.
Showing posts with label Fund Arranger. Show all posts
Showing posts with label Fund Arranger. Show all posts

Asset Management

Saturday, June 8, 2013

Pernah mendengar dan/atau mengetahui Asset Management ? Berikut ini satu dokumen presentasi mengenai hal tersebut, yang pernah tim penulis buat dan presentasikan di hadapan para stakeholder yang hadir saat itu yaitu para investor, pemilik asset dan perbankan.









Sikap kehati-hatian para pihak, yaitu para mitra termasuk perbankan, mutlak diperlukan, agar tidak terjadi kasus atau sengketa seperti dalam tulisan saya yang lain DISINI.
Mudah-mudahan presentasi tentang Asset Management diatas dapat memberikan inspirasi bagi kita semua. Saya selalu terbuka untuk dihubungi untuk membahasnya apabila ada pihak yang berminat.

Instrumen BG dan PoF

Monday, May 27, 2013

Pembaca, Apa kabarnya hari ini? Sebagaimana yang telah saya sampaikan dalam tulisan saya sebelumnya, saya tampilkan berikut Contoh-Contoh Surat Berharga  (Instrumen BG dan PoF) dari salah satu bank di Luar negeri, yang diterbitkan untuk salah satu orang Indonesia.

Catatan: Dokumen-dokumen ini hanya contoh, diasumsikan palsu dan tidak asli/genuine (fake or scam) dan dilarang mencetak atau memperbanyak untuk mencegah penyalahgunaan.

PoF


 BG






Modus atau Skema yg bisa berjalan?

Thursday, May 23, 2013

Beberapa jam lalu saya ditelepon teman lama dari luar kota. Perkenalan dan kebersamaan kami dulu saat kita menindaklanjuti beberapa peluang di sektor keuangan, khususnya funding dengan menggunakan instrumen keuangan dan perbankan.
Inti dari apa yg kami bicarakan di telepon tadi adalah, dia menanyakan bagaimana pendapat saya, terkait ada salah satu teman bisnisnya, yang mendapat pekerjaan (proyek) pembebasan tanah dengan nilai sebesar 275 milyard, yang sedang mencari pinjaman untuk bridging (dana talangan) yang akan digunakan untuk modal kerja, dengan jaminan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang akan di terbitkan oleh (oknum?) salah satu bank pemerintah, dengan warkat atas nama pemberi bridging atau penyedia dana. Penerima proyek saat ini, konon katanya sedang mencari mitra penyedia dana/pemberi bridging.
Saya sampaikan bahwa ini, umum dijadikan modus penipuan keuangan, meskipun bukan tidak mungkin skema ini bisa berjalan.
Pembicaraan skema-skema pendanaan proyek seperti ini, umum dibicarakan oleh para pelaku usaha (dan juga para mediator/makelar/arranger) hanya pada lapisan luar saja, dan jarang menyentuh teknis pelaksanaan dan relevansi dari fungsi atas produk-produk instrumen keuangan dan perbankan, termasuk konsekuensi-konsekuensi hukum terhadap regulasi yang berlaku (yang diterapkan oleh Pemerintah,Bank Sentral,Bank Pelaksana, dll.).
Hal ini terjadi dan terkadang asumsi (dan skema) berkembang liar,karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman dari para pelaku usaha, termasuk para mediator/makelar/arranger. Ini mempermudah pihak oknum (dalam pengertian negatif)tertentu, untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidakpahaman pihak-pihak tadi.
Skema yang sebenarnya bisa berjalan, adalah kemitraan/kerjasama antara penerima pekerjaan dengan penyedia dana dalam melaksanakan proyek (semacam Joint Venture/JV) dengan tujuan sharing profit di akhir masa kerjasama/proyek.
Kerjasama ini dapat melibatkan Bank Pelaksana sebagai Fund Arranger, dimana bank dapat berperan sebagai pengatur dana tunai/cash management, sekaligus treasury/ke-bendahara-an atas pelaksanaan kesepakatan kedua pihak tadi selama masa kerjasama/pelaksanaan proyek.
Skema diatas hanya salah satu diantara sekian banyak kerjasama/kemitraan usaha saja dari sekian banyak skema lainnya. Dengan wawasan dan pemahaman (atas pengertian instrumen keuangan dan regulasi terkait berlaku) yang benar, analisa yang tajam, dapat dibuat rumusan yang paling tepat dan cocok untuk menyediakan dana untuk proyek, sebesar apapun skala-nya.
Menurut anda pembaca, bagaimana?