan, salah satu tersangka yang berperan membuat SDB palsu, yaitu IS (40), mengaku meniru contoh SDB asli milik tersangka lainnya, SY (41). Di kediaman IS, Polisi menemukan satu monitor, CPU, printer, scanner berikut dokumen, dan cap-cap palsu.
"Jadi IS ini mencontoh SDB asli milik SY dan memang yang palsu sangat mirip dengan aslinya. SY memang memiliki SDB asli di Bank Mandiri namun hanya sebesar Rp 10 juta, di SDB palsu nominalnya dibuat Rp 1 triliun," kata Dedi.
Para pelaku yang diringkus pembuat SDB yakni SY (41) yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, DT (41) berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu, IS (40) berperan sebagai pihak yang membuat SDB palsu, AH (41) berperan sebagai yang menyuruh IS untuk membuat SDB palsu, MD (54) berperan sebagai orang yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50) yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY.
Mereka telah menipu seorang warga negara Yordania dengan memberikan Surat Deposito Berjangka senilai Rp 1 triliun. SDB itu diketahui palsu setelah hendak dicairkan. Bank Mandiri pun melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak kepolisian."



Perlu pembaca ketahui, bahwa ini hanya sebagian kecil saja yang terungkap (atau diungkap?) ke media, karena selama ini banyak para pihak terutama bank menghindari publikasi buruk seperti ini. Jika anda memang seorang pengusaha yang membutuhkan dana untk proyek anda, ataupun seorang konsultan ataupun mediator, tetaplah harus jeli dalam menyeleksi mana peluang pendanaan atau kerjasama yang benar-benar original. jangan sampai hal yang terjasi pada warga negara Jordania diatas terjadi pada anda ataupun klien anda.

Saya lampirkan juga beberapa contoh Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) palsu yang  beredar dan kebetulan ditawarkan ke klien-klien saya (untuk "di-kerjasama-kan" tapi berhasil saya cegah) dibawah ini :




Demikianlah sedikit dari saya,Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik ini, semoga dapat meningkatkan kewaspadaan kita semua. Bagaimana dengan pengalaman anda?

Kisah dari Jawa Tengah

Monday, June 17, 2013

Pembaca, kali ini saya coba menceritakan suatu Kisah dari Jawa Tengah , benar atau tidaknya Wallahu A'lam Bishshawab, semoga kita semua dapat memetik hikmahnya. Ceritanya begini, .

Alkisah, ada seorang yang memiliki uang tunai yang luar biasa besarnya, sebut saja Tn A, yang tercatat juga rekeningnya di Bank Indonesia (BI) dalam dua rekening, yaitu masing-masing , USD dan Euro. Rekening yang tercatat disana masing-masing bernilai sekitar USD 266 juta dan Euro 350 juta. Silahkan anda hitung sendiri jika di-Rupiahkan berapa kurang lebihnya. Besar sekali bukan ?

Tn A, telah wafat cukup lama, kemudian konon kabarnya meninggalkan warisan dalam dua rekening tadi kepada para ahli waris nya. Disinilah letak awal permasalahannya, karena ternyata BI meskipun mengakui bahwa rekening tersebut ada dan dalam kondisi di-Blockir, benar dimiliki yang bersangkutan, tetapi tidaklah mudah dicairkan begitu saja, bahkan hingga tulisan ini saya tulis/posting.

BI sebenarnya cukup koperatif. Mereka cukup memberi jalan bagi para ahli waris Tn A., sebagai pemilik dua rekening besar tersebut. Maka, setelah bertahun-tahun perjuangan para ahli waris untuk mendapatkan haknya, BI pun (lagi-lagi) membentuk suatu tim (yang anehnya, berasal dari pihak luar BI). Tugas tim ini adalah untuk membantu permasalahan yang dihadapi oleh ahli waris maupun bagi BI, karena bagi BI sendiri masalah ini sudah tertunda bertahun-tahun dan menjadi PR bagi mereka.


BI pun lalu menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris Tn A tersebut agar blockir dari dua rekening tadi dapat dibuka dan segera dapat dicairkan guna kepentingan dan sebagai hak dari ahli waris.

Sudah dapat diduga, bahwa ternyata para ahli waris tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan BI tersebut, karena semua berujung dari harus adanya sejumlah uang sebagai syarat administrasi yang cukup besar. Para ahli waris mungkin memang tidak memiliki kemampuan keaungan, atau memang mereka tidak mau ambil resiko sendiri atas apa yang dipersyaratkan oleh BI itu. Disinilah mulai mengundang para mediator, konsultan, petualang atau mungkin juga para penipu yang berlomba-lomba menawarkan jasa-nya untuk membantu para ahli waris dengan harapan tentu saja dapat cipratan dari hasil jasa yang telah mereka berikan jika memang ini berhasil.

Berbagai "jurus-jurus" atau skema-skema yang ditawarkan kepada ahli waris atau pihak-pihak yang diharapkan dapat menjadi "sponsor" dan memberikan dana untuk mencairkan rekening atau untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI tersebut. Untuk selanjutnya, saya yakin pembaca dapat menerka sendiri akhir cerita-nya seperti apa.

Sebenarnya, apabila cerita ini benar, tidaklah sulit solusi-nya. Skema-skema konversi menjadi rekening blokir tadi menjadi surat berharga (untuk dijadikan collateral/agunan atau SBI/Sertifikat Bank Indonesia), dengan melibatkan bank pelaksana atau lembaga keuangan lain, sangatlah mudah untuk dilakukan, selama itu mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat.Sayangnya saya (penulis) tidak pernah bertemu dengan pihak ahli waris secara langsung. Seperti kita ketahui bersama, service excellent hanya dapat diberikan apabila penyedia jasa/service, dapat bertemu langsung dengan pengguna/user, dalam hal ini ahli waris dari almarhum Tn.A.

Hingga saat ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak BI sendiri mengenai hal ini, karena tentu saja mereka mendasarkan diri pada apa yang disebut dengan rahasia perbankan sesuai undang-undang di negara Indonesia.

Demikianlah sedikit Kisah dari Jawa Tengah ,semoga kita dapat menambah wawasan kita semua.




Asset Management

Saturday, June 8, 2013

Pernah mendengar dan/atau mengetahui Asset Management ? Berikut ini satu dokumen presentasi mengenai hal tersebut, yang pernah tim penulis buat dan presentasikan di hadapan para stakeholder yang hadir saat itu yaitu para investor, pemilik asset dan perbankan.









Sikap kehati-hatian para pihak, yaitu para mitra termasuk perbankan, mutlak diperlukan, agar tidak terjadi kasus atau sengketa seperti dalam tulisan saya yang lain DISINI.
Mudah-mudahan presentasi tentang Asset Management diatas dapat memberikan inspirasi bagi kita semua. Saya selalu terbuka untuk dihubungi untuk membahasnya apabila ada pihak yang berminat.

Indikasi Pencucian Uang atau Money Laundering (ML)



Pembaca, sebagai seorang  professional yang bergerak di bidang keuangan harus memperhatikan hal-hal Indikasi Pencucian Uang atau Money Laundering (ML) berikut untuk menghindari permasalahan hukum, selain dapat dilihat di link ini , diantaranya juga dibawah ini :

Terkait Rekening,

  1. Jika nasabah atau klien menolak memberitahukan darimana asalnya uang, besarnya dana, yang informasinya seharusnya ia beritahukan atau memberikan informasi yang sulit untuk di verifikasi.
  2. Membuka rekening dengan atas nama/pemegang rekening yang tidak ada kaitannya dan tidak dikenal dalam aktifitas bisnis terkait dan/atau dalam berbagai jenis transaksi keuangan.
  3. Rekening dengan otoritasnya pada beberapa orang, termasuk juga tidak ada kaitan kekeluargaan.
  4. Membuka rekening dengan sejumlah deposit besar cash (tunai) sekaligus.
  5. Memberikan keterangan atau dokumen-dokumen yang dipalsukan atau diragukan keasliannya.
  6. Rekening dengan nama perusahaan lokal yang aktif untuk menyimpan deposit tabungan atau tagihan dalam bentuk mata uang asing, yang tidak terkait dengan aktifitas transaksi komersial perusahaan lokal tersebut.
  7. Melakukan transfer/pemindahbukuan secara berkala dana/harta suatu perusahaan aktif kepada perusahaan lain.
  8. Secara tiba-tiba rekening yang vakum atau baru menjadi aktif dengan sejumlah besar dana aktifitas mutasi debit/credit dalam waktu yang singkat.
  9. Rekening dengan banyak jumlah perusahaan dan besar aktifitas dananya dalam beberapa jenis transaksi (check tunai, deposit kas/tunai (terutama menggunakan mata uang asing), transfer international), dengan aktifitas ekonomi/usaha perusahaan-perusahaan tersebut tidak terlihat nyata/riil.

Terkait Deposit dan Pemindahbukuan,

Penukaran Manual

  1. Menukarkan sejumlah instrument/cek/notes dalam denominasi mata uang asing yang di jumlahkan menjadi besar secara akumulasi.
  2. Menukarkan sejumlah instrumen/cek/notes dalam jumlah besar ke dalam mata uang yang sama.
  3. Memecah transaksi-transaksi dana besar ke dalam jumlah kecil yang sesuai dengan aturan batas maksimal setoran tunai. Untuk Euro, maksimal sbsr 10.000 EUR.
  4. Menggunakan kurir yang sering bekerja atas nama orang/perusahaan lain, yang tidak dikenal asal usulnya.
  5. Adanya motif ekonomi apapun dalam melakukan transaksi, dmn yg bersangkutan terlibat, atau banyak melibatkan orang asing dan memiliki kemungkinan untuk melakukan transaksi-transaksi di negara asalnya.
  6. Melakukan transaksi2 penukaran berulang-ulang atas produk margin pada rekening Koran.
  7. Jumlah dana yang terlibat tidak proporsional dengan jenis usaha dan income sebagaimn umumnya dari pihak2 yang melakukan transaksi.
  8. Transaksi-transaksi yang karakternya tidak biasa jika dibandingkan dengan kebutuhan rekening perorangan.
  9. Tidak ada justifikasi ekonomis yang jelas atas transaksi2 yang dilakukan atau tidak cocok antara jenis usaha dengan jenis transaksi yang dilakukan .

Transfer International

  1. Transfer-transfer substansial kedalam suatu rekening bank tanpa didahului dengan transaksi-transaksi apapun, lalu dlm waktu singkat/instan dicairkan dalam bentuk tunai (Check, Tunai, ataupun transfer nasional atau international).
  2. Pihak-pihak yang terkait lebih perduli/mengutamakan pada kecepatan transaksi/transfer/penukaran yang dilakukan perbankan daripada kepada biaya transaksi yang diminta pihak bank.
  3. Mengedepankan orang lain yang bertindak sebagai pemegang rekening atau orang yang memiliki kekuatan hukum (pengacara/notaries) atas rekening yang bersangkutan.
  4. Menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak jelas. Biasanya perusahaan yang baru-baru mapan, memiliki cabang/kantor dan aktifitas usaha di luar negeri, tidak memiliki koresponden yang valid/singkat dgn pihak-pihak terkait. Biasanya perusahaan tersebut memiliki alamat dan box office yang tidak jelas/palsu/samar dan dilakukan pergantian direksi baru dalam waktu dekat baik sebelum atau sesudah transaksi atau mengganti namanya di kantor pendaftaran.
  5. Rekening-rekening perusahaan melonjak drastis baik aktifitas mutasi maupun dananya secara eksponensial dalam waktu singkat.
  6. Adanya disparitas transaksi yang tidak terarah antara pernyataan dengan transaksi keuangan yang dilakukan. Terkadang tagihan-tagihan/invoices atau setoran tidak lengkap dari sisi informasi No Invoice, NPWP, alamat, No Rekening, Tanggal, dan lain-lain.
  7. Tidak ada hubungan antara obyek perusahaan dengan aktifitas-aktifitas yang menghasilkan dana.
  8. Transaksi-transaksi yang berjalan berhenti secara tiba-tiba atau otomatis dalam waktu singkat ketika bank/otoritas yang berwenang secara hukum meminta dokumen-dokumen yang mendasari/menguatkan aliran dana.
Demikianlah beberapa ciri-ciri atau Indikasi Pencucian Uang atau Money Laundering (ML). Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Instrumen BG dan PoF

Monday, May 27, 2013

Pembaca, Apa kabarnya hari ini? Sebagaimana yang telah saya sampaikan dalam tulisan saya sebelumnya, saya tampilkan berikut Contoh-Contoh Surat Berharga  (Instrumen BG dan PoF) dari salah satu bank di Luar negeri, yang diterbitkan untuk salah satu orang Indonesia.

Catatan: Dokumen-dokumen ini hanya contoh, diasumsikan palsu dan tidak asli/genuine (fake or scam) dan dilarang mencetak atau memperbanyak untuk mencegah penyalahgunaan.

PoF


 BG






Apa?? 1 Triliun??

Friday, May 24, 2013

Pembaca, anda tidak perlu kaget dengan judul diatas ya, ' Apa?? 1
Triliun?? '. Ceritanya begini,
Itu adalah reaksi pertama saya saat ditelepon salah satu rekanan, yang
kebetulan dia pernah menjadi klien saya. (Sekedar info, bahwa saya
sebagai konsultan keuangan selalu memposisikan pihak yang awal-nya sebagai klien, menjadi
hubungan pertemanan).
Dia telepon saya, dan melempar satu diskusi, bahwa dia mendapat
peluang (tepatnya ditawari satu pihak) untuk mengambil pinjaman jangka
pendek dari luar negeri, dengan bunga kompetitif (tentu saja lbh
rendah di banding kan dengan di Indonesia, karena dalam USD) dengan
nilai yang sangat besar, yaitu 1 triliun rupiah (tepatnya minimum 100
juta USD,asumsi rate 1 USD = 10.000 Rupiah). Seraya saya ingatkan
bahwa pinjaman jangka pendek itu hanya untuk modal kerja dan bukan
untuk investasi, saya identifikasi juga sebenarnya peruntukan
penggunaannya itu untuk apa, atau proyek yang mana (teman saya itu
adalah pemilik perusahaan nasional yang cukup besar, bergerak di
bidangan pengadaan, kontraktor sipil, dan perusahaan pertambangan
dengan mayoritas pekerjaannya dari kontrak-kontrak pemerintah).
Kemudian dia pun bercerita tentang proyek ini-lah, itu-lah, yang
sebagian besar baru pada tahap penjajagan, dan (berdasarkan
perhitungan sekilas saya) ternyata kebutuhan modal kerja yang
diperlukan tidak lah sampai setengah atau 500 milyar (50 %) dari
peluang pinjaman yang dia dapat sebagaimana diawal tulisan saya tadi.
Sempat saya tanyakan ke teman saya itu, apakah dia sudah diskusikan
dengan staf-staf dia / para direktur keuangan di perusahaan-perusahaan
nya, dia jawab, belum, semata-mata karena faktor kepercayaan (atas
kerahasiaan dan kapasitas yang dimiliki para staf-nya,menurut dia).
Saran saya kepada teman saya tadi, lupakan saja penawaran pinjaman
tadi. Panjang lebar saya sampaikan tentang tipe2 pinjaman,
type/kategori dan struktur pinjaman, peruntukan, regulasi yang
berlaku, dan lain-lain pertimbangannya termasuk juga ilustrasi2 dan
risikonya. Intinya, selain tidak jelas (awal datangnya penawaran dan
syarat-syarat yang diminta), juga tidak sesuai kebutuhan dari
proyek-proyek yang sedang dan akan dijalankan olehnya.
Saya yakin anda yang bergerak di bidang keuangan pasti memahami-nya,
sehingga kenapa jawaban spontan saya di awal telepon tadi begitu, '
Apa?? 1Triliun?? , hmmm....'.

Siapa saya?

Wednesday, May 22, 2013

Saya hanya seorang yg mencoba peruntungan di bidang konsultan keuangan dengan spesialisasi di bidang perbankan dan investasi di Indonesia.
Saya memberanikan diri terjun di bidang itu karena saya menyukai nya.
Awalnya klien saya adalah para usahawan di sektor Usaha Kecil Menengah atau UKM. Istilah asing dikenal dengan SME's (Small and Medium Entreprises). Lambat laun, ya cenderung ke yang menengah.

Sebetulnya, di Indonesia para pemangku kebijakan memiliki definisi dan pengertian yang berbeda tentang UKM (SME's) itu. Kementrian Perdagangan, Kementrian Keuangan, Kementrian Koperasi dan UKM, dan instansi lain yang terkait memilliki perbedaan dalam perumusan pengertian atau definisinya. (Biasanya perbedaan ini timbul karena kepentingan dari setiap instansi tersebut memang berbeda)