.

Kisah dari Jawa Tengah

Monday, June 17, 2013

Pembaca, kali ini saya coba menceritakan suatu Kisah dari Jawa Tengah , benar atau tidaknya Wallahu A'lam Bishshawab, semoga kita semua dapat memetik hikmahnya. Ceritanya begini, .

Alkisah, ada seorang yang memiliki uang tunai yang luar biasa besarnya, sebut saja Tn A, yang tercatat juga rekeningnya di Bank Indonesia (BI) dalam dua rekening, yaitu masing-masing , USD dan Euro. Rekening yang tercatat disana masing-masing bernilai sekitar USD 266 juta dan Euro 350 juta. Silahkan anda hitung sendiri jika di-Rupiahkan berapa kurang lebihnya. Besar sekali bukan ?

Tn A, telah wafat cukup lama, kemudian konon kabarnya meninggalkan warisan dalam dua rekening tadi kepada para ahli waris nya. Disinilah letak awal permasalahannya, karena ternyata BI meskipun mengakui bahwa rekening tersebut ada dan dalam kondisi di-Blockir, benar dimiliki yang bersangkutan, tetapi tidaklah mudah dicairkan begitu saja, bahkan hingga tulisan ini saya tulis/posting.

BI sebenarnya cukup koperatif. Mereka cukup memberi jalan bagi para ahli waris Tn A., sebagai pemilik dua rekening besar tersebut. Maka, setelah bertahun-tahun perjuangan para ahli waris untuk mendapatkan haknya, BI pun (lagi-lagi) membentuk suatu tim (yang anehnya, berasal dari pihak luar BI). Tugas tim ini adalah untuk membantu permasalahan yang dihadapi oleh ahli waris maupun bagi BI, karena bagi BI sendiri masalah ini sudah tertunda bertahun-tahun dan menjadi PR bagi mereka.


BI pun lalu menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris Tn A tersebut agar blockir dari dua rekening tadi dapat dibuka dan segera dapat dicairkan guna kepentingan dan sebagai hak dari ahli waris.

Sudah dapat diduga, bahwa ternyata para ahli waris tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan BI tersebut, karena semua berujung dari harus adanya sejumlah uang sebagai syarat administrasi yang cukup besar. Para ahli waris mungkin memang tidak memiliki kemampuan keaungan, atau memang mereka tidak mau ambil resiko sendiri atas apa yang dipersyaratkan oleh BI itu. Disinilah mulai mengundang para mediator, konsultan, petualang atau mungkin juga para penipu yang berlomba-lomba menawarkan jasa-nya untuk membantu para ahli waris dengan harapan tentu saja dapat cipratan dari hasil jasa yang telah mereka berikan jika memang ini berhasil.

Berbagai "jurus-jurus" atau skema-skema yang ditawarkan kepada ahli waris atau pihak-pihak yang diharapkan dapat menjadi "sponsor" dan memberikan dana untuk mencairkan rekening atau untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI tersebut. Untuk selanjutnya, saya yakin pembaca dapat menerka sendiri akhir cerita-nya seperti apa.

Sebenarnya, apabila cerita ini benar, tidaklah sulit solusi-nya. Skema-skema konversi menjadi rekening blokir tadi menjadi surat berharga (untuk dijadikan collateral/agunan atau SBI/Sertifikat Bank Indonesia), dengan melibatkan bank pelaksana atau lembaga keuangan lain, sangatlah mudah untuk dilakukan, selama itu mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat.Sayangnya saya (penulis) tidak pernah bertemu dengan pihak ahli waris secara langsung. Seperti kita ketahui bersama, service excellent hanya dapat diberikan apabila penyedia jasa/service, dapat bertemu langsung dengan pengguna/user, dalam hal ini ahli waris dari almarhum Tn.A.

Hingga saat ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak BI sendiri mengenai hal ini, karena tentu saja mereka mendasarkan diri pada apa yang disebut dengan rahasia perbankan sesuai undang-undang di negara Indonesia.

Demikianlah sedikit Kisah dari Jawa Tengah ,semoga kita dapat menambah wawasan kita semua.




3 comments:

  1. Z sempat dapat pesan via Facebook dimana saya dipilih sbg ahli waris oleh sebuah keluarga yg meninggal krn kecelakaan.
    Apakah pesan sprt itu benar adanya...?
    Mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya, dan banyak pembaca lain pun saya yakin sering mendapatkan hal serupa. Apakah itu via akun dgn profil org asing yg memiliki suami/istri org indonesia, org asing murni, ataupun akun dgn profil org indonesia asli.
      Secara pribadi saya sih anggap itu salahsatu modus penipuan, meskipun saya belum pernah fol-up.
      Saran atau rekomendasi saya, lupakan saja mas.....:)

      Delete
  2. BI punya standar dokumen dalam penulisan surat/memo/dll...Kertasnya pun ada standar nya namanya Standar Publikasi Cetak bank Indonesia... itu surat jelas bukan dari BI mas.... alias palsu..
    hadeeuh...

    ReplyDelete