Sebetulnya, fasilitas SKBDN lebih umum digunakan dalam transaksi jual beli, bukan untuk pembayaran untuk kontraktor. Meskipun begitu, banyak juga dilakukan dengan berdasarkan kesepakatan / kontrak para pihak terkait. Dalam hal ini Pemberi Pekerjaan sebagai pengguna jasa, dan Pelaksana Pekerjaan (proyek dalam hal ini perusahaan kontraktor.
Fasilitas yang diberikan kepada Kontraktor/Subkontraktor terkait dengan penawaran/penunjukkan/pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dari pemberi pekerjaan. Umumnya memang perbankan lebih berminat untuk berikan fasilitas ini apabila pemberi pekerjaan adalah pemerintah (dengan sumber dana dari APBN atau APBD) atau swasta yang benar-benar terpercaya saja. Hal ini terkait dengan tingkat resiko kepastian pembayaran dari kontrak tersebut.
Perbankan memberikan fasilitas dalam dua jenis, pertama adalah Cash Facility / CF (fasilitas tunai, semisal kredit modal kerja, rekening koran dan penambahannya, dll.). Kedua adalah Non Cash Facility / NCF (fasilitas tidak dalam bentuk tunai, tetapi dalam bentuk Penerbitan Penjaminan Pembayaran semisal untuk penerbitan Bank Guarantee / BG / Garansi Bank, SKBDN, dll.).
Biasanya, Fasilitas SKBDN untuk Kontraktor oleh pihak perbankan (untuk jenis fasilitas segmen corporate, commercial and business banking) yang memiliki kriteria berikut :
- Memiliki track record baik di perbankan (kolektibilitas Lancar dan atau tidak terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek/BG Kosong selama 12 bulan terakhir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia), baik atas nama perusahaan, pengurus dan pemegang saham.
- Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
- Kondisi keuangan selama periode 2 (dua) tahun terakhir baik (profit).
- Penerbitan Bank Garansi: Jaminan mengikuti Tender/Bid Bond, Jaminan Pembayaran Uang Muka/Advance Payment Bond, Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan/Performance Bond, Jaminan Pemeliharaan/Retention Bond,
- Pembiayaan Modal Kerja : Memenuhi kebutuhan modal kerja dalam rangka merealisir kontrak.
- Penerbitan LC/SKBDN: Untuk pengadaan bahan baku/komponen proyek.
Keuntungan Fasilitas ini adalah :
- Fasilitas disiapkan secara lengkap (KMK, Plafond BG/LC/SKBDN) diawal, sebelum nasabah memperoleh kontrak bahkan sebelum menerima undangan Tender.
- Setoran Jaminan Penerbitan BG/LC/SKBDN sangat rendah (BG min.5%; LC/SKBDN min. 20% dari nominal BG/LC/SKBDN yang diterbitkan). Sebagai gambaran, apabila nasabah tidak memiliki fasilitas ini maka ybs. harus setor 100%.
- Biaya kompetitif (sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri)
Tambahan agunan sesuai ketentuan hanya untuk untuk fasilitas Cash Loan. Khusus untuk fasilitas BG Tender tidak diberlakukan ketentuan tambahan agunan. Meskipun demikian, Setoran Jaminan tetap diberlakukan bagi Nasabah yang telah menyerahkan tambahan agunan berupa Fixed Assets jika nilainya belum mencukupi menurut pihak perbankan.
Pada saat awal pengajuan fasilitas, dokumen yang harus diserahkan adalah :
- Surat Permohonan Kredit yang ditanda-tangani oleh pihak yang berwenang sesuai Anggaran Dasar,
- Dokumen Legalitas (Anggaran Dasar dan ijin-ijin usaha),
- copy identitas pengurus dan pemegang saham,
- Copy NPWP,
- Rekening Koran perusahaan minimal 6 bulan terakhir,
- Laporan keuangan perusahaan periode 2 tahun terakhir, dan
- Laporan realisasi proyek minimal 4 (empat) tahun terakhir.
- Surat Permohonan Penarikan Kredit,
- Kontrak/Surat Perintah Kerja/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
- Proyeksi Cash Flow,
- Standing Instruction yang ditandatangani oleh nasabah dan bouwheer yang isinya agar pembayaran tagihan langsung dibayarkan oleh Bouwheer ke rekening Nasabah di Bank Pemberi Fasilitas.
Dokumen yang harus diserahkan pada saat Penerbitan Bank Garansi/LC/SKBDN :
- Surat Permohonan Penerbitan Bank Garansi/LC/SKBDN,
- Dokumen yang mendasari, misal Surat Undangan Tender/Surat Penunjukkan Pemenang (untuk Bank Garansi), Sales & Purchase Agreement (untuk penerbitan LC/SKBDN).
Biaya-biaya terdiri dari :
- Biaya provisi/processing fee atas pemberian plafond KMK/penerbitan Bank Garansi/LC/SKBDN,
- Biaya bunga atas KMK,
- Biaya lainnya terkait dengan perubahan LC/SKBDN.
Demikianlah, mengenai Fasilitas SKBDN untuk Kontraktor, semoga bermanfaat bagi anda.


