.

The Green Hilton Memorial Agreement, Geneva 14 November 1963

Wednesday, May 29, 2013



Inilah perjanjian yang menggemparkan dunia yang konon menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy 22 November 1963. The Green Hilton Agreement konon pula menjadi pemicu dijatuhkannya Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang menggunakan ambisi Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah ummat manusia.Dan, inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang menjadi Presiden RI.

Dan, inilah perjanjian yang membuat sebagian orang tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil dari harta ini yang kemudian dikenal sebagai “salah satu” harta Amanah Rakyat dan Bangsa Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai Harta Abadi Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar buka mulut. Inilah perjanjian yang membuat Megawati ketika menjadi Presiden RI menagih janji ke Swiss tetapi tidak bisa juga. Padahal Megawati sudah menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah Putri Bung Karno. Tetapi tetap tidak bisa. Inilah kemudian membuat SBY kemudian membentuk tim rahasia untuk melacak harta ini yang kemudian juga tetap mandul. Semua pihak repot dibuat oleh perjanjian ini.




Catatan: Dokumen-dokumen ini hanya contoh, diasumsikan palsu dan tidak asli/genuine (fake or scam) dan dilarang mencetak atau memperbanyak untuk mencegah penyalahgunaan.
 
















Perjanjian ini bernama The Green Hilton Agreement Geneva. Akta termahal di dunia ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss. Perjanjian segitiga ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 sebagai kelanjutan dari MOU yang dilakukan tahun 1961. Intinya adalah, Pemerintahan AS mengakui keberadaan emas batangan senilai tak kurang dari 57 ribu ton yang terdiri dari 17 paket emas dan pihak Indonesia menerima batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia keuangan AS yang operasionalisasinya dilakukan oleh Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku tiga tahun kemudian alias 14 November 1965 (gambar di atas hanya salah satu dari sekian lembar perjanjian).
Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas penggunaan kolateral tersebut AS harus membayar fee sebesar 2,5% setahun kepada Indonesia. Hanya saja, ketakutan akan muncul pemimpinan yang korup di Indonesia, maka pembayaran fee tersebut tidak bersifat terbuka. Artinya hak kewenangan pencairan fee tersebut tidak berada pada Presiden RI siapapun, tetapi ada pada sistem perbankkan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga pencairannya bukan hal mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri.
Account khusus ini dibuat untuk menampung aset tersebut yang hingga kini tidak ada yang tau keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Soekarno sendiri. Sayangnya sebelum Soekarno mangkat, ia belum sempat memberikan mandat pencairannya kepada siapapun di tanah air. Malah jika ada yang mengaku bahwa dialah yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta, maka dijamin orang tersebut bohong, kecuali ada tanda-tanda khusus berupa dokumen penting yang tidak tau siapa yang menyimpan hingga kini. Demikianlah dokumen penting yang penulis baca dan hasil wawancara penulis dengan nara sumber dengan para tetua di dalam negeri dan wawancara dengan narasumber di Belanda, Prancis, Jerman, Singapura, Malaysia dan Hong Kong.

Bagi AS, perjanjian Green Hilton adalah perjanjian terbodoh bagi AS, karena AS mengakui aset tersebut yang sebetulnya merupakan harta rampasan perang. Menurut dokumen yang penulis baca. Harta tersebut berasal dari sitaan AS ketika menaklukkan Jerman dalam perang dunia. Jerman juga mengakui bahwa harta tersebut disita Jerman ketika menyerang Belanda. Belanda pun mengakui bahwa harta tersebut merupakan rampasan harta yang dilakukan VOC ketika menjajah Indonesia.

Berdasarkan fakta yang dijumpai di lapangan, harta ini sudah pernah mau dicairkan pada 1986-1987 tapi gagal, lalu ada percobaan lagi awal 2000, juga gagal. Kini, ketika krisis menerpa AS dan dunia yang hampir membunuh sebagian besar rakyat AS, pemerintah Obama mencoba meyakinkan dunia melalui titah Puas di Vatikan bahwa AS berhak mencairkan harta ini. Atas dasar untuk kepentingan ummat manusia, agaknya hati Vatikan mulai luluh. Konon kabarnya, Vatikan telah memberikan restu itu tanpa mengabaikan bantuan kepada rakyat Indonesia.

Menurut sebuah sumber di Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat tersebut kepada Vatikan, Paus sempat bertanya apakah Indonesia telah menyetujuinya. Kabarnya, AS hanya memanfaatkan fakta MOU antara negara G-20 di Inggris dimana Presiden Indonesia SBY ikut menandatangani suatu kesepakatan untuk memberikan otoritas kepada keuangan dunia IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Konon kabarnya, Vatikan berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin bantuan IMF sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing Rights) kepada Indonesia pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari kesepakatan ini, sehingga ada isyu yang berkembang bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan. Oleh Bank Indonesia memang bantuan IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat cadangan devisa negara. Penulis pikir DPR RI harus ikut mengklarifikasi soal status uang bantuan IMF ini.

Kalau benar itu, maka betapa ruginya rakyat Indonesia, yang hanya kebagian USD 2,7 milyar. Padahal harta tersebut berharga ribuan trilyun dollar AS. Aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut merupakan hasil kerja keras nenek moyang kita di era masa keemasan kerajaan di Indonesia. Sebab dulu, beli beras saja pakai balokan emas sebagai alat pembayarannya. Bahkan kerajaan China membeli rempah-rempah ke Indonesia menggunakan balokan emas.

Perjanjian itu berkop surat Burung Garuda bertinta emas di bagian atasnya yang kemudian menjadi pertanyaan besar pengamat Amerika. Yang ikut serta menekan dalam perjanjian itu tertera John F. Kennedy selaku Presiden Amerika Serikat dan William Vouker yang berstempel “The President of The United State of America” dan dibagian bawahnya tertera tandatangan Soerkarno dan Soewarno berstempel “Switzerland of Suisse.” Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah, mengapa Soekarno tidak menggunakan stempel RI. Pertanyaan itu sempat terjawab, bahwa beliau khawatir harta itu akan dicairkan oleh pemimpin Indonesia yang korup, kelak.

The Green Hilton Agreement  yang oleh dunia moneter dipandang sebagai pondasi kolateral ekonomi dunia hingga kini, menjadi perdebatan panjang yang tak kunjung selesai pada kedua negara, Indonesia dan Amerika. Banyak para tetua dan kini juga anak muda Indonesia dengan bangganya menceritakan bahwa Amerika kaya karena dijamin harta rakyat Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan, Amerika berhutang banyak pada rakyat Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta rakyat Indonesia. Tetapi, bagi bangsa Amerika, perjanjian kolateral ini dipandang sebagai sebuah kesalahan besar sejarah Amerika.”


Berikut ini hasil penelusuran pada tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun 2006 s/d 2010, ditambah informasi dari beberapa sumber. Tapi mohon diingat, anggap saja tulisan ini hanya penambah wawasan belaka.
Perjanjian itu biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau ’Harta Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’. Sejak jaman Presiden Soeharto hingga Presiden Megawati cukup getol menelisik keberadaannya dalam upaya mencairkannya.

Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada 21 November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F Kennedy (beberapa hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya. Point penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II) menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS.

Dalam point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat perincian ; atas penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS harus membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun setelah perjanjian). Account khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan fee tersebut. Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan klausul pengembalian harta, namun ada butir pengakuan status koloteral tersebut yang bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan dalam dalam perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya.

Biaya pembayaran sewa kolateral yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaan operasionalnya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, yakni pada 21 November 1965.

Namun pihak-pihak yang menolak kebijakan John F. Kennedy menandatangani perjanjian itu, khususnya segelintir kelompok Zionis Internasional yang sangat berpengaruh di AS bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal karir politik kedua kepala negara penandatangan perjanjian itu sebelum masuk jatuh tempo pada 21 November 2965 dengan tujuan menguasai account The HEF tersebut yang berarti menguasai keuangan dunia perbankan.

Target sasaran pertama, ’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni membuat konspirasi super canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF Kennedy itu dan berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan perjanjian, masih seorang lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno. Kaki tangan kelompok Zionis Internasional yang sejak awal menentang kesepakatan perjanjian itu meloby dan menghasut CIA dan Deplu AS untuk menginfiltrasi TNI-AD yang akhirnya berpuncak pada peristiwa G30S disusul ’penahanan’ Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya lagi, Soekarno tidak pernah sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan kolateral AS itu kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran empat tahun kemudian dalam status tahanan politik.

Sedangkan kalangan dekat Bung Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa pengadilan dengan tudingan terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka dipaksa untuk mengungkapkan proses perjanian itu dan bagaimana cara mendapatkan harta nenek moyang di luar negeri itu. Namun usaha keji ini tidak pernah berhasil.

Awal mula The Green Hilton Agreement

Sepenggal kalimat penting dalam perjanjian tersebut => ”Considering this statement, which was written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were justobtained.”
Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat lambing Garuda bertinta emas di bagian atasnya dan berstempel ’The President of The United State of America’ dan ’Switzerland of Suisse’.

Berbagai otoritas moneter maupun kaum Monetarist, menilai perjanjian itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara ini. Pandangan ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah AS dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta raja-rajanya bangsa Indonesia.

Bagi bangsa AS sendiri, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu AS mengakui asset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini berawal ketika 350 tahun Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar Indonesia. Ketika itu para raja dan kalangan bangsawan, khususnya yang pro atau ’tunduk’ kepada Belanda lebih suka menyimpan harta kekayaannya dalam bentuk batangan emas di bank sentral milik kerajaan Belanda di Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank Indonesia). Namun secara diam-diam para bankir The Javasche Bank (atas instruksi pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya (para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands sana dengan dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat kerajaan Belanda saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah belakangan hari ketahuan.

Waktu terus berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di front Eropa, dimana kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer Hitler dan pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke Jerman. Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang tersimpan di bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman.

Perang Dunia II front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan pasukan Sekutu yang dipimpin AS. Oleh pasukan AS segenap harta jarahan SS Nazi pimpinan Adolf Hitler diangkut semua ke daratan AS, tanpa terkecuali harta milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara yang sebelumnya disimpan pada bank sentral Belanda. Maka dengan modal harta tersebut, Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank (FED) yang hampir bangkrut karena dampak Perang Dunia II, oleh ’pemerintahnya’ The FED ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme AS dalam menguasai ekonomi dunia.

Belakangan kabar ’penjarahan’ emas batangan oleh pasukan AS untuk modal membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu didengar pula oleh Ir Soekarno selaku Presiden I RI yang langsung meresponnya lewat jalur rahasia diplomatic untuk memperoleh kembali harta karun itu dengan mengutus Dr Subandrio, Chaerul saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun peluang mendapatkan kembali hak sebagai pemilik harta tersebut sangat kecil. Pihak AS dan beberapa negara Sekutu saat itu selalu berdalih kalau Perang Dunia masuk dalam kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh pihak pemenang perang.

Namun dengan kekuatan diplomasi Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi AS dan Eropa kalau asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal dari Indonesia dan milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut masih hidup !!

Nah, salah satu klausul dalam perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya, 50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin menerapkan aturan zakat dalam Islam.

Pembayaran biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah account khusus a/n The Heritage Foundation (The HEF) dengan instrumentnya adalah lembaga-lembaga otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED dan The Bank International of Sattlement/BIS). Kalau dihitung sejak 21 November 1965, maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa yang harus dibayarkan kepada RI pada 21 November 2006. Berapa besarnya ? 102,5 persen dari nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas murni + 1.428,75 ton emas murni = 58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan para pengguna dana kolateral milik bangsa Indonesia ini.

Padahal, terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa 2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton, maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai pokok yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang harus dibayarkan pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy once emas (31,105 gram emas ) saat ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa kolateral emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri aja !!

Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga pajak. Karena keberadaannya yang sangat rahasia. Makanya, selain negara-negara di Eropa maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini, banyak taipan kelas dunia maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus ini agar terhindar dari pajak. Tercatat orang-orang seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan Kasogi, Raja Yordania, Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko dan Maroko adalah termasuk orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada rekening khusus tersebut.

George Soros dengan dibantu ole CIA berusaha untuk membobol account khusus tersebut. Bahkan, masih menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan MOSSAD mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut.

Selain itu, George Soros dibantu dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol account khusus tersebut, namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen rahasia Israel) mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut termasuk untuk mencari tahu siapa yang diberi mandat Ir Soekarno terhadap account khusus itu. Padahal Ir Soekarno atau Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun. artinya pemilik harta rakyat Indonesia itu tunggal, yakni Bung Karno sendiri. Sampai saat ini !!

Penjahat Perbankan Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar

Sialnya, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia yang merupakan penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia, asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500 juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar AS.

Ketika dokumen The Green Hilton Agreement dicek, maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank officer khusus bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai prosedur perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600 persen per tahun.

Nah, uang sebesar itu hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya, ketika terjadi musibah Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen jenis ini beterbangan sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak sampai sekarang. Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu.

Di sisi lain, mereka para bankir curang juga berhasil membentuk opini, dimana sebutan ’orang stress’, sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap dilontarkan apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran dollar AS yang berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia. Opini yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak terotak-atik, namun sisi lainnya para bankir bandit dapat memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan komplotannya ketika ada bencana alam besar di dunia, seperti bencana Tsunami di Jepang baru-baru ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada dan mesti diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Ini semua karena The Green Hilton Agreement.

44 comments:

  1. DOKUMEN INI PALSU !! ttd JFK tidak sama dengan yang ada di Presidential Archieve begitu juga stempel president nya tidak sama. ini buktinya pic.twitter.com/4akhO4iX6Q

    ReplyDelete
    Replies
    1. makannya baca yg tetili jgn asal jeplak bos...
      d catatan sebelum fto ada tulisannya ini hanya contoh....
      gimana ceh,pkir pke otak dong bos jgn pke yg lain...

      Delete
    2. Makasih utk Mas Bob dan Mas Prasetyo atas perhatiannya. Utk Mas Prasetyo, terimakasih juga telah bantu jelasin. Sering-sering mampir ya...:)

      Delete
    3. pak Bob rupanya gak baca bagian ini:
      "Catatan: Dokumen-dokumen ini hanya contoh, diasumsikan palsu dan tidak asli/genuine (fake or scam) dan dilarang mencetak atau memperbanyak untuk mencegah penyalahgunaan."

      Delete
    4. yah maklum tadinya khan pak bob mau meng copy mklum orang amanah... jadi ya gitu dech cari berkas2 document buat di copy... eh tau2nya... hehehe

      Delete
    5. kasian ya bangsa ini,buta akan haknya
      ini lah yg di takut kan oleh soekarno..

      Delete
    6. Aslinya ada disini Bosku dan kawan-kawan semua.....!!!!!!!!!!

      Delete
    7. Apa cuma itu Dana Umat yang kita punya?

      Delete
  2. tidak diceritakan siapa yang pertama kali memblow up kabar ini ke publik ya? dan apakah amerika mengakui perjanjian tersebut? kelihatannya amerika hanya menganggap sebagai perjanjian terbodoh?

    ReplyDelete
  3. Ini hoax, tolong jangan disebar-sebar informasi yang gak jelas sumbernya.

    lembaga OITC itu lembaga fraudulent, penipu semua isinya, dan orang-orangnya udah dipidana.

    http://www.phnompenhpost.com/national/police-raid-property-firm

    Research dulu dong kalo nulis, jangan cuma copy paste.

    ReplyDelete
  4. Saya berharap tulisan ini lebih kepada pencerdasan orang yang membacanya. Kalau dicermati tanda tangan Soekarno dan JF.Kennedy .. sangatlah berbeda ...

    ReplyDelete
  5. http://en.m.wikipedia.org/wiki/Office_of_International_Treasury_Control

    ReplyDelete
  6. Dokumen tsb dibilang tahun 1963, terlihat diketik menggunakan MS Word dengan font Times New Roman dan dengan fitur Bullet and Numbering. MS Word diciptakan setelah tahun 1980, so......hoax

    ReplyDelete
    Replies
    1. jaman dulu mesin ketik itu MODELNYA TNR SEMUA
      KOPLOK gak tau mesin ketik!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
      DASAR BUDAK LIBERALIS

      Delete
  7. http://xfile-enigma.blogspot.com/2013/10/perjanjian-green-hilton-memorial.html baca nih bos nih baru bener jangan bego2 bener lah jadi orang

    ReplyDelete
  8. Saya ingin tanyakan keberadaan foto,jfk,soekarno dan volker,,,apakah itu tertanggal yg sama pada waktu perjanjian

    ReplyDelete
  9. Silahkan baca ini juga.. http://indocropcircles.wordpress.com/2011/11/08/konspirasi-the-national-treasure-of-indonesian-kings/

    ReplyDelete
  10. tinggal tggu waktu

    ReplyDelete
  11. Semoga HOAX ini jadi kenyataan, amiiin, klo saya dapet jatah kota Makkah Madinah mo saya beli dari juragan Abdullah.. hehehe...

    ReplyDelete
  12. dokumen - dokumen itu memang benar adanya... tidak direkayasa atau sekedar hoax.. hanya saja sedikit orang yang memilikinya. beberapa disimpan dalam brankas BI sebagai dokumen rahasia negara beberapa disimpan oleh angkatan ( dokumen milik orde baru) dan beberapa disimpan di kesultanan antara lain yogya, surakarta, cirebon dan banten dan beberapa kesultanan di luar jawa. maupun di beberapa negara. dahulu negara kita sangat kaya raya. bahkan dana yang kita pinjam dari imf itu adalah dana kita sendiri. yang di bodohi oleh amerika. bahkan sby sendiri mencetak uang dengan koleteral milik dinasty. mengapa saya dapat berbicara karena saya adalah orang dalam kesultanan dan saya memiliki beberapa dokument dan foto2 dimana penandatangan beberap dokumen itu terjadi. dan salah satunya yang menyaksikan itu masih hidup. indonesia memiliki banyak misteri yang sampai saat ini belum terungkap jadi sebanyak mungkin kalian membuka pengetahuan. harap yang belum tahu jangan merasa sudah tahu. terima kasih admin atas ilmu pengetahuannya kepada umum.

    ReplyDelete
  13. sebetulnya ada dokumen pelimpahan wewenang dari Pa Soekarno untuk pencairannya akan tetapi asli dari dokumen2 tersebut tersimpan di UBS / Legal Swiss ... maaf saya duga bahkan presidenpun tidak mengetahui hal ini dan juga termasuk dokumen asli yang menyatakan bahwa " anak-anak ku tidak diperkenankan mengurus asset-asset ini karena asset-asset ini bukanlah milik ku tetapi milik rakyat Indonesia dan kemaslahatan umat sedunia dan untuk mereka yang membebaskan diri dari penjajah dan yang mencintai BANGSA dan NEGARANYA ".
    dokumen pelimpahan tersebut diIndonesia hanya kopinya saja yaitu based on Article III Law 19 (GHMA) dari Pa Soekarno kepada beberapa nama salah satunya Moh Iskandar dari beberepa nama tersebut melimpahkan kepada seseorang berinitial SLJ, dari SLJ dilimpahkan kepada seseorang berinisial RP, dari RP dilimpahkan kepada seorang Wanita Tua yang sederhana tetapi berjiwa Nasionalis yang tinggi dan juga mempunyai kecakapan berdiplomasi dalam berbahasa Inggris, menentang pihak-pihak asing yang serakah yang bermaksud memcaplok kewenangan terhadap asset2 tersebut..betapa tidak karena wanita ini mendapat pelimpahan berupa kode-kode Sistem transaksi terhadap asset2 dan keuangan dunia yang TEREGISTER bersama sidik jari / Passport serta wajahnya di UBS / Legal Swiss dan Fed. Reserve (WDC) dan dinyatakan VALID ... pada dokumen lainnya Pa Soekarno menyatakan bahwa " segala urusan mengenai Hukum dan transaksi perBank-an terhadap asset2 tersebut kewenangannya telah dilimpahkan kepada Moh. Iskandar, dan selanjutnya Moh. Iskandar telah menyatakan didalam suatu dokumen yang berbunyi " untuk melakukan transaksi - transaksi tersebut harus melalui dengan kode2 transaksi yaitu MONETERY CONTROL CODE - SECURITY CONTROL CODE dan SECURITY CODE CLEARENCE yang diverifikasi bersamaan dengan ID sidik jari dll yang dimiliki oleh wanita tersebut ... sementara pihak Fed. Reserve dan Legal Swiss telah lama meng-Acc - ID dan kode2 tersebut karena memang dinyatakan VALID / ON (Green Ligth) dan siap dikucurkan DANA tersebut yang memang luar biasa besarnya diambil dari hasil Rolling Program Asset2 tersebut. ...
    Hanya saja hal ini terbentur oleh prosedur perbangkan Indonesia yaitu diharuskan membuka terlebih dahulu Rekening Khusus atas nama wanita tersebut dengan biaya sekitar Rp. 1 Milyard .. dan sampai sekarang wanita ini masih mencari Sponsor untuk membuka rekening khusus tersebut yang paling tidak Sponsor yang berjiwa amanah dan tidak serakah karena dana besar ini akan digunakan untuk Proyek Pembangunan Perekonomian kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di 33 Propinsi diNKRI dan kesejahteraan Para Veteran sesuai cita2 dan keinginan Pa Soekarno ..
    mohon do'a dan dukungan dari pembaca, tidak perlu menunggu acc dari Pemerintah kalau bisa terlaksana secepatnya kenapa tidak ....Aamiin

    ReplyDelete
  14. E. RIZALIANTO

    Mhn Info, Apabila ada Instrument Bank yg maturity nya sdh habis, apakah Instrument tsb bs dicairkan atau dikerjasamakan dgn Pihak Ketiga ? Krn Ortu saya memiliki Instrument dr Suisse Bank senilai 100 USD, Mhn Petunjuk, trims
    081806193367

    ReplyDelete
  15. Saya pernah membaca kekayaan keraajaan di Nusantara. Karena kerajaan-kerajaan di Indonesia menyambut Proklamasi oleh Bung Karno. Maka kerajaan-kerajaan itu bersatu untuk membentuk negara Indonesia.
    Mereka mengumpulkan emas yang di koordinir oleh Bung Karno, untuk pembangunan. Tapi, kelanjutan emas dari kerajaan-kerajaan itu ga tahu di mana sampai sekarang. Mungkin di Swiss?

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf sbelumnyaaa,klo di swiss itu cuma dokumennya saja,tetapi klo emasnya ada di Indonesia yg di jaga oleh sepuh"

      Delete
  16. Haih, baru tau banget ane gan. Beneran gak tuh ya ckck. Nice info gan ^^

    ReplyDelete
  17. HANYA orang tau yang tau ginian....emang benar INDONESIA itu kaya raya, coba kalo pemimpinnya adil pasti itu dikasih sama SOEKARNO pasdwordnya. CAIR tuh duit buat kemakmuran bangsa ini.

    ReplyDelete
  18. ITU ASLI BROO!!! BUKAN HOAX!!
    COBA LIHAT STEMPEL NEGARANYA SAJA... JAMAN bung karno logo negara/kepresidenan menggunanakan burung garuda, dan setelah jaman suharto logo negara/kepresidenan diganti logo bintang padi dan kapas, untuk masalah ketikkan font itu komputer sudah ada dan belum masuk ke indonesia cek di https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_perkembangan_komputer
    Von Neumann mendesain Electronic Discrete Variable Automatic Comnputer (EDVAC) pada tahun 1945 dengan sebuah memori untuk menampung baik program atau pun data. Teknik ini memungkinkan komputer untuk berhenti pada suatu saat dan kemudian melanjutkan pekerjaannya kembali. Kunci utama arsitektur Von Neumann adalah unit pemrosesan sentral (Central processor unit/ CPU), yang memungkinkan seluruh fungsi komputer dikoordinasikan melalui satu sumber tunggal. Tahun 1951 dan penandatangan green hilton agreement pada tahun 1966.
    MOHON DICARI DULU SUMBER YANG JELAS JGN ASAL NJEPLAK DI COMMENT!!!
    INGAT!! BANYAK JUGA ORANG INDONESIA YANG MENJADI MATA2 CIA HANYA UNTUK KEPENTINGAN PERUT.

    ReplyDelete
  19. izin share...
    Harta itu memang masih ada sampai sekarang,,, dan perjanjian itu benar,,,
    Bung Karno itu beliau sangat pandai dan pintar, bgitu pun bijaksana
    hanya masyarakat indonesia aja yang belum tahu

    ReplyDelete
  20. Makasih infonya.
    Btw ada kaitannya sma programnya bank dunia yg bakal diluncurkan th ni buat kbebasan finansial gak sih?

    ReplyDelete
  21. ngeri ya ternyata,...ketidakstabilan ekonomi dunia...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ayahanda Paduka Yang Mulia Ir.Soekarno adalah King of the King , Sang Raja Wali , Penerus Sejati Misi Rohmatan lil alamiin dari Rasulullah SAW. Kepada siapa beliau memberikan kuasa untuk melanjutkan perjuangan itu....???? gak usah dipersoalkan. Yang penting kita persiapkan diri kita ,seluruh rakyat Indonesia untuk menjadikan INDONESIA SEBAGAI MERCUSUAR DUNIA , PEMIMPIN DUNIA.......Karena medan perjuangan kita adalah PEPERANGAN MELAWAN DAJJAL. Selamat Berjuang...Merdeka...Merdeka....Merdeka..

      Delete
  22. smoga ALLAH S.W.T memudahkan urusan INI dengan kesadaran, kesabaran Dan keikhlasan menuju cita-cita Bangsa Rakyat Indonesia, Insya ALLAH.

    ReplyDelete
  23. salam buat bunda " Uangku Orangku Barangku ".

    ReplyDelete
  24. wah bangganya kita menjadi Bangsa Indonesia,ternyata perekonomian dunia berjalan karena asset rakyat indonesia, ini harus diceritakan ke anak cucu kita, sebagai motivasi merebut kembali kejayaan nusantara.

    ReplyDelete
  25. Ila ruhi bpk Ir Soekarno Alfatehah.....

    ReplyDelete
  26. Ila ruhi bpk Ir Soekarno Alfatehah.....

    ReplyDelete
  27. Seharusnya disebarluaskan kpd kalangan pendidikan untuk generasi bangsa, aset kolateral negara kita sangat banyak dan bernilai fantastis

    ReplyDelete
  28. apakah ada clausal yang bisa mencairkan dana tersebut hanyalah para ahliwaris dari kerajaan2 nusantara?...karena di era menjelang kejatuhan soekarno,nliau sangat tau betul...bahaya ini kalo jatoh ke soeharto, contohnya dari supersemar saja soekarno sudah tau arah busuknya soeharto

    ReplyDelete