.
Showing posts with label Asset Management. Show all posts
Showing posts with label Asset Management. Show all posts

Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Macet Perbankan

Tuesday, July 23, 2013



Saat ini, Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Perbankan , semakin sering terjadi. Hal ini karena para pihak yang terlibat, Perusahaan (pemilik pekerjaan/proyek) , Mitra Penjamin/Avalist (biasanya pemilik asset untuk diagunkan), bahkan pihak Perbankan sebagai kreditur pun kurang memahami aspek-aspek legal/hukum yang berlaku dan kurang berhati-hati.
Berikut ini saya akan ceritakan sebuah kasus yang kita bisa ambil pelajaran daripadanya.

Awalnya ketika Bank XXX memberikan pinjaman/kredit dalam jangka waktu 12 bulan kepada Debitur yaitu PT. A, yang diwakili oleh Direktur Utama : Tn. H, dan Komisaris Utama Ny. S. Pinjaman/Kredit yang diberikan Bank XXX kepada PT. A tersebut di atas, selanjutnya mendapat jaminan dari Tn. F dan Ny. K (suami-istri) sebagai penjamin (avalist) dengan membuat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah/ Melepaskan Hak atas assetnya. Ingatlah tulisan saya sebelumnya DISINI.

Dalam perkembangan selanjutnya pinjaman/kredit ini menjadi kredit macet. Pihak Debitur : PT. A dengan : Tn. H (Direktur Utama) dan Ny. S (Komisaris Utama) tidak mampu membayar kembali Kredit tersebut kepada kreditur, Bank XXX pada hari jatuh temponya.

Setelah diperingatkan sampai tiga kali, belum juga membayar lunas hutangnya tersebut diatas, maka pihak kreditur : Bank XXX sebagai Penggugat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri terhadap Debitur dan “Pinjaman hutang” yaitu :

  1. PT. A sebagai Tergugat I.
  2. Tn. H, untuk diri sendiri dan sebagai Direktur Utama PT. A sebagai Tergugat II.
  3. Ny. S, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai Komisaris Utama PT. A sebagai Tergugat III.
  4. Tn. F dan Ny. K (suami-istri) sebagai Tergugat IV.


Di Pengadilan Negeri;
Terungkap bahwa PT. A (tergugat I) sejak didirikan sampai dengan diberikan kredit ternyata belum disyahkan sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman RI.
Tergugat IV (penjamin) mengajukan gugatan Rekonpensi (gugatan balasan dari penggugat terhadap tergugat), yang menuntut agar Pengadilan Negeri memutuskan a.l:

  1. bahwa PT. A, bukan sebagai badan hukum
  2. bahwa penjamin tidak bertanggung jawab atas pelunasan hutang/kredit yang diterima oleh PT. A.
  3. bahwa penyerahan tanah sebagai jaminan atas pelunasan kredit tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. menghukum Bank XXX menyerahkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, kepada Penjamin.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:

  1. Bahwa PT. A, sejak didirikan sampai dengan peminjaman kredit di Bank XXX  masih belum merupakan Badan Hukum, karena belum memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
  2. Terbukti bahwa Tergugat II dan tergugat III menerima pinjaman uang dari penggugat yang tidak dilunasi oleh tergugat II dan Tergugat III, hal ini merupakan perbuatan “Perbuatan Cidera Janji” (wanprestasi)
  3. Ternyata Tergugat IV memberikan jaminan untuk Tergugat I (PT. A) yang saat itu belum merupakan Badan Hukum

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memberi putusan yang pada pokoknya sebagai berikut: Perbuatan Tergugat II dan III yang tidak membayar lunas hutangnya kepada penggugat adalah “Perbuatan Cidera Janji”(wanprestasi).

Dalam Rekonpensi (gugatan balik/balasan dari penggugat terhadap tergugat):

  1. Menyatakan Tergugat I Konpensi (PT. A) bukan sebagai Badan Hukum
  2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi (Penjamin) tidak turut bertanggung jawab atas pelunasan kredit.
  3. Menyatakan penyerahan tanah sebagai jaminan pelunasan kredit/hutang tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. Menghukum Tergugat (Rekonpensi Bank XXX) menyerahkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah.

Di Pengadilan Tinggi;
  1. Dengan Pertimbangan hukum bahwa karena Tergugat II dan Tergugat III mengakui adanya pinjaman dimana Tergugat IV mengakui juga sebagai Penjamin (Avalist), maka Tergugat IV tetap bertanggung jawab sampai pinjaman dilunasi oleh Tergugat II dan Tergugat III.
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Tergugat IV (penjamin) juga telah melakukan wanprestasi.
  3. Membatalkan Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan penyerahan tanah sebagai jaminan hutang/kredit tidak mempunyai kekuatan hukum.
Di Mahkamah Agung;
Saat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar hutangnya kepada Bank XXX
  2. Menyatakan Tergugat I (PT. A) bukan sebagai Badan Hukum, karena belum memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
  3. Menyatakan Hutang/kredit dimaksud bukan hutang/kredit Tergugat I (PT. A)
  4. Menyatakan Tergugat IV (Penjamin) Tidak turut bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang/kredit dimaksud.
  5. Menyatakan Penyerahan Tanah dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah oleh Tergugat IV(penjamin) terhadap pelunasan hutang/kreditTergugat I (PT. A) tidak mempunyai kekuatan hukum

Pelajaran dari sisi Hukum yang setidaknya dapat kita tarik dalam perkara ini, pihak Bank XXX selaku kreditur memberikan pinjaman kredit kepada badan hukum perseroan “Perseroan Terbatas”/ PT. A.
Dalam perjanjian pinjaman kredit tindakan ini diwakili oleh Direktur Utama dan Komisarisnya (Tergugat II dan III). Terhadap Pinjaman Kredit tersebut Pihak Tergugat II dan III memberikan jaminan tanah milik Pihak Ketiga (dalam perkara ini selakuTergugat IV) sebagai “Penjamin” (Avalist).

Karena PT. A selaku Debitur tidak membayar lunas hutangnya tersebut (cidera- janji), maka tanggungjawab membayar hutang tersebut, ada pada Direktur Utama dan Komisarisnya secara pribadi (personal responsibility) dan bukan menjadi tanggungjawab hukum dari PT. A selaku Badan Hukum, karena Fakta Hukum yang terjadi “Perseroan Terbatas” (PT. A) tersebut, sejak didirikan sampai diterimanya pinjaman dari Bank, ternyata masih belum memperoleh pengesahan dari Departemen, Kehakiman dan HAM sebagai suatu Badan Hukum.

Sedikit analisa perkara ini, majelis Hakim Tingkat Pertama dan Terakhir pada hakikatnya telah memberikan pertimbangan hukum yang baik berdasarkan hukum Perseroan Terbatas (PT) memiliki dua sisi, yaitu pertama sebagai suatu badan hukum dan kedua pada sisi yang lain adalah wadah atau tempat diwujudkannya kerja sama antara para pemegang saham atau pemilik modal.

Penjaminan (avalist) yang dilakukan oleh Pihak ketiga (Tergugat IV) dari Suatu Utang (antara Kreditur dan Debitur), beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata, mengatur unsur-unsur formal yang melekat pada perjanjian pemberian jaminan ialah bahwa penjamin menjamin dipenuhinya perikatan pihak ketiga. Isi perjanjian itu sendiri bisa beraneka ragam. Namun esensi perjanjian pemberian jaminan itu adalah bentuknya, yakni suatu kewajiban accessoir bagi pemenuhan suatu perikatan pihak lain yang timbul dari perjanjian lain.

Perjanjian pemberian jaminan dapat disebut sebagai perjanjian accessoir karena perjanjian itu tidak mungkin berdiri sendiri. Keberadaannya bergantung pada suatu perjanjian pokok, karena pada prinsipnya tiada suatu perjanjian jaminan tanpa suatu perjanjian pokok.
Ketentuan terhadap lepasnya tanggungjawab Pihak Penjamin seiring dengan dengan KUHPerdata berbicara perihal pemenuhan perikatan dan tidak berbicara perihal pemenuhan tanggung jawab. Dengan demikian isi prestasi seorang Penjamin adalah sama dengan isi prestasi yang harus dipenuhi oleh Debitur.

Secara yuridis kontruksinya adalah sebagai berikut : apabila si Penjamin memenuhi prestasinya Sesuai isi perjanjian pemberian jaminan, maka pada saat bersamaan ia memenuhi juga prestasi (membayar hutang) orang yang dijamin. Kontruksi sedemikian ini hanya dimungkinkan, apabila isi prestasi dari kedua perjanjian itu sama.

Dalam praktek, sifat accessoir dari suatu perjanjian pemberian jaminan telah kehilangan artinya. Hal ini disebabkan karena dalam hampir semua perjanjian pemberian jaminan Penjamin mengesampingkan haknya agar kreditur menuntut pembayaran terlebih dahulu dari debitur.

KUHPerdata menyatakan bahwa Penjamin tidak wajib membayar kepada Kreditur kecuali jika
Debitur lalai membayar hutangnya; dalam hal itupun barang kepunyaan Debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya

Selanjutnya Penjamin (Avalist) tidak dapat dituntut untuk melaksanakan kewajiban hukum sebagai “Penjamin/Avalist” membayar hutang PT. A yang belum berstatus
sebagai Badan Hukum tersebut, disamping tidak memenuhi kewajiban pembayaran hutang (pemenuhan perikatan).

Maka sesuai dengan UUPT Pemegang Saham dan Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum termasuk hutang terhadap Bank XXX yang dilakukan perseroan.

Demikianlah sharing saya Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Macet Perbankan kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Sekilas tentang EUROCLEAR

Tuesday, June 11, 2013



Berikut ini Sekilas tentang EUROCLEAR untuk anda pembaca. Euroclear merupakan institusi penyedia jasa keuangan yang memfokuskan pada aktivitas clearing dan settlement pasar uang dan pasar modal. 
 
Didirikan pada tahun 1971 dan semula berawal sebagai bagian dari JP Morgan & Co. Euroclear melakukan proses penyelesaian transaksi efek untuk pasar domestik di Eropa dan juga untuk pasar Internasional. Meliputi penyelesaian transaksi untuk jenis instrumen obligasi, saham dan reksadana. Namun Euroclear merupakan central securities depository terbesar untuk pasar obigasi di dunia.

Perkembangan industri pasar modal semakin mengglobal. Setiap institusi lembaga keuangan dan pasar modal di berbagai negara perlu memahami berbagai perkembangan yang terkait dengan layanan jasanya.
Euroclear merupakan institusi penyedia jasa keuangan yang memfokuskan pada aktivitas clearing dan settlement pasar uang dan pasar modal. Didirikan pada tahun 1971 dan semula berawal sebagai bagian dari JP Morgan & Co. Euroclear melakukan proses penyelesaian transaksi efek untuk pasar domestik di Eropa dan juga untuk pasar Internasional. Meliputi penyelesaian transaksi untuk jenis instrumen obligasi, saham dan reksadana. Namun Euroclear merupakan central securities depository terbesar untuk pasar obigasi di dunia.

Euroclear berperan sebagai central depository untuk beberapa negara Eropa seperti Belanda, Perancis, Irlandia, Inggris dan Belgia. Central Depository Belgia (CIK) bergabung dengan Euroclear mulai Januari 2006. Saat ini Euroclear berdomisili di Brussel, Belgia. Selain sebagai central depository untuk Eropa, Euroclear juga dapat dikatakan central depository untuk internasional karena terhubung dengan institusi keuangan dan pasar modal dari sekitar 80 negara lain di dunia dan dapat menjalankan instruksi penyelesaian untuk institusi tersebut.

Dari 80 negara tersebut, terdapat sekitar 2.000 partisipan yang menjadi member dari Euroclear. Kebanyakan dari mereka adalah bank, broker-dealer dan institusi keuangan profesional lainnya yang terkait dengan penerbitan efek baru (Initial Public Offering), market-making, perdagangan dan transaksi, penyimpanan efek serta pemrosesan berbagai jenis corporate action. Untuk menjadi anggota Euroclear, ada 4 persyaratan yang harus dipenuhi :
  • Kecukupan / kemapanan finansial
  • Kemampuan teknologi untuk menggunakan sistem Euroclear
  • Memiliki kebutuhan akan penggunaan sistem Euroclear
  • Memiliki reputasi yang baik di pasar keuangan atau pasar modal
Selain keempat persyaratan di atas, yang lebih utama adalah kebijakan anti-money loundering yang telah sepenuhnya diterapkan oleh institusi terkait.

Dengan memiliki jaringan yang luas di tingkat internasional, peran Euroclear sangatlah strategis dalam bisnis keuangan dan pasar modal lintas negara, terutama di Eropa. Bentuk-bentuk layanan jasa yang diberikan oleh Euroclear secara garis besar adalah sebagai berikut :
  • Settlement (Penyelesaian Transaksi)
    Settlement adalah proses penyelesaian transaksi efek yang dilakukan secara pemindahbukuan. Dilakukan dengan pemindahan posisi efek, biasanya disertai dengan pembayaran uang (Delivery Versus Payment) antara dua pihak. Ini merupakan layanan jasa utama Euroclear. Seperti yang disebut di awal, jenis efek yang dapat ditransaksikan meliputi saham, obligasi, reksadana dan surat utang jangka pendek atau surat berharga lainnya.
    Kedua belah pihak harus melakukan input atas transaksi tersebut. Biasanya anggota Euroclear juga sudah menerapkan konsep STP (Straight Through Processing) yang dapat menghubungkan secara otomatis antara sistem internal perusahaan tersebut dengan sistem Euroclear. Setelah instruksi diterima, sistem Euroclear akan melakukan matching process. Bila instruksi Matched dan posisi efek dan uang mencukupi, maka proses settlement akan dilakukan seketika. Dengan perpindahan efek ini, otomatis kepemilikan atas efek berpindah kepada pihak pembeli.
    Proses settlement ini dapat dilakukan antara pihak yang berada dalam negara yang sama, maupun antar negara yang berbeda (cross border settlement).
  • Asset Servicing
    Merupakan layanan jasa kustodian (penyimpanan efek), meliputi securities safekeeping, penerbitan efek baru, data kepemilikan, monitor dan proses income distributionscorporate action dan hal lain berkaitan dengan perpajakan. Asset servicing sangat penting guna mendukung proses penyelesaian transaksi.
  • Asset Optimisation
    Asset optimisation membantu anggota Euroclear dalam mengoptimalkan penggunaan assetnya, terutama untuk kebutuhan penyelesaian transaksi atau bentuk lain seperti hubungan dengan pihak ketiga. Asset optimisation meliputi jasa perbankan, pemberian kredit (intraday liquidity), jaminan, pinjam meminjam efek (securities lending & borrowing), Repo, dsb.
Demikianlah Sekilas tentang EUROCLEAR, semoga dapat menambah informasi bagi kita semua.

Asset Management

Saturday, June 8, 2013

Pernah mendengar dan/atau mengetahui Asset Management ? Berikut ini satu dokumen presentasi mengenai hal tersebut, yang pernah tim penulis buat dan presentasikan di hadapan para stakeholder yang hadir saat itu yaitu para investor, pemilik asset dan perbankan.









Sikap kehati-hatian para pihak, yaitu para mitra termasuk perbankan, mutlak diperlukan, agar tidak terjadi kasus atau sengketa seperti dalam tulisan saya yang lain DISINI.
Mudah-mudahan presentasi tentang Asset Management diatas dapat memberikan inspirasi bagi kita semua. Saya selalu terbuka untuk dihubungi untuk membahasnya apabila ada pihak yang berminat.