.
Showing posts with label Pengadilan. Show all posts
Showing posts with label Pengadilan. Show all posts

WAJIB DIBACA OLEH PARA PELAKU PENCUCIAN UANG ATAU PELAKU MONEY LAUNDRY !

Sunday, March 23, 2014




Sengaja saya gunakan judul diatas, Wajib Dibaca oleh Para Pelaku Pencucian Uang atau Pelaku Money Laundry !, hanyalah semata-mata sebagai penggugah rasa ingin tahu dari pembaca, sekaligus sharing referensi, wawasan dan pengetahuan saja, tanpa bermaksud untuk menganjurkan melakukan tindakan kriminal tersebut.

Kita semua tahu, seperti biasa setiap saat negara kita melakukan hajat nasional pemilu, selalu terjadi peningkatan aktifitas pencucian uang, terkait dengan masih sulit bangsa kita meninggalkan politik uang (money politic). Dan ini (menurut keyakinan saya) terkonfirmasi pada data setiap lima tahunan yang pasti tercatat di Bank Indonesia (BI).

Referensi berikut ini digunakan sebagai pedoman standar anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang biasa digunakan sebagai materi pelatihan di instansi terkait, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK),  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),  Bank Indonesia (BI), Kepolisian (Reserse Ekonomi/Khusus, Intelijen, dll.), Kejaksaan, dan juga saat ini mungkin juga di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, selain uraian artikel dibawah, tambahan informasi penting lainnya dapat anda dapat pula dapatkan di link ini.

TRANSAKSI, AKTIVITAS, DAN PERILAKU YANG TIDAK WAJAR (RED FLAG)

1.      Transaksi yang tidak Bernilai Ekonomis

a.       Hubungan nasabah dengan Bank dimana nasabah memiliki banyak rekening pada bank yang sama, dan sering melakukan transfer kepada beberapa rekening yang dimiliki tersebut  atau melakukan transfer dalam jumlah yang significant.

b.      Transaksi di mana dana yang baru saja disetorkan kemudian diambil kembali secara tiba-tiba, kecuali apabila terdapat alasan yang jelas atas penarikan secara tiba-tiba tersebut.

c.   Transaksi yang tidak dapat direkonsiliasi dengan aktivitas yang biasa dilakukan oleh nasabah, contohnya, penggunaan Letter of Credits dan metode pembiayaan perdagangan lainnya yang memindahkan uang dari Negara satu ke Negara lainnya dimana perdagangan dimaksud tidak konsisten dengan bisnis yang biasa dilakukan oleh nasabah.

d.   Penarikan atau penyetoran dalam jumlah besar dari rekening nasabah yang semula tidak aktif atau dari rekening nasabah yang menerima setoran dalam jumlah besar dari luar negeri tanpa didukung dengan alasan yang memadai dan tidak terdapat adanya keterkaitan antara nasabah dengan kegiatan usahanya.

e.       Ketentuan bank garansi atau ganti rugi sebagai jaminan untuk pinjaman antara pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kondisi pasar.

f.       Back to back loans tanpa ada tujuan yang dapat diidentifikasi dan dapat diterima secara hukum.

g.       Terdapat transaksi penyetoran uang tunai pada suatu bank yang pada saat yang sama langsung dilakukan penarikan pada bank yang lokasinya berbeda.


2.      Transaksi dengan Menggunakan Uang Tunai dalam Jumlah Besar

a.       Penukaran uang tunai berdenominasi kecil dalam jumlah besar dengan uang tunai berdenominasi besar.

b.      Pembelian atau pembayaran atas mata uang asing dalam jumlah yang besar dengan menggunakan cash settlement walaupun nasabah memiliki rekening di bank.

c.       Penarikan sejumlah besar uang yang sering dilakukan, dengan menggunakan cek, termasuk traveller cheques.

d.      Penarikan sejumlah besar uang tunai yang sering dilakukan yang tidak dapat dibenarkan sebagai aktivitas bisnis nasabah.

e.       Sejumlah uang tunai ditarik dari rekening yang semula tidak aktif (dormant account) atau dari sebuah rekening yang baru saja menerima kredit yang tak terduga dalam jumlah besar dari luar negeri.

f.       Transaksi perusahaan, baik setoran maupun penarikan dengan jumlah yang sangat besar dan di luar kewajaran, yang biasanya dilakukan dengan operasi komersial yang normal dari perusahaan, misalnya cek, LC, bill of exchange namun dilakukan dengan uang tunai.

g.       Penyetoran uang tunai dengan cara menggunakan banyak slip penyetoran dalam jumlah kecil, yang bila digabungkan maka jumlahnya menjadi sangat besar.

h.      Penyetoran dalam bentuk tunai untuk penyelesaian tagihan wesel, transfer atau imstrumen pasar uang lainnya.

i.        Nasabah yang depositnya terdiri dari mata uang palsu dan instrument tiruan.

j.        Penyetoran uang tunai dalam jumlah besar dengan menggunakan ATM dimalam hari, untuk menghindari hubungan langsung dengan bank.

k.      Nasabah membuat penyetoran uang tunai dalam jumlah besar dan frekuensi yang tinggi, tetapi penarikan cek atas rekening lebih banyak ditujukan untuk rekening pihak ketiga yang tidak terkait dengan bisnisnya.

l.        Beberapa Nasabah datang ke bank secara bersamaan dan menggunakan teller yang berbeda untuk melakukan penarikan atau penyetoran dalam jumlah besar atau melakukan transaksi penukaran uang asing.

m.    Terdapat penarikan secara tunai dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang sama langsung disetorkan ke rekening yang lain.

3.      Transaksi dengan menggunakan Rekening Bank

a.       Pemeliharaan beberapa rekening atas nama pihak lain yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha nasabah;

b.      Terdapat pemecahan transaksi melalui penyetoran secara tunai dalam jumlah kecil ke dalam beberapa rekening sehingga jumlah total penyetoran tersebut menjadi sangat besar;

c.         Penyetoran dan atau penarikan dalam jumlah besar dari rekening perorangan atau perusahaan yang tidak sesuai atau tidak terkait dengan usaha nasabah;

d.        Pemberian informasi yang sulit dibuktikan atau memerlukan biaya yang sangat besar bagi Bank untuk melakukan pembuktian;

e.         Pembayaran dari rekening nasabah yang dilakukan setelah adanya penyetoran tunai kepada rekening dimaksud pada hari yang sama atau pada hari yang berdekatan;

f.      Penarikan dalam jumlah besar dari rekening nasabah yang semula tidak aktif atau dari rekening nasabah yang menerima setoran dalam jumlah besar dari luar negeri;

g.     Pihak yang mewakili perusahaan selalu menghindar untuk berhubungan dengan petugas Bank;

h.     Peningkatan yang besar atas penyetoran tunai atau negotiable instruments oleh suatu perusahaan dengan menggunakan rekening klien perusahaan, khususnya apabila penyetoran tersebut langsung ditransfer di antara rekening klien lainnya;

i.     Penolakan oleh nasabah untuk menyediakan tambahan dokumen atau informasi penting, yang apabila diberikan memungkinkan nasabah menjadi layak untuk memperoleh fasilitas pemberian kredit atau jasa perbankan lainnya;

j.     Penolakan nasabah terhadap fasilitas perbankan yang lazim diberikan, seperti penolakan untuk diberikan tingkat bunga yang lebih tinggi terhadap jumlah saldo tertentu;

k.    Pembayaran dengan cek kepada pihak ketiga dalam jumlah besar yang dilakukan oleh nasabah besar.

l.     Sebuah rekening dibuka atas nama pedagang valuta asing yang menerima structured deposits.

m.   Rekening atas nama sebuah perusahaan offshore dengan structured movement of funds.

n.    Penyetoran dana dengan menggunakan cek perusahaan ke rekening pegawai. yang dilakukan secara berkala.

o.   Transfer dana dari rekening perusahaan kepada rekening pegawai atau sebaliknya.


4.      Transaksi dengan melakukan Transfer ke Luar Negeri
a.             Pengenalan nasabah oleh kantor cabang di luar negeri, perusahaan afiliasi atau bank lain yang berada di negara yang diketahui sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika;
b.            Penggunaan Letter of Credits (L/C) dan instrumen perdagangan internasional lain untuk memindahkan dana antar negara dimana transaksi perdagangan tersebut tidak sejalan dengan kegiatan usaha nasabah;
c.             Penerimaan atau pengiriman transfer oleh nasabah dalam jumlah besar ke atau dari negara yang diketahui merupakan negara yang terkait dengan produksi, proses, dan atau pemasaran obat terlarang atau kegiatan terorisme;
d.            Penghimpunan saldo dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan karakteristik perputaran usaha nasabah yang kemudian ditransfer ke negara lain;
e.             Transfer secara elektronis oleh nasabah tanpa disertai penjelasan yang memadai atau tidak dengan menggunakan rekening;
f.             Permintaan travellers cheques, wesel dalam mata uang asing, atau negotiable instrument lainnya dengan frekuensi tinggi;
g.             Pembayaran dengan menggunakan travellers cheques atau wesel dalam mata uang asing khususnya yang diterbitkan oleh negara lain dengan frekuensi tinggi.
h.            Seseorang yang tidak memiliki rekening di bank dan tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atas kegiatan transfer yang dilakukannya dalam jumlah besar ke luar negeri .
i.              Seorang nasabah yang kelihatannya memiliki rekening di beberapa bank yang berlokasi di tempat yang sama, terutama ketika bank waspada akan proses konsolidasi yang teratur dari rekening-rekening dimaksud sebelumnya untuk meminta transmisi seterusnya dari dana di mana saja.
j.              Transfer yang dilakukan secara berulang-ulang atas sejumlah uang ke luar negeri dibarengi dengan instruksi untuk membayar beneficiary dalam bentuk uang tunai.
k.            Peningkatan yang besar dalam penyetoran uang tunai oleh nasabah tanpa penjelasan yang memadai, terutama apabila dana tersebut ditransfer kembali dalam waktu yang singkat dengan  tujuan transfer tidak terkait dengan nasabah.
l.              Membangun neraca besar, tidak konsisten dengan turn over bisnis nasabah, dan selanjutnya ditransfer ke rekening di luar negeri.
m.          Penyetoran secara tunai kepada suatu rekening yang dilakukan oleh beberapa orang tanpa penjelasan yang memadai.
n.         Transaksi pengiriman uang yang dilakukan dari satu rekening ke rekening lainnya di luar negeri dan sebagai penerima akhir adalah pengirim yang pertama kali melakukan transaksi baik keseluruhan maupun sebagian (“ U turn” transaction).

5.      Transaksi yang Berkaitan dengan Investasi

a.       Pembelian surat berharga untuk disimpan di bank sebagai kustodian yang seharusnya tidak layak apabila memperhatikan reputasi atau kemampuan financial nasabah.

b.      Transaksi pinjaman dengan jaminan dana yang diblokir (back-to-back deposit/loan transactions) antara Bank dengan anak perusahaan, perusahaan afiliasi, atau institusi perbankan di negara lain yang dikenal sebagai negara tempat lalu-lintas perdagangan narkotika;

c.       Permintaan nasabah untuk jasa pengelolaan investasi dengan sumber dana investasi yang tidak jelas sumbernya atau tidak konsisten dengan reputasi atas kemampuan financial nasabah.

d.      Transaksi surat berharga dalam bentuk uang tunai dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil transaksi atas.

e.       Pembelian dan penjualan surat berharga tanpa tujuan yang jelas.

f.       Transfer jumlah besar atas surat berharga ke rekening yang tidak memiliki keterkaitan.

g.       Transaksi dengan pihak lawan (counterparty) yang tidak dikenal atau sifat, jumlah dan frekuensi transaksi yang tidak lazim;

h.      Investor yang diperkenalkan oleh pihak ketiga (bank  atau perusahaan afiliasi, atau investor lain) dari negara yang diketahui umum sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika.

6.      Transaksi yang Berhubungan dengan Pihak-pihak yang Tidak dapat Diidentifikasi

a.       Pihak ketiga yang tidak dikenali bank dan tidak memiliki hubungan dengan nasabah menjanjikan atau menjaminkan tanpa adanya penjelasan yang memadai.

b.      Permintaan pembayaran dengan informasi yang tidak akurat tentang pihak yang meminta informasi tersebut.

c.       Kepemilikan saham di sebuah perusahaan yang unlisted yang aktivitasnya tidak dapat dipastikan sebagai bank.

7.      Transaksi yang terkait dengan prilaku nasabah atau pelaku transaksi
a.       Menggunakan banyak nama untuk melakukan transaksi yang serupa.
b.      Transaksi tidak konsisten dengan profil nasabah.
c.       Transfer dana ke organisasi amal yang terletak di luar negeri.
d.      Banyak transaksi yang serupa yang dilakukan pada hari yang sama di lokasi yang berbeda.
e.       Transfer uang dengan jumlah yang banyak dari individu kepada bisnis yang diluar dari kebiasaan.
f.        Pihak ketiga hadir dalam keseluruhan transaksi namun tidak berpartisipasi dalam transaksi actual.
g.       Nasabah bersikeras agar transaksi dilakukan dengan cepat.
h.      Transaksi dilakukan melalui telepon atau faksimili atau internet (non face to face).
i.        Transfer dana dalam jumlah yang banyak ke atau dari luar negeri dengan instruksi untuk pembayaran dalam bentuk tunai

8.      Perilaku Nasabah

a.       Nasabah berbentuk grup tiba di Bank tetapi bertindak seolah-olah tidak saling mengenal satu sama lain, kemudian mereka melakukan transaksi yang bersamaan secara terpisah.

b.      Uang dalam jumlah besar namun sumber dana tidak jelas atau tidak konsisten dengan situasi keuangan nasabah.

c.       Nasabah memiliki pengetahuan tentang kewajiban pelaporan atau pengendalian internal bank, Pengawasan dan proses operasional secara tidak wajar.

d.      Nasabah memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pegawai yang berbeda pada bank  yang sama.

e.       Informasi detail mengenai nasabah tidak jelas atau sulit untuk diverifikasi.

f.       Nasabah memiliki keingintahuan yang tinggi terhadap sesuatu yang terkait dengan prosedur pengecualian.

g.       Nasabah tertutup dan menghindari pertemuan secara personal.

h.      Nasabah menjelaskan transaksi secara berlebihan.

i.        Nasabah bersikeras terhadap pertanyaan yang diajukan oleh staf Bank.

j.        Pertanyaan yang diajukan kepada pegawai bank tidak sesuai atau tidak wajar.

k.      Nasabah terburu-buru, panik atau gugup.

l.        Informasi yang diberikan oleh nasabah berlawanan dengan informasi yang didapat dari sumber lain.

m.    Nasabah menggunakan banyak alamat yang mirip/sama.

n.      Informasi mengenai nama, alamat atau tanggal lahir tidak konsisten.

o.      Nasabah menolak memberikan penjelasan atau berusaha menutup-nutupi dengan mengalihkan pembicaraan kepada masalah lain yang tidak terkait dengan transaksi yang ditanyakan (transaksi besar yang dilakukan nasabah dalam periode tertentu).

p.      Nasabah menjawab pertanyaan dengan nada menantang, dengan mengatakan bahwa nasabah adalah orang terpandang atau dekat dengan pejabat di daerah tertentu pada saat petugas bank mengklarifikasi data nasabah.

q.      Pola transaksi nasabah di luar kebiasaan, misalnya nasabah terbiasa bertransaksi melalui kurir kemudian berubah menjadi perintah tertulis.

r.        Pola transaksi nasabah yang biasanya tidak pernah dilakukan tunai atau jarang, berubah menjadi tunai dalam jumlah yang sangat signifikan.

s.       Nasabah diberitakan terlibat tindakan kriminal (korupsi, illegal logging, dll), maka terindikasi simpanannya berasal dari tindakan dimaksud.

t.        Nasabah memberikan penjelasan yang tidak masuk akal atas penyetoran uang tunai yang dilakukan dengan jumlah sangat besar. Misalnya nasabah mengatakan bahwa uang tunai dimaksud berasal dari hasil penjualan tanah untuk pengembangan jalan tol. Selazimnya transaksi tersebut melalui transfer yang dilakukan oleh instansi yang jelas, dan tidak melalui setoran tunai.

9.      Aktivitas yang Dapat Dikategorikan Ilegal
  1. Nasabah diberitakan oleh media massa sebagaai seseorang yang diduga terlibat aktivitas illegal atau tindak pidana.
  2. Instruksi transfer dana masuk dari Negara tax haven atau Negara yang terkenal dengan pendanaan terorisme

10.  Transaksi mencurigakan yang melibatkan karyawan Bank dan atau agen

a.       Peningkatan kekayaan karyawan dan agen Bank dalam jumlah besar tanpa disertai penjelasan yang memadai;

b.   Hubungan transaksi melalui agen yang tidak dilengkapi dengan informasi yang memadai mengenai penerima akhir (ultimate beneficiary).


11.  Transaksi mencurigakan melalui transaksi pinjam meminjam
a.             Pelunasan pinjaman bermasalah secara tidak terduga;
b.            Permintaan fasilitas pinjaman dengan agunan yang asal usulnya dari aset yang diagunkan tidak jelas atau tidak sesuai dengan reputasi dan kemampuan finansial nasabah;
c.             Permintaan nasabah kepada Bank untuk memberikan fasilitas pembiayaan dimana porsi dana sendiri Nasabah dalam fasilitas dimaksud tidak jelas asal usulnya, khususnya apabila terkait dengan properti.

12.  Tipe-tipe Transaksi Lainnya

a.       Pembelian atau penjualan sejumlah besar logam berharga oleh interim customer.

b.      Pembelian cek bank dalam skala besar oleh interim customer.

c.       Perluasan atau peningkatan penggunaaan fasilitas penyetoran/tabungan yang tidak diikuti dengan aktivitas bisnis atau personal nasabah yang meningkat.

d.      Aktivitas rekening tidak setara dengan profile nasabah (misal: umur, pekerjaan, pendapatan)

e.       Nasabah sering mengubah alamat dan tanda tangan.

f.       Sejumlah besar dana diterima, dan tiba-tiba digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas perbankan.

g.       Seseorang yang baru berusia sekitar 17-26 tahun membuka rekening dan melakukan penarikan atau transfer dana dalam waktu yang singkat, yang dapat diindikasikan sebagai pembiayaan teroris.

h.      Nasabah menerima dana dari organisasi keagamaan atau amal dan memanfaatkan dananya untuk pembelian asset atau mentransfer dana dimaksud keluar dalam waktu yang relatif pendek.

i.        Nasabah atau WIC yang bersikeras tidak mau memberikan informasi dan dokumen yang dipersyaratkan atau hanya mau memberikan informasi yang minim, dan atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung.

Demikianlah sharing saya kali ini, Wajib Dibaca oleh Para Pelaku Pencucian Uang atau Pelaku Money Laundry ! , semoga membawa manfaat bagi pembaca semua.

Saya tunggu komentar, sharing, diskusi, atau kasus-kasus dari anda pembaca yang kita bisa diskusikan bersama....

Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Macet Perbankan

Tuesday, July 23, 2013



Saat ini, Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Perbankan , semakin sering terjadi. Hal ini karena para pihak yang terlibat, Perusahaan (pemilik pekerjaan/proyek) , Mitra Penjamin/Avalist (biasanya pemilik asset untuk diagunkan), bahkan pihak Perbankan sebagai kreditur pun kurang memahami aspek-aspek legal/hukum yang berlaku dan kurang berhati-hati.
Berikut ini saya akan ceritakan sebuah kasus yang kita bisa ambil pelajaran daripadanya.

Awalnya ketika Bank XXX memberikan pinjaman/kredit dalam jangka waktu 12 bulan kepada Debitur yaitu PT. A, yang diwakili oleh Direktur Utama : Tn. H, dan Komisaris Utama Ny. S. Pinjaman/Kredit yang diberikan Bank XXX kepada PT. A tersebut di atas, selanjutnya mendapat jaminan dari Tn. F dan Ny. K (suami-istri) sebagai penjamin (avalist) dengan membuat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah/ Melepaskan Hak atas assetnya. Ingatlah tulisan saya sebelumnya DISINI.

Dalam perkembangan selanjutnya pinjaman/kredit ini menjadi kredit macet. Pihak Debitur : PT. A dengan : Tn. H (Direktur Utama) dan Ny. S (Komisaris Utama) tidak mampu membayar kembali Kredit tersebut kepada kreditur, Bank XXX pada hari jatuh temponya.

Setelah diperingatkan sampai tiga kali, belum juga membayar lunas hutangnya tersebut diatas, maka pihak kreditur : Bank XXX sebagai Penggugat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri terhadap Debitur dan “Pinjaman hutang” yaitu :

  1. PT. A sebagai Tergugat I.
  2. Tn. H, untuk diri sendiri dan sebagai Direktur Utama PT. A sebagai Tergugat II.
  3. Ny. S, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai Komisaris Utama PT. A sebagai Tergugat III.
  4. Tn. F dan Ny. K (suami-istri) sebagai Tergugat IV.


Di Pengadilan Negeri;
Terungkap bahwa PT. A (tergugat I) sejak didirikan sampai dengan diberikan kredit ternyata belum disyahkan sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman RI.
Tergugat IV (penjamin) mengajukan gugatan Rekonpensi (gugatan balasan dari penggugat terhadap tergugat), yang menuntut agar Pengadilan Negeri memutuskan a.l:

  1. bahwa PT. A, bukan sebagai badan hukum
  2. bahwa penjamin tidak bertanggung jawab atas pelunasan hutang/kredit yang diterima oleh PT. A.
  3. bahwa penyerahan tanah sebagai jaminan atas pelunasan kredit tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. menghukum Bank XXX menyerahkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, kepada Penjamin.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:

  1. Bahwa PT. A, sejak didirikan sampai dengan peminjaman kredit di Bank XXX  masih belum merupakan Badan Hukum, karena belum memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
  2. Terbukti bahwa Tergugat II dan tergugat III menerima pinjaman uang dari penggugat yang tidak dilunasi oleh tergugat II dan Tergugat III, hal ini merupakan perbuatan “Perbuatan Cidera Janji” (wanprestasi)
  3. Ternyata Tergugat IV memberikan jaminan untuk Tergugat I (PT. A) yang saat itu belum merupakan Badan Hukum

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memberi putusan yang pada pokoknya sebagai berikut: Perbuatan Tergugat II dan III yang tidak membayar lunas hutangnya kepada penggugat adalah “Perbuatan Cidera Janji”(wanprestasi).

Dalam Rekonpensi (gugatan balik/balasan dari penggugat terhadap tergugat):

  1. Menyatakan Tergugat I Konpensi (PT. A) bukan sebagai Badan Hukum
  2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi (Penjamin) tidak turut bertanggung jawab atas pelunasan kredit.
  3. Menyatakan penyerahan tanah sebagai jaminan pelunasan kredit/hutang tidak mempunyai kekuatan hukum
  4. Menghukum Tergugat (Rekonpensi Bank XXX) menyerahkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah.

Di Pengadilan Tinggi;
  1. Dengan Pertimbangan hukum bahwa karena Tergugat II dan Tergugat III mengakui adanya pinjaman dimana Tergugat IV mengakui juga sebagai Penjamin (Avalist), maka Tergugat IV tetap bertanggung jawab sampai pinjaman dilunasi oleh Tergugat II dan Tergugat III.
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Tergugat IV (penjamin) juga telah melakukan wanprestasi.
  3. Membatalkan Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan penyerahan tanah sebagai jaminan hutang/kredit tidak mempunyai kekuatan hukum.
Di Mahkamah Agung;
Saat Kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar hutangnya kepada Bank XXX
  2. Menyatakan Tergugat I (PT. A) bukan sebagai Badan Hukum, karena belum memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
  3. Menyatakan Hutang/kredit dimaksud bukan hutang/kredit Tergugat I (PT. A)
  4. Menyatakan Tergugat IV (Penjamin) Tidak turut bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang/kredit dimaksud.
  5. Menyatakan Penyerahan Tanah dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah oleh Tergugat IV(penjamin) terhadap pelunasan hutang/kreditTergugat I (PT. A) tidak mempunyai kekuatan hukum

Pelajaran dari sisi Hukum yang setidaknya dapat kita tarik dalam perkara ini, pihak Bank XXX selaku kreditur memberikan pinjaman kredit kepada badan hukum perseroan “Perseroan Terbatas”/ PT. A.
Dalam perjanjian pinjaman kredit tindakan ini diwakili oleh Direktur Utama dan Komisarisnya (Tergugat II dan III). Terhadap Pinjaman Kredit tersebut Pihak Tergugat II dan III memberikan jaminan tanah milik Pihak Ketiga (dalam perkara ini selakuTergugat IV) sebagai “Penjamin” (Avalist).

Karena PT. A selaku Debitur tidak membayar lunas hutangnya tersebut (cidera- janji), maka tanggungjawab membayar hutang tersebut, ada pada Direktur Utama dan Komisarisnya secara pribadi (personal responsibility) dan bukan menjadi tanggungjawab hukum dari PT. A selaku Badan Hukum, karena Fakta Hukum yang terjadi “Perseroan Terbatas” (PT. A) tersebut, sejak didirikan sampai diterimanya pinjaman dari Bank, ternyata masih belum memperoleh pengesahan dari Departemen, Kehakiman dan HAM sebagai suatu Badan Hukum.

Sedikit analisa perkara ini, majelis Hakim Tingkat Pertama dan Terakhir pada hakikatnya telah memberikan pertimbangan hukum yang baik berdasarkan hukum Perseroan Terbatas (PT) memiliki dua sisi, yaitu pertama sebagai suatu badan hukum dan kedua pada sisi yang lain adalah wadah atau tempat diwujudkannya kerja sama antara para pemegang saham atau pemilik modal.

Penjaminan (avalist) yang dilakukan oleh Pihak ketiga (Tergugat IV) dari Suatu Utang (antara Kreditur dan Debitur), beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata, mengatur unsur-unsur formal yang melekat pada perjanjian pemberian jaminan ialah bahwa penjamin menjamin dipenuhinya perikatan pihak ketiga. Isi perjanjian itu sendiri bisa beraneka ragam. Namun esensi perjanjian pemberian jaminan itu adalah bentuknya, yakni suatu kewajiban accessoir bagi pemenuhan suatu perikatan pihak lain yang timbul dari perjanjian lain.

Perjanjian pemberian jaminan dapat disebut sebagai perjanjian accessoir karena perjanjian itu tidak mungkin berdiri sendiri. Keberadaannya bergantung pada suatu perjanjian pokok, karena pada prinsipnya tiada suatu perjanjian jaminan tanpa suatu perjanjian pokok.
Ketentuan terhadap lepasnya tanggungjawab Pihak Penjamin seiring dengan dengan KUHPerdata berbicara perihal pemenuhan perikatan dan tidak berbicara perihal pemenuhan tanggung jawab. Dengan demikian isi prestasi seorang Penjamin adalah sama dengan isi prestasi yang harus dipenuhi oleh Debitur.

Secara yuridis kontruksinya adalah sebagai berikut : apabila si Penjamin memenuhi prestasinya Sesuai isi perjanjian pemberian jaminan, maka pada saat bersamaan ia memenuhi juga prestasi (membayar hutang) orang yang dijamin. Kontruksi sedemikian ini hanya dimungkinkan, apabila isi prestasi dari kedua perjanjian itu sama.

Dalam praktek, sifat accessoir dari suatu perjanjian pemberian jaminan telah kehilangan artinya. Hal ini disebabkan karena dalam hampir semua perjanjian pemberian jaminan Penjamin mengesampingkan haknya agar kreditur menuntut pembayaran terlebih dahulu dari debitur.

KUHPerdata menyatakan bahwa Penjamin tidak wajib membayar kepada Kreditur kecuali jika
Debitur lalai membayar hutangnya; dalam hal itupun barang kepunyaan Debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya

Selanjutnya Penjamin (Avalist) tidak dapat dituntut untuk melaksanakan kewajiban hukum sebagai “Penjamin/Avalist” membayar hutang PT. A yang belum berstatus
sebagai Badan Hukum tersebut, disamping tidak memenuhi kewajiban pembayaran hutang (pemenuhan perikatan).

Maka sesuai dengan UUPT Pemegang Saham dan Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum termasuk hutang terhadap Bank XXX yang dilakukan perseroan.

Demikianlah sharing saya Kasus Sengketa Kerjasama Asset untuk Agunan/Jaminan Kredit Macet Perbankan kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.