.
Showing posts with label SDB. Show all posts
Showing posts with label SDB. Show all posts

Cara Mengetahui Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) Asli atau Palsu

Saturday, July 13, 2013

Pembaca, dalam Cara Mengetahui Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) Asli atau Palsu ini, saya ingin ucapkan terimakasih atas respon dan apresiasi yang diberikan atas blog ini, diantaranya adalah Sdr. Heru Wicaksono (Cirebon), Sdr. Dudi Wahyudi (Jakarta), Sdr. Asep (Bandung), Sdr. Salahudin (Makassar), Sdr. Liem, Sdr. Agus Hendrawan, Sdr, Jefry Adrian, Sdr. Hendy, Sdr. Rino Purbono, Sdri. Intan (Bandung), Sdri Dewi (Surabaya), Sdri Miranda (Jakarta) dan rekan-rekan lain Anonim lainnya yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Mohon maaf dan harap maklum bahwa karena kesibukan saya, baru sekarang saya dapat memantau kembali blog sederhana ini. Semoga tetap dapat memberi manfaat bagi kita semua. Seperti biasa, anda dapat menghubungi saya langsung disini, ataupun memberi komentar langsung di bawah artikel yang saya buat.

Ada pembaca yang sharing sebagai berikut :

"Saat ini kami sedang memegang CTD dari BANK pemerintah yang didapat dari seorang investor, dimana pencairan dananya membutuhkan biaya admin satupermil dari nilai yg tertera di CTD kita sebut saja 4M, Apakah pencairan CTD tersebut membutuhkan biaya admin? lalu bagaimana langkah mengetahui itu CTD asli/palsu/aspal? Saya juga hendak bertanya siapakah ketua SBI saat ini pak?"

CTD (Certificate of Time Deposits), atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Deposito Berjangka atau SDB, hanyalah dapat dicairkan oleh pemilik asli, yang namanya bisa saja yang tercantum disana, atau pihak yang di-atasnamakan-nya. Artinya, kita bisa saja memiliki deposito yang diatasnamakan pihak lain dengan perjanjian sebelumnya, dengan sepengetahuan pihak bank penerbit. Begitu pula untuk pencairannya, hanya bisa oleh pemilik asli, atau pihak lain yang diatasnamakannya dengan perjanjian tertentu sebelum penerbitan SDB-nya. Mskipun demikian,  pada saat betul-betul akan dicairkan, baik pemilik asli ataupun yang namanya tercantum diatasnya, harus turut serta hadir dan menandatangani.

Tidak diperlukan biaya apapun untuk mencairkan SDB oleh pihak yang berhak (pemilik atau kuasa pemilik yang diketahui/disetujui bank sebelum sertifikat tersebut terbit), kecuali SDB tersebut dijadikan agunan untuk kredit (skema Kredit dengan Agunan Deposito / KAD), yang berupa biaya provisi administrasi. Yang ada adalah penalty/denda, yang berupa lepasnya hak bunga atas deposito baik yg sdh diterima (sebelum jatuh tempo) dan yang akan diterima (hingga jatuh tempo). Perlu diketahui, bahwa ini adalah Sertifikat Deposito Berjangka, yang memiliki jangka waktu tertentu dalam pencairannya.

Cara untuk mengetahui atau memverifikasi keaslian SDB tersebut, adalah dengan mendatangi tempat/kantor cabang bank penerbit-nya dengan dibekali Surat Kesepahaman/MoU (ataupun Surat Perjanjian/MoA) antara pihak yang akan memverifikasi dengan pihak pemilik/pihak yang namanya tercantum dalam SDB, dimana mencantumkan data-data lengkap masing-masing pihak, kesediaan (willingness) dari pihak pemilik/pihak yang namanya tercantum untuk di-verifikasi, dan tujuan dari verifikasi tersebut (misalnya akan digunakan untuk kepentingan pembiayaan/pengajuan kredit si pihak yang memverifikasi). Hal ini untuk menghindari jeratan hukum (pasal 263 KUHP dengan tuntutan pemalsuan, 6 tahun penjara) bagi pihak yang mendatangi perbankan yang mungkin saja terjadi. Sampaikan maksud dan tujuan anda secara ringkas kepada petugas customer office ataupun front office di tempat bank penerbit, dan mintalah bertemu dan bicarakan sejelas mungkin kepada petugas bank resmi yang berwenang, bisa saja pimpinan cabang atau staff-nya di bagian legal, yang berkompeten dalam hal ini.

Ada baiknya berbagai transaksi,penandatangan perjanjian dan penyerahan dokumen itu dilakukan dihadapan notaris (misal yang ditunjuk pihak perbankan) dan dilakukan di kantor bank tersebut di hadapan pihak yang dipastikan betul petugas bank yang resmi. Saksikan pula penandatanganan diatas dokumen SDB tersebut oleh 2 (dua) karyawan resmi bank, yang salah satunya adalah Pimpinan Cabang Bank yang bersangkutan,

Perlu keterangan lebih lanjut, apakah kebutuhan/kepentingan pihak yang bertanya (diatas tadi) mendapatkan/memegang SDB milik pihak lain tadi. Jika pihak pemilik/yang memberikan tadi akan menjadi mitra (investor) untuk membiayai proyek yang diajukan, maka seharusnya dia sendiri yang mencairkan SDB tersebut di bank penerbit, bukan orang lain. Apabila pihak itu hanya ingin meminjamkan sebagai agunan pengajuan kredit, dia harus ikut juga datang ke bank untuk tandatangan.

Percayalah, secara hukum positif ekonomi, tidak akan bermanfaat kita menguasai deposito milik pihak lain sebesar apapun nilai yang tertera disana, jika tidak ada keterkaitan apapun kita dengan pihak pemilik/pihak yang namanya tercantum disana. Sedangkan secara hukum positif perdata maupun pidana, sebaliknya menguasai/memegang deposito milik pihak lain cukup riskan, baik asli, terlebih lagi jika itu palsu.

NB : SBI yg saya maksud dalam posting saya sebelumnya adalah Sertifikat Bank Indonesia. Itu bukan suatu lembaga yang dikepalai oleh seorang ketua.

Demikianlah share saya mengenai beberapa pertanyaa diatas tadi dalam Cara Mengetahui Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) Asli atau Palsu. Semoga bermanfaat bagi kita semua.











Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik

Saturday, July 6, 2013

Pembaca, saya menulis Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik, karena dua hari lalu terungkap satu kasus dengan modus yang sebetulnya sudah sangat sering terjadi. Berikut ini saya tulis dari beberapa sumber


"Modus penipuan dengan modus menggunakan surat atau dokumen perbankan tengah marak. Untuk itu, masyarakat diimbau jangan mudah percaya jika ada tawaran menggiurkan terkait produk perbankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, apabila mendapat tawaran produk perbankan yang menggiurkan dari pihak lain, sebaiknya memverifikasi terlebih dahulu ke pihak bank.
"Pihak bank juga harus berhati-hati pada sistem internalnya maupun karyawannya yang mungkin bisa dimanfaatkan pihak lain," kata Rikwanto, Kamis (4/7/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikwanto, hal yang disampaikannya itu berangkat dari terungkapnya kasus pengungkapan pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) yang mengatasnamakan Bank Mandiri. Adapun di SDB palsu itu tertulis nama salah satu tersangka, yaitu SY (41), yang mengatasnamakan Bank Mandiri Cabang Sudirman yang terletak di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan.
Pengungkapan berawal saat salah satu korban yang berwarga negara Jordania mendatangi Bank Mandiri Plaza Bapindo untuk mencairkan dana. "Begitu dicek, ternyata palsu sehingga pihak Bank Mandiri langsung melaporkannya," ungkap Rikwanto.
Jumlah nominal di SDB palsu tersebut tertulis sebesar Rp 1 triliun. SDB ditawarkan ke pihak-pihak yang membutuhkannya, dengan syarat membayar uang muka sebesar Rp 6 persen atau senilai Rp 60 miliar.
"Jadi, pelaku mencari pihak-pihak yang bisa diperdaya. Mereka mengatasnamakan Bank Mandiri yang ada di Plaza Bapindo untuk lebih meyakinkan calon korban," jelas Rikwanto.
Ada enam tersangka yang telah ditangkap polisi terkait kasus ini. Selain SY yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, para tersangka yang ditangkap polisi yaitu DT (41), berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu; IS (40), berperan sebagai pihak yang membuat SDB palsu; AH (41), berperan menyuruh IS untuk membuat SDB palsu; dan MD (54), berperan sebagai orang yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50), yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY. Adapun GA adalah pria yang memiliki kartu ID Bank Mandiri. Perannya seolah-olah sebagai pejabat Bank Mandiri cabang setempat untuk mengelabui calon korban.
"Tidak ada keterlibatan pegawai cabang atau anak cabang Bank Mandiri. GA ini pegawai outsourcing yang bekerja di pengelola gedung. Dia bagian dari pengelola perparkiran," tutur Head of Legal Bank Mandiri Arifin Firdaus.
Selain AH, masih ada sejumlah warga masyarakat yang telah ditipu oleh sindikat ini. Adapun kerugian keseluruhan yang diderita para korban jika ditotal mencapai Rp 150 Juta. Para tersangka terancam akan dijerat Pasal 263 KUHP untuk kasus pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."


"Seorang warga negara Jordania menjadi korban penipuan sindikat pemalsuan surat deposito berjangka (SDB) palsu oleh sebuah sindikat beranggotakan 6 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban mendatangi Bank Mandiri Cabang Sudirman di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013). Korban ingin mencairkan dana SDB palsu atas nama salah satu tersangka, yaitu SY (41).
"Begitu dicek, ternyata palsu sehingga pihak Bank Mandiri langsung melaporkannya," kata Rikwanto, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Jumlah nominal pada SDB palsu tersebut tertulis sebesar Rp 1 triliun. SDB ditawarkan ke pihak-pihak yang membutuhkan dengan syarat membayar uang muka sebesar 6 persen atau senilai Rp 60 miliar.
"Jadi pelaku mencari pihak-pihak yang bisa diperdaya. Mereka mengatasnamakan Bank Mandiri yang ada Plaza Bapindo untuk lebih meyakinkan calon korban," jelas Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, polisi telah menangkap enam tersangka terkait kasus ini. Selain SY yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, para tersangka itu adalah DT (41) yang berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu, IS (40) berperan sebagai pembuat SDB palsu, AH (41) yang menyuruh IS membuat SDB palsu, dan MD (54) yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50) yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY. Untuk GA, pria ini memiliki ID card Bank Mandiri. Perannya seolah-olah sebagai pejabat Bank Mandiri cabang setempat untuk mengelabui calon korban.
"Tidak ada keterlibatan pegawai cabang atau anak cabang Bank Mandiri. GA ini pegawai outsourcing yang bekerja di pengelola gedung. Dia bagian dari pengelola perparkiran," kata Head of Legal Bank Mandiri Arifin Firdaus.
Selain korban AH, ada sejumlah masyarakat yang telah ditipu oleh sindikat ini. Kerugian keseluruhan yang diderita para korban mencapai Rp 150 juta. Para tersangka terancam jerat Pasal 263 KUHP untuk kasus pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."

"Sindikat pembuat produk perbankan palsu dalam bentuk Surat Deposito Berjangka (SDB) rupanya tidak memiliki keahlian khusus. Mereka hanya belajar membuat SDB palsu secara otodidak.
"Latar belakang mereka itu Sarjana Hukum. Mereka itu tidak punya kemampuan khusus untuk membuat SDB palsu, hanya belajar secara otodidak dan didukung peralatan canggih," kata Kepala Unit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKP Dedi Anung, Kamis (4/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Dedi menerangkan, salah satu tersangka yang berperan membuat SDB palsu, yaitu IS (40), mengaku meniru contoh SDB asli milik tersangka lainnya, SY (41). Di kediaman IS, Polisi menemukan satu monitor, CPU, printer, scanner berikut dokumen, dan cap-cap palsu.
"Jadi IS ini mencontoh SDB asli milik SY dan memang yang palsu sangat mirip dengan aslinya. SY memang memiliki SDB asli di Bank Mandiri namun hanya sebesar Rp 10 juta, di SDB palsu nominalnya dibuat Rp 1 triliun," kata Dedi.
Para pelaku yang diringkus pembuat SDB yakni SY (41) yang berperan sebagai pengguna SDB palsu, DT (41) berperan sebagai perantara pemesanan SDB palsu, IS (40) berperan sebagai pihak yang membuat SDB palsu, AH (41) berperan sebagai yang menyuruh IS untuk membuat SDB palsu, MD (54) berperan sebagai orang yang menyerahkan SDB palsu ke GA (50) yang kemudian dilanjutkan oleh GA ke SY.
Mereka telah menipu seorang warga negara Yordania dengan memberikan Surat Deposito Berjangka senilai Rp 1 triliun. SDB itu diketahui palsu setelah hendak dicairkan. Bank Mandiri pun melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak kepolisian."



Perlu pembaca ketahui, bahwa ini hanya sebagian kecil saja yang terungkap (atau diungkap?) ke media, karena selama ini banyak para pihak terutama bank menghindari publikasi buruk seperti ini. Jika anda memang seorang pengusaha yang membutuhkan dana untk proyek anda, ataupun seorang konsultan ataupun mediator, tetaplah harus jeli dalam menyeleksi mana peluang pendanaan atau kerjasama yang benar-benar original. jangan sampai hal yang terjasi pada warga negara Jordania diatas terjadi pada anda ataupun klien anda.

Saya lampirkan juga beberapa contoh Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) palsu yang  beredar dan kebetulan ditawarkan ke klien-klien saya (untuk "di-kerjasama-kan" tapi berhasil saya cegah) dibawah ini :




Demikianlah sedikit dari saya,Sertifikat Deposito Berjangka Palsu, Modus Penipuan Klasik ini, semoga dapat meningkatkan kewaspadaan kita semua. Bagaimana dengan pengalaman anda?

Hitam Putih Instrumen Keuangan

Monday, May 27, 2013

Pembaca, mengapa saya tulis judul diatas, Hitam Putih Instrumen Keuangan, karena hal ini menurut saya menarik. Yang saya maksud 'Instrumen Keuangan' disini adalah Surat Berharga yang diantaranya adalah Bank Guarantee (BG), Bukti Dana (Proof of Fund/PoF), Standby Letter of Credit (SBLC), dan lain-lain. Banyak sekali kasus-kasus yang dihadapkan pada saya dari teman atau kolega, yang terkait instrumen-instrumen tadi.
Bagi mereka yang pertama kali menemukan kasus (atau cerita?) tentang apa, bagaimana, dan lain-lain terkait instrumen keuangan tadi, pasti penasaran. Betapa tidak, karena nilai yang tercantum disana, selalu fantastis. Bisa puluhan atau ratusan milyar, bahkan triliun-an.
Kelak nanti saya akan ceritakan dalam blog ini, sedikit-sedikit secara bertahap, kasus-kasus atau cerita-cerita tentang instrumen keuangan di Indonesia, yang saya dapat selama saya geluti profesi saya dibidang konsultan keuangan. Meskipun demikian, nanti saya tidak akan berikan penjelasan definisi atau pengertian dari istilah-istilah yang mungkin saya gunakan. Nantinya, silahkan anda cari sendiri di Search Engine favorit anda, atau di situs resmi pihak yang kompeten (situs Bank Sentral/BI, Kementrian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan/PPATK, Bank Swasta, dan lain-lain stakeholder).
Mengapa saya tulis 'Hitam Putih'? Karena memang Instrumen Keuangan ini sangat absurd. Bagai kabut. Abu-abu. Seperti mimpi, tapi real juga.
Di Indonesia, hal-hal terkait instrumen keuangan (tingkat canggih ini) tidak ada satupun dapat dipelajari secara formal. Tidak ada kurikulum akademisnya. Yang ada paling referensi-referensi textbook seperti misalnya, bank garansi adalah ...., bukti dana adalah...., dan lain-lain sebagainya. Paling banter juga ada pembahasan kasus-kasus keuangan dalam pelatihan-pelatihan eksklusif tertentu. Misalnya, dalam pelatihan asosiasi (terkait) keuangan, pelatihan intern utk karyawan bank (tingkat lanjut), dan lain-lain kursus mahal lainnya.
Terus, darimana kita bisa dapatkan referensi terbaik, atau mungkin juga Best Practice-nya? dari Pengalaman!
Pengalaman memang menjadi guru terbaik dalam hal-hal praktek instrumen keuangan. Diskusi dan bertukar pengalaman dalam satu komunitas (yang berkecimpung dan bergelut di bidang yang sama yaitu instrumen keuangan) adalah sumber pelajaran yang sangat berharga. Setiap orang dalam komunitas tersebut, memiliki pengalaman individu dalam menghadapi suatu kasus. Jika masing-masing pengalaman ini dibagi ke dalam satu komunitas, maka akan menjadi pengalaman komunitas dan pengetahuan kolektif.
By the way, saya senang sekali jika nanti ada pembaca yg ingin berkomentar, atau ada yg ingin di-share juga atas tulisan-tulisan saya nanti tentang Hitam Putih Instrumen Keuangan.





Modus atau Skema yg bisa berjalan?

Thursday, May 23, 2013

Beberapa jam lalu saya ditelepon teman lama dari luar kota. Perkenalan dan kebersamaan kami dulu saat kita menindaklanjuti beberapa peluang di sektor keuangan, khususnya funding dengan menggunakan instrumen keuangan dan perbankan.
Inti dari apa yg kami bicarakan di telepon tadi adalah, dia menanyakan bagaimana pendapat saya, terkait ada salah satu teman bisnisnya, yang mendapat pekerjaan (proyek) pembebasan tanah dengan nilai sebesar 275 milyard, yang sedang mencari pinjaman untuk bridging (dana talangan) yang akan digunakan untuk modal kerja, dengan jaminan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang akan di terbitkan oleh (oknum?) salah satu bank pemerintah, dengan warkat atas nama pemberi bridging atau penyedia dana. Penerima proyek saat ini, konon katanya sedang mencari mitra penyedia dana/pemberi bridging.
Saya sampaikan bahwa ini, umum dijadikan modus penipuan keuangan, meskipun bukan tidak mungkin skema ini bisa berjalan.
Pembicaraan skema-skema pendanaan proyek seperti ini, umum dibicarakan oleh para pelaku usaha (dan juga para mediator/makelar/arranger) hanya pada lapisan luar saja, dan jarang menyentuh teknis pelaksanaan dan relevansi dari fungsi atas produk-produk instrumen keuangan dan perbankan, termasuk konsekuensi-konsekuensi hukum terhadap regulasi yang berlaku (yang diterapkan oleh Pemerintah,Bank Sentral,Bank Pelaksana, dll.).
Hal ini terjadi dan terkadang asumsi (dan skema) berkembang liar,karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman dari para pelaku usaha, termasuk para mediator/makelar/arranger. Ini mempermudah pihak oknum (dalam pengertian negatif)tertentu, untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidakpahaman pihak-pihak tadi.
Skema yang sebenarnya bisa berjalan, adalah kemitraan/kerjasama antara penerima pekerjaan dengan penyedia dana dalam melaksanakan proyek (semacam Joint Venture/JV) dengan tujuan sharing profit di akhir masa kerjasama/proyek.
Kerjasama ini dapat melibatkan Bank Pelaksana sebagai Fund Arranger, dimana bank dapat berperan sebagai pengatur dana tunai/cash management, sekaligus treasury/ke-bendahara-an atas pelaksanaan kesepakatan kedua pihak tadi selama masa kerjasama/pelaksanaan proyek.
Skema diatas hanya salah satu diantara sekian banyak kerjasama/kemitraan usaha saja dari sekian banyak skema lainnya. Dengan wawasan dan pemahaman (atas pengertian instrumen keuangan dan regulasi terkait berlaku) yang benar, analisa yang tajam, dapat dibuat rumusan yang paling tepat dan cocok untuk menyediakan dana untuk proyek, sebesar apapun skala-nya.
Menurut anda pembaca, bagaimana?